Sebanyak 430 item atau buku ditemukan

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

Model Penelitian Kuantitatif Berbasis SEM-AMOS Pengujian Dan Pengukuran Instrumen

Melakukan analisis kuantitatif menggunakan software SEM sesungguhnya bukanlah pekerjaan rumit, syaratnya hanya sederhana yaitu memiliki kemauan yang kuat, bekerja dengan telaten dan mempraktikkan secara terus menerus. Pengalaman penulis ketika menyusun Disertasi yang disarankan menggunakan analisis SEM, padahal mengenal apa yang dinamakan SEM itu, ketika mengikuti perkuliahan “Metode Penelitian Bisnis”. Beranjak dari pengalaman menggunakan SEM tersebut, penulis menyusun buku ini dengan harapan dapat membantu para mahasiswa dalam menyusun skripsi, tesis dan disertasi. Buku ini disusun dengan pendekatan dan sistematika yang praktis, memberikan contoh lengkap dari hasil penelitian yang telah teruji. Sehingga materi buku sangat cocok bagi mahasiswa pemula pengguna SEM, atau bagi penelitian serta bagi yang ingin membuat laporan penelitian. Buku ini mencoba mengimplementasikan antara bab tentang “Metode Penelitian” yang dihubungkan dengan bab tentang “Analisis dan Pembahasan”. Membahas teori dan metode penelitian melalui pembahasan output SEM-Amos, maupun persoalan yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi peneliti dalam menganalisis data melalui program SEM-Amos. Model Penelitian Kuantitatif Berbasis SEM-AMOS Pengujian Dan Pengukuran Instrumen ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Bintek Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta, 2007 9. Pelatihan Singkat Penyusunan dan Perancangan ... Pengawas Yayasan Pendidikan Islam Bende Seguguk Kayuagung, 2007-2012 11. Wakil Ketua Panitia Pendiri UNISKI Kayuagung OKI, ...

Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital

Book cahpter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Sistem informasi dan teknologi telah menjadi komponen yang sangat penting bagi keberhasilan bisnis dan organisasi. Teknologi informasi, termasuk sistem informasi berbasis Internet, memainkan peranan penting dan makin luas dalam bisnis. Memasuki abad ke-21 ini kemajuan teknologi sangat pesat di dalam segala bidang termasuk dalam SIM Banyak Perusahaan yang telah mengunakan SIM yang terkomputerisasi dan mengambil keuntungan dari SIM yang terkomputerisasi. Tetapi juga terdapat perusahaan yang masih menggunakan SIM yang masih manual dengan kelemahan dan kelebihannya. Sistematika buku Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 14 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Bab 1 Konsep Dasar Sistem Informasi, Bab 2 Komponen Sistem Informasi Manajemen, Bab 3 Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Bab 4 Struktur Sistem Informasi Manajemen, Bab 5 Keamanan Sistem Informasi, Bab 6 Sistem Informasi Pada Organisasi, Bab 7 Konsep Pengambilan Keputusan Pada Sistem Informasi Manajemen, Bab 8 Sistem Informasi Pemasaran, Bab 9 Dasar Dasar Intelegensi Bisnis, Bab 10 Isu Sosial dan Etika dalam Sistem Informasi, Bab 11 Telekomunikasi, Internet dan Teknologi Nirkabel, Bab 12 Sistem Informasi dalam Kegiatan Bisnis Saat Ini, Bab 13 Perusahaan Digital E-Commerce dan E-Business, dan Bab 14 Mengelola Sistem Informasi Internasional.

Sistematika buku Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.

NOTARIS DAN PELUANG INVESTASI DI INDONESIA

Bahwa peranan notaris sebagai pejabat umum dalam membuat akta autentik harus memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pihak termasuk kepada penanaman modal sehingga dengan demikian perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif bagi pembangunan ekonomi di Indonesia.

dan kedua, kata „pembiayaan‟ berdasarkan prinsip syariah, istilah yang digunakan pada bank syariah. 3 Dalam hal Notaris menjadi relasi bank dapat menimbulkan suatu spekulasi bahwa pihak Notaris secara tidak langsung telah mempromosikan ...

Manajemen Analisis Jabatan

Analisis Jabatan merupakan kegiatan untuk menciptakan landasan atau pedoman bagi penerimaan dan penempatan pegawai. Dengan analisis jabatan akan di dapatkan pegawai baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat efektif mengerjakan tugas-tugas yang didelegasikan perusahaan atau organisasi. Buku Manajemen Analisis Jabatan merupakan salah satu ikhtiar penulis untuk memperkenalkannya secara cara mudah dan praktis. Dengan harapan dapat dimengerti dan diimplementasikan dalam kehidupan. Buku ini terbagi dalam beberapa bab meliputi; Bab pertama, Kedudukan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Di dalamnya dibahas tentang pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia, Peran Manajemen Sumber Daya Manusia, Fungsi-Fungsi MSDM, Tujuan MSDM, Dukungan MSDM, dan Dukungan MSDM. Bab kedua tentang rekrutmen dan seleksi. Di dalamnya dibahas tentang pengertian rekrutmen, Proses rekrutmen tenaga kerja, Teknik rekrutmen pegawai, Pengertian seleksi pegawai, tujuan seleksi pegawai, proses seleksi pegawai, teknik seleksi pegawai, dan sistem seleksi pegawai. Manajemen Analisis Jabatan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Manajemen Analisis Jabatan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

PEDOMAN PENYUSUNAN PENULISAN PROPOSAL DAN LAPORAN TUGAS AKHIR

Pengertian Tugas Akhir (TA) merupakan hasil tulisan yang menuruti suatu aturan tertentu. Aturan tersebut biasanya merupakan suatu persyaratan tata tulis yang telah dibakukan oleh civitas akademik. Secara umum, penulisan karya tulis ilmiah dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap prapenulisan, tahap penulisan dan tahap perbaikan. Dalam tahap penulisan, penulis membuat suatu rancangan tulisan. Semua catatan penting dan bahan teoritis dicantumkan dalam rancangan tulisan ini. Untuk melakukannya, penulis membutuhkan literatur atau bahan bacaan yang sesuai dengan masalah yang akan ditulis. Pada tahap penulisan, penulis mulai mewujudkan rancangan tertulis yang telah dibuat. Semua catatan penting dan bahan teoritis yang sudah disiapkan, dan mulai menyempurnakannya. Semua hal yang perlu ditambahkan atau disempurnakan dapat dilakukan dalam tahap ini. Meskipun proses penulisan karya tulis ilmiah pada umumnya sama, tetapi bentuknya ada bermacam-macam. Diantara beragam bentuk karya ilmiah itu, yang bisa digunakan adalah : makalah, laporan tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi.

Pengertian Tugas Akhir (TA) merupakan hasil tulisan yang menuruti suatu aturan tertentu.

Hukum Tata Negara, Suatu Pengantar

Negara Indonesia banyak mengalami perubahan dalam struktur ketatanegaraan setelah Amandemen Keempat UUD 1945 sekaligus berbagai ketentuan perundang-undangan yang telah dihasilkan sebagai pelaksanaan perubahan UUD 1945, yang telah mulai dilaksanakan sejak tahun 1999. Amandemen UUD 1945 mempunyai materi yang sangat banyak sehingga lebih dari tiga kali jumlah materi asli UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 saat ini sudah dapat dikatakan merupakan konstitusi yang baru sama sekali.

Negara Indonesia banyak mengalami perubahan dalam struktur ketatanegaraan setelah Amandemen Keempat UUD 1945 sekaligus berbagai ketentuan perundang-undangan yang telah dihasilkan sebagai pelaksanaan perubahan UUD 1945, yang telah mulai ...