Sebanyak 2836 item atau buku ditemukan

EKONOMI MAKRO DI ERA DIGITALISASI

Era digitalisasi telah merambah hampir setiap aspek kehidupan kita, termasuk dunia ekonomi. Perubahan ini menciptakan tantangan dan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang perlu kita pahami dan manfaatkan. Makro ekonomi adalah cabang ilmu ekonomi yang memeriksa dan menganalisis ekonomi secara keseluruhan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, kebijakan moneter, dan fiskal, serta sejumlah indikator penting lainnya. Di era digitalisasi, makro ekonomi juga menghadapi dinamika baru yang perlu dipelajari.

Di era digitalisasi, makro ekonomi juga menghadapi dinamika baru yang perlu dipelajari.

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM DUNIA INDUSTRI

Mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia membuka pintu untuk berbagai peluang karir yang menarik dan memberikan keterampilan dan pengetahuan yang berharga dalam mengelola sumber daya manusia secara efektif. Dalam dunia industri yang terus berubah, pemahaman tentang Manajemen SDM adalah aset yang berharga bagi kesuksesan organisasi dan kemajuan karir. Memahami Manajemen SDM dalam dunia industri itu sendiri akan memberikan sudut pandang terkait menyatukan kepentingan organisasi dengan kebutuhan dan aspirasi karyawan.

Mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia membuka pintu untuk berbagai peluang karir yang menarik dan memberikan keterampilan dan pengetahuan yang berharga dalam mengelola sumber daya manusia secara efektif.

STATUTA ROMA TAHUN 1998 TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL(Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional & Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional)

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis adalah akademisi dan menjabat berbagai jabatan penting UNDIP, anggota Komnas HAMKehakiman, Menteri Sekretaris sebagai Gubernur Lenhannas. of sekaligus politisi yang pern di Indonesia seperti Rekto , anggota MPR-RI, Menteri Negara, Hakim Agung dan terakh Di permulaan Era Reformasi bulan Juni 1998, sebagai Presiden RI ke-3 saya telah menunjuk Penulis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Ri pada Kabine Reformasi Pembangunan untuk bertindak sebagai Ketua Delegasi RI pada "Plenipotentiaries Conference" PBB dalam rangka finalisasi prakarsa PBB untu membentuk Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court) melalui suat Konvensi Internasional, dengan pesan-pesan khusus sebagaimana tersurat dan tersi Dada pidato Penulis di dalam konferensi tersebut yang juga dimuat dalamku ini. Dengan demikian, terbentuknya Statuta Roma pada tahun 1998 tentang ICC pada akhi konferensi tersebut tidak terlepas dari dukungan Indonesia. Pengadilan ini sang penting karena yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili secara langsung kejahatar kejahatan pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaa kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dikutuk oleh masyarakat beradab di duni apabila yang bersangkutan unwilling or unable" untuk mengadilinya. Harapan saya adalah agar Pemeintah Indonesia tetap konsisten terhadap dukungan yang sudah diberikan dan segera tanpa ragu ragu melakukan ratifikasi, karena saat in ndonesia baru menandatangani Konvensi tersebut. Hal ini akan meningkatkan reputa ndonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia".

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis ...

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup #MediaPressindo

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional.

PENGANTAR ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Buku Pengantar Ilmu Perundang-Undangan di hadapan pembaca adalah karya Mastorat, S.Ag. MH., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam ranah teori perundang-undangan ditemukan adanya kerangka hukum yang secara sadar politik dirumuskan dalam formulasi positivistik. Kerangka itu menyusun formulasi legal positivisme dalam rupa dogmatic dan non dogmatic. Pada satu sisi rupa dogmatic akan berhadapan secara frontal dengan natural law, dan berbanding searah dengan non dogmatic legal positivism pada sisi yang lain. Bagaimana construction of the legal positivism ketika perumusan materi muatan suatu instrumen hukum yang berasal dari segala sumber dari Pancasila harus diformulasikan padahal Pancasila adalah staats philosofisch norm yang menghendaki konten materi muatan instrumen hukum itu adalah juga implementasi konstitusional dari Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Konten konstitusionalnya berupa ius constitutum yang antara lain menjadi konstruksi dasar pembentukan politik hukum yang menjadi materi muatan intrumen hukum undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

... Perundang-Undangan disebut science of legislation. Ilmu Perundang-undangan dapat dibagi 2, yaitu 1. Teori perundang-undangan: berorientasi pada usaha menjelaskan pemahaman (yang bersifat dasar) antara lain pemahaman tentang UU ...

Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Penerbit Grasindo. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman.

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013.

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini PENULIS: Syahrul Mustofa, S.H., M.H. ISBN: 978-623-229-019-8 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 248 halaman Sinopsis: Issue pernikahan dini atau Perkawinan Usia Anak, selalu ramai diperdebatkan dan memunculkan pro dan kontra. Kubu Islam dan Nasionalis Sekuler. Perdebatannya, mulai dari batas usia anak, usia perkawinan yang ideal, poligami, hingga ideologi hukum Undang-undang Perkawinan antara Ideologi Islam versus Ideologi Nasionalis Sekuler. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang bukan “hukum” yang biasa. Didalamnya penuh dengan intrik, polemik dan tarik menarik kepentingan, bahkan Ideologi Negara. Beragam kepentingan agama, adat, suku, dan golongan. Semua warga negara berkepentingan atas UU Perkawinan. Hampir 45 sudah UU Perkawinan diberlakukan. Kini diusianya yang mulai senja, mulai menuai kritik, meki masih adapula yang tetap memujinya. Ditengah perhelatan perdebatan Ideologi dalam UU Perkawinan. Praktek pernikahan dini, terus berlangsung, dan semakin marak hingga menempatkan Indonesia ke Peringkat ke-7 Dunia sebagai Negara dengan tingkat pernikahan dini tertinggi. Kini, praktek pernikahan dini mulai banyak mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah dan para aktivis perlindungan anak dan perempuan pun tidak ketinggalan, ikut bergeliat mencegah pernikahan dini. Lalu, Ada apa sebenarnya dengan pernikahan dini? Apa yang salah? Haruskah pernikahan dini dicegah? Dapatkah dicegah, dengan cara apa dan bagaimana mencegahnya? Bagaimana dengan orang tua bukankah agama “menyuruh” untuk mesegerakan anak telah baliqh untuk menikah agar terhindar dari praktek perzinahan? Lalu, dapatkah Negara melarang pernikahan dini? Bukankah urusan pernikahan adalah wilayah hukum privat? Bagaimana dengan posisi hukum Islam dan hukum Adat sebagai hukum yang diakui dan ditaati di Indonesia? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menemukan jalan baru untuk melindungi Anak dari praktek pernikahan dini. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... keluarga, tingkat pendapatan dan ekonomi yang rendah menjadi beban keluarga, keinginan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dalam rangka melepaskan tanggung jawab orang tua, dengan menikah tanggung jawab akan perempuan berpindah ...

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...

Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas menghadapi kasus keluarga

Melalui buku kecil dan sederhana ini, penulis mencoba menyusun beberapa solusi atas masalah hukum keluarga yang kerap ditemukan dalam praktik hukum sehari-hari. Masalah di sini merupakan pengembangan dari beragam kasus yang termuat di blog dan website saya. Meskipun buku ini jauh dari kata sempurna, tetapi penulis berkeyakinan bahwa buku ini dapat memberi petunjuk-petunjuk praktis atas masalah yang terkait hukum keluarga. Mungkin saat ini Anda juga sedang menghadapi kasus seputar hukum keluarga, semoga buku ini bisa membantu. Raih Asa Sukses

NM. Wahyu Kuncoro, S.H.. prakata. keluarga merupakan kesatuan terkecil dan sekaligus merupakan soko guru masyarakat. Pendidikan anggota masyarakat dimulai dari keluarga yang sehat dan sejahtera. Pendidikan yang berasal dari keluarga yang ...

Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi & Implementasi

On legal assistance for Indonesian police and their family.

... Keluarga POLRI Istilah Keluarga dalam Pasal 145 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau dengan sebutan Reglemen Indonesia yang dibaharui, perihal Hukum Acara Pengadilan, untuk istilah keluarga ada keluarga sedarah dan ...