Sebanyak 3450 item atau buku ditemukan

Loyalitas dan Kepuasan Konsumen: Tinjauan Teoritik

Dari seluruh proses kegiatan pemberian jasa kepada konsumen oleh sebuah perusahaan, pada akhirnya akan bermuara pada nilai yang akan diberikan oleh konsumen mengenai kepuasan yang dirasakan. Pentingnya kepuasan konsumen berkaitan dengan persaingan yang makin ketat, serta tingkat kerugian dan keuntungan perusahaan. Khusus alasan yang terakhir, keuntungan, memang tidak selalu ditentukan oleh faktor kepuasan konsumen, tetapi juga oleh kepercayaan dan kesetiaan konsumen terhadap suatu produk dan perusahaan. Bebarapa faktor itu jelas saling mempengaruhi karena di tengah ketatnya persaingan, kesetiaan konsumen menjadi hal yang sangat sulit dipertahankan. Kepuasan Konsumen pada akhirnya akan membentuk Loyalitas terhadap pembelian produk. Bagaimanapun juga, Konsumen merupakan aset penunjang perusahaan, tanpa konsumen yang loyal dapat dipastikan pertumbuhan usaha sebuah perusahaan tidak akan berjalan dengan baik, tersendat-sendat dan butuh suntikan dana berkelanjutan agar tetap survive. Loyalitas konsumen memiliki peran penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja kelangsungan hidup perusahaan. Griffin, (2012:31) mendefinisikan bahwa “Konsumen yang loyal adalah orang yang melakukan pembelian berulang secara teratur/antar lin produk, mereferensikan kepada orang lain yang menunjukkan kekebalan terhadap produk pesaing”.

Dari seluruh proses kegiatan pemberian jasa kepada konsumen oleh sebuah perusahaan, pada akhirnya akan bermuara pada nilai yang akan diberikan oleh konsumen mengenai kepuasan yang dirasakan.

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...

Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal

Sejatinya peran negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan (welfare state) dan perlindungan (protection) termasuk kepada konsumen Muslim, maka sesungguhnya tujuan tersebut merupakan state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah. Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal adalah control of misleading information. Peran tersebut merupakan wajib kafa’i (collective responsibility) terhadap massive and credential products dengan mandatory halal certification and labeling, karena kehalalannya tidak dapat divalidasi oleh konsumen Muslim. Jika tidak, akan mengancam terjadinya market failure yang disebabkan oleh information asymmetries, gagasan tersebut lahir dari public interests/al-maṣlaḥah. Dengan demikian dapat diformulasikan, analisis state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah terhadap public interests/al-maṣlaḥah. ------ Sebuah buku tentang hukum perlindungan konsumen persembahan penerbit Kencana (PrenadamediaGroup)

... Islam seba- gai agama bimbingan, pemerintahan, politik dan hukum, bertujuan un- tuk memperbaiki manusia dalam segala ... ekonomi, sistem moral, sistem kemasyarakat- an, dan sistem lainnya agar dapat menyempurnakan pengertian sistem ...

Perlindungan Konsumen Obat: Tinjuan Umum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan. Penulis mengalami kegelisahan akademik atas fenomena lemahnya perlindungan konsumen obat di Indonesia. Penulis ingin mengkaji bagaimana sistem hukum yang terdiri dari struktur substansi dan budaya hukum dalam memberi perlindungan kepada konsumen obat dengan memulai dari pengkajian pada aspek substansi hukum terlebih dahulu. Konsumen pada umumnya memiliki kedudukan lemah di hadapan pelaku usaha. Khusus konsumen obat yang mengkonsumsi sesuatu langsung berhubungan dengan tubuhnya, kerentanan yang dihadapi bukan sekedar lemahnya posisi tawar, tetapi juga keselamatan dan kesehatan jiwa raga menjadi taruhan. Berbeda dengan konsumen makanan yang masih dapat menolak atau tidak dalam memilih makanan, konsumen obat, terutama untuk terapi, seringkali tidak ada pilihan lain. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam aspek perlindungan hukum. Buku ini memberikan gambaran kepada pembaca mengenai fenomena tersebut dan bagaimana dalam kaca mata hukum.

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan.

Perilaku Hijrah Konsumen Muslim

Buku Perilaku Hijrah Konsumen Muslim ini ditulis dengan tujuan memberikan kemudahan bagi mahasiswa ekonomi syariah untuk memahami perilaku konsumen dalam perspektif syariah, isu-isu penelitian terkait perilaku konsumen, aspek eksternal dan internal yang sangat memengaruhi perilaku pengambilan keputusan konsumen. Buku ini terdiri dari sebelas bab. Buku ini sangat istimewa karena menghadirkan beberapa model klasik perilaku konsumen yang banyak digunakan dalam berbagai penelitian di bidang marketing dan perilaku konsumen. Selain itu, dalam buku ini juga diungkapkan tren isu-isu terkait religiositas dan perilaku hijrah dalam kajian perilaku konsumen Muslim. Buku ini disusun berdasarkan literature review beberapa riset terkait perilaku konsumen. Kajian teori dan praktis disajikan guna memberikan gambaran secara lengkap mengenai analisis perilaku konsumen. Tersusunnya buku ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar pada matakuliah manajemen pemasaran, manajemen strategi pemasaran, dan perilaku konsumen. Semua materi yang disajikan dalam buku ini disajikan secara sistematis dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dipahami. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana #PrenadaMedia

... PERSPEKTIF. ISLAM. Sebelum memulai pembahasan mengenai perilaku konsumen dari perspektif Islam, dari sisi teori-teori perilaku konsumen yang muncul di ... dalam hal ini Islam,. 33 BAB 3 | KARAKTERISTIK PERILAKU KONSUMEN TINJAUAN SYARIAH.

Penegakan Hak Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Guna Meningkatkan Indeks Kepuasan Konsumen

Buku ini membahasa tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penegakan Hak Konsumen guna Meningkatkan Kepuasan Indeks Konsumen, Perlindungan Transaksi Konsumen pada Perdagangan, dll.

Buku ini membahasa tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penegakan Hak Konsumen guna Meningkatkan Kepuasan Indeks Konsumen, Perlindungan Transaksi Konsumen pada Perdagangan, dll.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Buku ini menganalisis dan menemukan filosofi tentang perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli, khususnya mengenai kedudukan konsumen rumah tapak, karena tanpa kedudukan yang jelas maka perlindungan hukum kepada konsumen tidak bisa maksimal. Bagi akademisi, buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan untuk praktisi dapat menambah wawasan dalam melaksanakan transaksi jual beli khususnya rumah tapak. Buku ini membahas tentang sejarah lahirnya perjanjian jual beli dalam transaksi rumah tapak, perjanjian pengikatan jual beli dalam transaksi rumah tapak sebagai perikatan bersyarat, teori modern dalam transaksi rumah tapak, analisis teori keadilan pada tahap prakontraktual dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tapak, analisis teori keadilan pada tahap kontraktual dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tapak, perjanjian jual beli rumah tapak antara developer dan konsumen, pelaksanaan kewajiban kontraktual dalam transaksi rumah tapak, kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual dalam transaksi rumah tapak, kedudukan konsumen dalam transaksi rumah tapak berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan masih banyak lagi topik yang sangat penting diketahui untuk menambah wawasan.

Bagi akademisi, buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan untuk praktisi dapat ...

TEORI FIKIH EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia. Keberadaan ilmu ekonomi masih muda dibandingkan dengan ilmu-ilmu yang lain. Dahulu jika orang yang tertarik belajar ekonomi, maka ia terlebih dahulu harus belajar hukum. Artinya, jika ia mau mengajar ekonomi, maka ia harus masuk fakultas hukum. Sebab, ilmu ekonomi di bawah naungan mata kuliah di fakultas hukum. Namun, setelah munculnya gagasan Alfred Marshall dengan konsep kurva penawaran dan permintaan, ilmu ekonomi menjadi sebuah ilmu independen. Dari aspek keilmuan yang menjadi fokus program studi atau konsentrasi, di fakultas dengan nomenklatur Fakultas Syariah adanya kecenderungan pengembangan dua keilmuan, yaitu Hukum Ekonomi Syariah atau Bisnis Islam (Syariah) dan ilmu Ekonomi Syariah (Islam). Yang pertama menitikberatkan pada aspek hukum (Islam) dari entitas ekonomi, sementara yang kedua lebih memfokuskan pada aspek teori, doktrin dan konsep Islam mengenai ekonomi. Pada umumnya pendidikan ekonomi Islam berada di bawah Program Studi atau Jurusan Muamalat (Ekonomi Islam/Syariah) dan Program Studi atau Jurusan Muamalat (Hukum Ekonomi Islam atau Bisnis Islam/Syariah).

Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia.

Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia & Sinergitas DPD dengan DPR

Buku ini merupakan lahir dari penelitian. Ya, buku ini lahir dari embrio disertasi bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia Studi terhadap Sengketa Kewenangan DPD-RI (DPD) dengan DPR-RI (DPR) dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Disusun berdasarkan pengalaman empiris bekerja di DPR maupun DPD dan merasakan suasana kebatinan yang timbul dalam dinamika hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama pada fungsi legislasi. Sebagai sebuah refleksi empiris yang berada dalam dua lembaga tersebut, bahan terakhir penulis menjadi anggota DPD sehingga dapat menjadi rujukan dalam memahami relasi DPD dengan DPR dalam kurun waktu dulu, kini, dank ke depan. Secara teoretis, diharapkan buku ini dapat meberikan kegunaan bagi pengembangan teori ilmu hukum, khususnya hukum tata negara, yaitu berupa kerangka teoritik hubungan lembaga negara dan sengketa lembaga negara khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada parlemen yang menggunakan sistem bikameral. Secara praktis diharapkan memberikan sumbangan bagi perbaikan penanganan sengketa lembaga negara dan pelaksanaan fungsi legislasi yang melibatkan DPD dan DPR, agar dapat berjalan secara sinergis dan pada giliranya akan mampu meningkatkan kinerja legislasi dalam kerangka penerapan sistem bikameral. Penelitian dan penulisan buku hasil riset ini menggunakan paradigma konstruktif. Menurut Thomas S. Kun,[1] paradigma ilmiah adalah contoh-contoh praktik ilmiah yang aktual dan dapat diterima. Contoh tersebut mencakup undang-undang, teori, penerapan, dan instrumentasi secara bersama-memberikan model yang darinya timbul tradisi penelitian ilmiah khusus yang koheran. Paradigma adalah cara kita memahami kehidupan, seperti air bagi ikan. Paradigma menjelaskan kehidupan ini kepada kita dan memudahkan kita untuk mengira-ngira perilakunya. Dalam pemahaman yang lain menegaskan bahwa paradigma adalah kerangka kerja dari pikiran, skema untuk memahami dan menjelaskan aspek tertentu dari kehidupan ini. Pengertian paradigma juga dimaknai sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelidikan ilmiah.[2] Kaum konstruktivisme berpendirian bahwa manusia pada dasarnya mengkonstruksi dan memodifikasi konsep, model, realitas, termasuk pengetahuan dan kebenaran hukum. Dalam mengembangkan suatu paradigma khususnya paradigma konstruktif harus didasarkan pada aspek filosofi dan metodologis yang meliputi dimensi:[3] Ontologis, yaitu realitas merupakan konstruksi sosial, kebenaran suatu realitas bersifat relatif, berlaku sesuai kontek spesifik yang dinilai relevan pelaku sosial. Epistemologis, yaitu transaksional/subjektif : Pemahaman tentang suatu realitas, atau temuan suatu penelitian merupakan produk interaksi antara yang meneliti dan yang diteliti. Metodologis, terutama pendekatan reflective/dialectical menekankan empati dan intraksi dialektik antara peneliti-responden untuk merekonstruksi realitas diteliti melalui metode-metode kualitatif.

Bahkan lebih dari itu, salah satu persyaratan anggota DPRGR yang untuk dapat diangkat semua anggta DPR harus menyetujui Undang-Undang Dasar, dan Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia ...

PERBANDINGAN NOVEL SASTRA INDONESIA DAN MALAYSIA (Sosiologi Religi)

Data 05 tersebut mengambarkan negara kolonial Barat yang menjajah negara-negara jajahan sehingga membuat rakyat negara jajahan menjadi menderita, tertindas, miskin, dan terbelenggu oleh sistem ekonomi kapitalisme.