Buku ini menjelaskan kaidah-kaidah Fikih yang digunakan dalam menyimpulan hukum-hukum sesuai pandangan Islam. Dalam syariah Islam, selain Al-Quran-Sunnah dan sumber hukum lainnya, kaidah-kaidah Fikih merupakan acuan yang paling banyak dipertimbangkan dalam menentukan sebuah hukum agar sesuai dengan pandangan syariah. Semua yang berkaitan dengan hukum Fikih atau syariah Islam harus dapat dilihat dari perspektif kaidah-kaidah Fikih, termasuk praktek-praktek perekonomian dan produk-produk perbankan syariah dengan semua varian dan inovasinya. Apabila buku-buku tentang kaidah Fikih lainnya mencakup semua bab-bab Fikih sebagai fokus pembahasannya, maka buku Kaidah-Kaidah Fikih yang ada di tangan pembaca ini adalah buku yang ditulis dan disusun untuk menjelaskan kaidah-kaidah Fikih secara khusus untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan mu`amalah, khusunya yang berkaitan dengan praktek-praktek perekonomian. Buku ini dimulai dengan memperkenalkan pengertian kaidah Fikih, sejarah dan perkembangannya, perbedaannya dengan sejumlah disiplin Fikih lainnya, dan fungsi-fungsinya dalam syariah atau hukum Islam. Di bagian pengantar, buku ini juga memaparkan kedudukan kaidah Fikih dalam istinbath al-ahkâm (menyimpulkan hukum) serta dasar epistemologis kaidah Fikih. Kaidah-kaidah Fikih yang dibahas dalam buku ini adalah al-Qawâ`id al-Kulliyyah (Kaidah-Kaidah Pokok) dalam Fikih beserta al-Qawa`id al-Far`iyyah (Kaidah-Kaidah Cabang) dari masing-masing kaidah pokok tersebut. Setiap kadiah Fikih, baik kaidah pokok maupun kaidah cabangnya, selalu diberikan penjelasan dan contoh dari praktek-praktek ekonomi. Dari sekian banyak kaidah Fikih yang digunakan dalam hukum Fikih, penulis buku ini juga telah menyeleksi kaidah-kaidah cabang yang dapat diaplikasikan dalam praktek ekonomi Islam saja sehingga sangat memudahkan para pembacanya.
Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.
Buku ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih. Selain sebagai pengantar dalam bidang Kaidah Fikih, para pembaca buku ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi transaksi-transaki dalam praktik ekonomi Islam dengan perspektif Kaidah Fikih, baik kaidah yang pokok maupun kaidah cabang. Buku ini hadir dari kegelisahan yang muncul karena tidak ditemukannya buku Kaidah-Kaidah Fikih yang secara spesifik menjelaskan praktik-praktik atau transaksi dalam ekonomi Islam. Umumnya, buku-buku Kaidah Fikih ditulis secara umum, bahkan lebih fokus dengan permasalahan-permasalahan Fikih Ibadah, seperti Shalat, Puasa, dan lain sebagainya. Buku yang spesifik seperti itu hanya dapat dihitung dengan jari, itupun ditulis menggunakan bahasa Arab yang tidak mudah dipahami oleh kebanyakan pembaca di Indonesia. Melalui contoh-contoh permasalahan dari praktik-praktik transaksi yang disusun dalam buku ini, pembaca menjadi terbiasa dalam menerapkan Kaidah-Kaidah Fikih, baik dalam permasalahan yang sudah muncul maupun permasalahan kontemporer yang baru muncul. Dengan demikian, selain memahami yang telah dijelaskan dalam buku, pembaca juga diharapkan mampu menciptakan produk-produk baru dalam ekonomi Islam dalam wujud produk-produk perbankan atau yang lain. – Penulis