Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) PENULIS: Nurmi Aliyatul Syakira & M. Aris Munandar Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-815-5 Terbit : Mei 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Buku ini hadir sebagai analisis kritis terhadap subtansi dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan, serta menjabarkan jawaban atas pertanyaan bisa atau tidaknya penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non-litigasi disebut sebagai judicial review. Buku Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) hadir untuk merepresentasikan sebuah kekacauan negara yang terjadi mulai dari titik terkecil hingga terbesar dalam konteks kekuasaan. Secara sederhana buku ini memberikan sebuah catatan penting bahwa Subtansi dari tugas dan fungsi Kemenkumham adalah bukan untuk menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan melainkan hanya dapat melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan tidak tepat apabila penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan berada pada Kemenkumham tetapi kewenangan tersebut harus tetap berada pada MA dan MK. Bentuk penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan secara nonlitigasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2017 ini tidak dapat disebut sebagai Judicial Review melainkan hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari eksekutif review yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam melaksanakan tugasnya di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan, sebagaimana peraturan menteri dapat digolongkan sebagai executive act yang dibentuk oleh lembaga eksekutif yang bertujuan untuk melakukan kontrol internal terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk regeling maupun beschikking agar peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap harmonis dan juga konsisten serta adanya kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat. Buku ini sangat direkomendasikan bagi kalangan akademisi, dosen, aktivis, praktisi hukum, profesional, pengamat hukum, pengamat sosial dan masyarakat pada umumnya. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) PENULIS: Nurmi Aliyatul Syakira & M. Aris Munandar Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-815-5 Terbit : Mei 2020 www ...
Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS. Ini terjadi misalnya karena adanya ketidakseimbangan antara pelanggaran yang telah dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan sehingga menghasilkan putusan hukuman yang tidak tetap. Selain itu, bisa juga karena adanya prosedur-prosedur yang dilangkahi atau kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi sehingga penjatuhan hukuman tersebut pun bisa jadi perbuatan hukum “sepihak”. Berkaitan dengan sengketa kepegawaian tersebut, buku ini membahas mengenai materi utamanya yang meliputi permasalahan, penyelesaian hingga analisa kasus atas sengketa kepegawaian itu. Adapun terkait sengketa kepegawaian tersebut penting untuk disampaikan karena selain sengketa kepegawaian adalah kasus yang acap terjadi di Indonesia, juga karena tak jarang pihak pencari keadilan dalam bidang sengketa kepegawaian tidak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dengan kehadiran buku ini, selain dapat dijadikan sebagai bahan bacaan, baik bagi mahasiswa dan akademisi, diharapkan buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai arah pembentukan hukum yang seharusnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepegawaian sehingga ada jaminan kepastian hukum.
Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS.
Adalah tidak mudah untuk memperoleh buku referensi tentang Koherensi Asas Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Buku ini yang semula merupakan suatu Disertasi adalah suatu karya tulis kontemporer yang sangat inspiratif dalam artian membahas beberapa permasalahan Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan, yang mencangkup 1. Bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa perbankan syariah di antara penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya dalam Sistem Hukum Nasional yang mengakui keberadaan pluralisme hukum dan unifikasi hukum? 2. Bagaimana koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah di samping asas penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya? Pembahasan masalah-masalah ini, dimuat dalam 6 (enam) Bab yang terdiri dari : Bab I Pendahuluan; Bab II Tinjauan Umum Tentang Syariah, Ekonomi Syariah Dan Perbankan Syariah; Bab III Ragam Penyelesaian Sengketa Di Indonesia; Bab IV Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Koheren Atau Konsisten Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia; Bab V Penutup; dan Bab VI Problematika Bagi Notaris Dalam Akad-Akad Syariah.
Demikian juga peraturan perbankan Islam yang dipahami telah menjadi fitur yang menarik investor Timur Tengah untuk berinvestasi di industri Malaysia dan Singapura. Dalam proses penerjemahan hukum, bank sentral, bank syariah, ...
Keberadaan bank dalam perekonomian moderen sudah menjadi kebutuhan yang sulit dihindari, karena bank sudah menyentuh kebutuhan setiap orang dan seluruh lapisan masyarakat. Kalau dahulu masyarakat masih dapat menyimpan uang di bawah bantal atau dalam sebuah celengan, saat ini masyarakatakan lebih senang menyimpan uang di bank, karena uang tersebut dapat menghasilkan bunga dan lebih aman. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan dana akan lebih mudah datang ke bank dari pada mencari orang yang dapat dan mau meminjamkan dana kepada yang memerlukan
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. b) Bank Syariah Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Sengketa yang terjadi di dalam aktivitas dan transaksi bisnis di antara para pebisnis dinamakan sengketa bisnis.12 Munculnya sengketa 11 9 Bandingkan dengan Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari Akmal Tarigan, Etika Bisnis Dalam Islam, ...
Tujuan dari pendidikan pancasila pada hakikatnya adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya, dapat mengenali masalah hidup, serta cara-cara pemecahannya; mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Di samping itu, dengan adanya Pendidikan Pancasila, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Penyusunan buku referensi ini ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam proses belajar mengajar matakuliah Pendidikan Pancasila. Namun demikian, materi yang disajikan di dalam buku ini bersifat mendasar, sehingga layak juga menjadi bacaan referensi bagi masyarakat luas, dan sepatutnya untuk seluruh warga negara Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Tujuan dari pendidikan pancasila pada hakikatnya adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya, dapat mengenali masalah hidup, serta cara-cara pemecahannya; mengenali ...
Buku ini menjadi pedoman ajar bagi mahasiswa dalam matakuliah Pancasila. Setelah mengikuti perkuliahan Pancasila diharapkan mahasiswa mampu memahami, menjelaskan, dan menganalisis konsep ideologis Pancasila sebagai ideologi negara serta secara kreatif dan inovatif mengaplikasikannya pada berbagai keputusan-keputusan etis.
Setiap Negara pasti memiliki dasar dan ideologi Negara yang berbeda-beda. Dalam penemuan dasar dan ideologi Negara tersebut sudah tentu memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Seperti di Indonesia, sejarah penentuan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara di mulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia Mulai dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi Coosakai sampai pada pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam bahasa jepangnya disebut Dokuritzu Zyunbi Iinkai. Sila-sila Pancasila tidak ditetapkan dengan begitu saja oleh para pendiri bangsa (The Founding Fathers) untuk menjadi dasar dan ideologi Negara Indonesia, tetapi nilai-nilai pancasila digali dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan disusun sedemikian rupa oleh para pendiri bangsa dan utuh menjadi sila-sila pancasila yang digunakan sampai saat ini. Sehinggga dari bentuknya ideologi pancasila merupakan ideologi terbuka. Buku ini terdiri dari 4 BAB dan di dalam buku ini akan di bahas tentang sejarah munculnya Pancasila sampai pada ditetapkannya Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, sehingga didalam mempelajari pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara bisa menjadi utuh.
Buku ini terdiri dari 4 BAB dan di dalam buku ini akan di bahas tentang sejarah munculnya Pancasila sampai pada ditetapkannya Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, sehingga didalam mempelajari pancasila sebagai dasar dan ideologi ...
Semoga buku ini tidak hanya dapat memperluas wawasan pada para pembacanya. Buku ini diharapkan juga dapat menstimulasi para pembaca untuk melakukan refleksi dan aksi yang nyata. Dengan demikian Pancasila tidak hanya berkembang dalam tataran verbal pidato para pejabat dan topik pembicaraan mata pelajaran di kelas, melainkan juga menjadi "working ideology" menjadi "living ideology" sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjadi lebih sehat dan baik. Semoga. Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) *** Semoga buku ini bisa menambah lebih dalam lagi kesadaran kita untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik ditengah krisis karena pandemi ini. Karena alam memiliki cara tersendiri untuk mengingatkan manusia bahwa semua diri terkoneksi dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih tinggi. Risa Santosa, B.A., M.Ed. Rektor Institut ASIA Malang
Dr. Hariyono, M.Pd. Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) *** Semoga buku ini bisa menambah lebih dalam lagi kesadaran kita untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik ditengah krisis karena ...
Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Seorang lulusan magister ilmu hukum, diharapkan memiliki kompetensi yang komprehensif dalam memahami metode penelitian hukum. Baik metode penelitian hukum doctrinal maupun metode penelitian hukum non doctrinal. Perdebatan mendasar mengenai keberadaan metode penelitian non doctrinal dan penyusunannya dalam penelitian. Dalam perencanaan penelitian disampaikan bagaimana menggunakan metode penelitian dalam pendekatan penelitian, pengumpulan data maupun analisa data, baik dalam penelitian foktrinal maupun non doctrinal. Diharapkan setelah mempelajari buku ini serta mengerjakan semua latihan yang ada, peserta mata kuliah diharapkankan mampu memahami konsep-konsep dasar yang membedakan antara metode penelitian hukum doctrinal dan penelitian hukum non doctrinal serta dapat diaplikasikan mahasiswa dalam menulis karya penulisan hukum, baik dalam konteks artikel untuk publikasi mapun juga dalam penyusunan tugas akhir tesis. Setelah mempelajari buku ini serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dekan Fakultas Universitas Trunojoyo Madura yang memberikan kesempatan untuk terpublikasi serta keluarga penulis yang selalu mensuport dalam menyelesaikan buku ini. Tak ada gading yang tak retak, demikian juga dengan buku ini masih terdapat berbagai kekurangan. Karenanya dengan kerendahan hati penulis akan menerima berbagai kritik dam masunkan yang membangun.
Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura.