Sebanyak 166 item atau buku ditemukan

Fikih Muamalah Ekonomi Syariah

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya.

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Meskipun manfaat utama yang diharapkan dari buku ini adalah memberikan
pencerahan seputar isu LGBT dari perspektif fikih sehingga bisa menjadi salah
satu referensi bermanfaat bagi para dai atau reformer atau aktivis dakwah di ...

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...

Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam

Buku ini membahas tentang hukum dan etika pernikahan dalam Islam, yang disajikan secara detail dan berurutan. Terdiri dari sembilan bab, mencakup tentang: lamaran (khitbah), pernikahan, mahram, mahar, walimatul ursi, hak dan kewajiban suami istri , menggauli istri (jima’), nafkah (nafaqah), dan pernikahan yang haram. Semua materi pembahasannya disertai dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadis, juga dilengkapi dengan sanat dan matan hadisnya. Karena hal itu penting untuk diketahui dalam melakukan istinbath hukum Islam. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan beragam pendapat dari para ulama ahli fiqih, baik yang klasik maupun yang kontemporer, agar pembahasannya kaya dengan argumentasi dan lebih mendalam, sehingga bisa diaplikasikan sesuai kondisi yang ada.

Buku ini membahas tentang hukum dan etika pernikahan dalam Islam, yang disajikan secara detail dan berurutan.

Politik Hukum Islam

Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek.

Kaidah-Kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam Edisi Revisi

Buku ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih. Selain sebagai pengantar dalam bidang Kaidah Fikih, para pembaca buku ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi transaksi-transaki dalam praktik ekonomi Islam dengan perspektif Kaidah Fikih, baik kaidah yang pokok maupun kaidah cabang. Buku ini hadir dari kegelisahan yang muncul karena tidak ditemukannya buku Kaidah-Kaidah Fikih yang secara spesifik menjelaskan praktik-praktik atau transaksi dalam ekonomi Islam. Umumnya, buku-buku Kaidah Fikih ditulis secara umum, bahkan lebih fokus dengan permasalahan-permasalahan Fikih Ibadah, seperti Shalat, Puasa, dan lain sebagainya. Buku yang spesifik seperti itu hanya dapat dihitung dengan jari, itupun ditulis menggunakan bahasa Arab yang tidak mudah dipahami oleh kebanyakan pembaca di Indonesia. Melalui contoh-contoh permasalahan dari praktik-praktik transaksi yang disusun dalam buku ini, pembaca menjadi terbiasa dalam menerapkan Kaidah-Kaidah Fikih, baik dalam permasalahan yang sudah muncul maupun permasalahan kontemporer yang baru muncul. Dengan demikian, selain memahami yang telah dijelaskan dalam buku, pembaca juga diharapkan mampu menciptakan produk-produk baru dalam ekonomi Islam dalam wujud produk-produk perbankan atau yang lain. – Penulis

Buku ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih.

Metodologi Tafsir Fazlur Rahman

terhadap Ayat-ayat Hukum dan Sosial

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam, karenanya umat Islam wajib mempelajarinya dan segala hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, mulai dari bacaan, arti/terjemah, tafsir dan ilmu tafsir serta ilmu-ilmu alat lainnya. Sebab bahasa Al-Qur’an sangat dalam dan indah, yang penuh dengan ijaz dan ithnab. Sehingga bagi umat Islam untuk dapat mengamalkan dengan baik harus pula mempelajari dengan baik. Karena tuntutan perkembangan masyarakat yang dinamis serta tuntutan kehidupan umat yang semakin kompleks dan beragam. Sehingga muncul metode-metode tafsir, terutama setelah agama Islam mengalami perkembangan yang lebih luas sampai di luar Arab, dan banyak bangsa non-Arab yang masuk Islam, turut pula memengaruhi perkembangan pola pemikiran Islam. Utamanya melalui penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. Buku ini berjudul Metodologi Tafsir Fazlur Rahman terhadap Ayat-Ayat Hukum dan Sosial, adalah buah karya dari penulis yang mencoba menampilkan Metodologi Tafsir Fazlur Rahman, seorang intelektual Muslim yang kritis dan modern dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an khususnya ayat-ayat hukum dan sosial.

Buku ini berjudul Metodologi Tafsir Fazlur Rahman terhadap Ayat-Ayat Hukum dan Sosial, adalah buah karya dari penulis yang mencoba menampilkan Metodologi Tafsir Fazlur Rahman, seorang intelektual Muslim yang kritis dan modern dalam ...

Komunikasi Kesehatan

Sebuah Pengantar

Buku ini diawali dengan deskripsi pengertian komunikasi dan komunikasi kesehatan. Berbagai konteks komunikasi kesehatan ini dijelaskan di bab dua. Difusi informasi dijelaskan dalam bab tiga. Bab empat membahas strategi komunikasi kesehatan yang mengubah tingkah laku. Audit komunikasi kesehatan dijelaskan dalam bab lima. Buku ini ditutup dengan studi kasus komunikasi kesehatan.

Berbagai konteks komunikasi kesehatan ini dijelaskan di bab dua. Difusi informasi dijelaskan dalam bab tiga. Bab empat membahas strategi komunikasi kesehatan yang mengubah tingkah laku. Audit komunikasi kesehatan dijelaskan dalam bab lima.

Teknik Irigasi Permukaan

Semua manusia yang hidup membutuhkan air untuk keperluan domestik, industri, dan tentunya untuk irigasi. Namun demikian, alih fungsi lahan dan pertumbuhan penduduk, keperluan air pun juga bertambah banyak. Bagi daerah yang sumber airnya kecil, pembagian air untuk semua keperluan manusia harus dipertimbangkan seadil-adilnya. Pemberian air di lahan pertanian khususnya para petani, diberikan dengan menggunakan saluran terbuka sehingga air yang hilang selama penyaluran dari sumber air sampai lahan sangat besar. Selama petani- khususnya yang menanam padi yang sudah dilakukan secara turun temurun- memberikan air pada lahan pertanian dengan cara penggenangan atau dengan kata lain irigasi permukaan. Ketinggian air genangan setiap petani dan setiap daerah tidak sama. Sistem irigasi pertanian bertekanan seperti sistem irigasi curah dan sistem irigasi tetes dapat digunakan untuk daerah yang permukaan tanahnya bergelombang, pada tanah yang porus, tanah yang miring, dan dapat digunakan untuk sarana pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit, disamping sangat efisien. Sistem irigasi pertanian selain dapat diterapkan pada lahan pertanian terbuka dan juga digunakan untuk budidaya tanaman pada greenhouse skala kecil maupun besar. Buku ini juga memberikan contoh sederhana untuk merancang bangun sistem irigasi curah dan tetes, sehingga kehadiran buku ini dapat menjadi referensi kependidikan baik secara konseptual maupun empiris baik mahasiswa maupun praktisi.

Semua manusia yang hidup membutuhkan air untuk keperluan domestik, industri, dan tentunya untuk irigasi.

Teknik Pemupukan Terung Ramah Lingkungan

Pemupukan merupakan salah satu faktor penting untuk peningkatan produktivitas tanaman terung. Untuk menghasilkan produksi yang tinggi, tanaman terung terutama varietas unggul membutuhkan pasokan hara dalam jumlah yang cukup besar. Penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara berlebihan untuk mencapai produksi yang tinggi seperti yang biasa dilakukan petani saat ini, dalam jangka waktu panjang akan berdampak negatif pada kesehatan tanah, lingkungan dan manusia. Pengurangan penggunaan pupuk kimia dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber pupuk seperti pupuk hayati, organik dan organik dan dikelola dalam sistem pengelolaan hara terpadu. Penerapan sistem pengelolaan hara terpadu pada tanaman terung tidak hanya bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan tanaman terung, akan tetapi efek residu dari pupuk organik dan hayati masih dapat dimanfaatkan untuk tanaman sayuran yang ditanam di musim tanam kedua dan ketiga setelah aplikasi. Residu pupuk organik dan pupuk hayati dapat mengurangi tingkat penggunaan pupuk kimia dan pestisida di musim tanam berikutnya.

Pemupukan merupakan salah satu faktor penting untuk peningkatan produktivitas tanaman terung.