Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?

Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya. Dengan demikian, orang miskin diharapkan bisa bergembira bersama-sama orang yang tidak miskin karena kebutuhan makanannya sudah diamankan menjelang datangnya hari raya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk membayar zakat fitri dengan uang karena uang dianggap lebih bermanfaat bagi orang miskin, mengingat kebutuhan orang miskin pada hari raya tidak hanya makanan tetapi juga pakaian, bahkan mungkin juga di zaman sekarang menjangkau kebutuhan membayar listrik, kontrak rumah, sekolah anak, dan lain-lain. Para ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan membayar zakat fitri dengan uang, ada pula yang melarangnya. Setiap datang Ramadhan, masalah ini selalu berulang. Pertanyaan seputar keabsahan membayar dengan uang selalu ada. Kendati dijelaskan berulang kali, tetap saja selalu muncul pertanyaan itu tiap tahun. Ada yang sudah paham bahwa masalah ini adalah persoalan khilafiyyah, sehingga lebih bisa bersikap bijak dan tidak terlalu membesar-besarkannya. Ada pula yang tidak paham sehingga berakibat menuduh secara semena-mena pendapat yang berbeda. Buku ini berusaha menyajikan masalah tersebut dalam perspektif perbandingan fikih dengan harapan kaum muslimin lebih bisa memahami masalahnya, selanjutnya bisa memberikan sikap yang proporsional terhadap khilafiyyah tersebut.

Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya.

Ilmu Faroidh

Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam Dengan Teknik L-Tansa

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Ada tiga rukun waris, yaitu: ahli waris, mayit, dan warisan. Terkait pewarisan, maka disyaratkan tiga hal, yaitu: kematian mayit yang mewariskan,ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits, dan tidak ada penghalang-penghalang waris. Adapun sebab pewarisan, yang diakui di dalam Islam ada tiga, yaitu:(nasab/hubungan kekerabatan),pernikahan,dan wala’/ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak. Hal-hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam, yaitu: pembunuhan, kekafiran, dan perbudakan. Sebelum harta warisan dibagi, maka berturut-turut harus dilakukan hal-hal berikut ini: melunasi hutang, mengurus mayit untuk dimakamkan, pelaksanaan wasiat, baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa.

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Meskipun manfaat utama yang diharapkan dari buku ini adalah memberikan
pencerahan seputar isu LGBT dari perspektif fikih sehingga bisa menjadi salah
satu referensi bermanfaat bagi para dai atau reformer atau aktivis dakwah di ...