Sebanyak 3183 item atau buku ditemukan

Desain Kesejahteraan Umat dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku pertama dari hasil konsorsium yang telah diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kudus sepanjang tahun 2021. Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah. Keunggulan buku ini terletak pada kumpulan artikel yang dimuat merupakan hasil konsorsium dengan tema yang beragam. Adapun tema-tema tersebut diantaranya berhubungan dengan penegakkan hukum ekonomi syariah, pinjaman tanpa agunan sebagai program pemerintah, menejemen resiko, kajian fiqh dalam muamalah, Cryptocurrency dan lain sebagainya. Buku ini diperuntukkan secara luas agar dapat dibaca oleh khalayak umum.

Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

Ushul Fikih Ekonomi Syariah

Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam). Prosedur-prosedur yang merupakan aturan penyimpulan hukum syariah itu kemudian dibukukan menjadi sebuah disiplin keilmuan yang dikenal sebagai “Ushul Fikih”. Buku ini menyajikan pembahasan “Ushul Fikih” untuk Bidang Ekonomi Syariah yang memuat pembahasan Sumber Hukum Islam dan petunjuk makna dari teks keagamaan yang meliputi Al-Quran dan Sunah. Pembahasan-pembahasan seperti Istihsan, Mashalih, Mursalah, ‘Urf, dan sumber hukum lainnya disajikan dengan fokus pembahasan pada Hukum Ekonomi Syariah. Hadirnya buku ini memberikan penjelasan bagi para pembelajar dalam memahami proses-proses penyimpulan hukum yang dilakukan oleh para legislator hukum Ekonomi Syariah, baik itu berskala nasional seperti DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) maupun berskala internasional seperti AAOFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Institutions).

Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam).

FILSAFAT EKONOMI ISLAM Menjawab Tantangan Peradaban

Buku Filsafat ini adalah dengan berfilsafat atau berpikir secara ilmu pengetahuan merupakan salah satu hasil dari manusi berfilsafat, penilaian filsafat dapat dilakukan melalui teori kebenaran. Filsafat membimbing manusia untuk berpikir secara luas dan mendalam, yakni dengan berpikir secara universal dengan didukung upaya untuk mencapai radix dan menemukan esensi atau suatu permasalahan. Dari adanya hasil pemikiran tersebut kebenarannya secara ilmiah, obyektif, dan sistematis. dalam proses filsafat yang telah di pelajari. Sehingga bila digabungkan antara kata sejarah pemikiran filsafat yang mana memiliki arti seorang.

... philosophy is influenced by the thoughts of Ibn Khaldun with his theory of economic equality . Ibn Khaldun's philosophy on economics emphasizes the importance of mutual benefit in economic practice . Keywords : Aristotle , economics , ...

Ekonomi Kreatif

Sektor ekonomi kreatif menjadi tumpuan dalam perekonomian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, karena di nilai mampu untuk bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual. Ekonomi kreatif merupakan suatu kegiatan menciptakan nilai tambah ekonomis yang berdaya kreasi dengan berbasis pada ide, keterampilan dan bakat individu. Produk ekonomi kreatif berkembang tidak hanya terbatas pada barang dan jasa yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun juga pada produk-produk seni budaya dan usaha kerajinan (seperti seni pertunjukkan, seni lukis, seni patung, seni tari, seni suara, seni desain, dan kreasi lainnya). Produk tersebut sangat dinamis serta bernilai ekonomi dan komersial. Keterkaitan dalam membahas konsep dan implementasi terkait ekonomi kreatif secara komprehensif, maka buku ini disusun menjadi 12 Bab yaitu: Konsep dasar ekonomi kreatif Sejarah perkembangan ekonomi kreatif Konsep dan konteks kreativitas dan keinovasian Pemikiran-pemikiran kelas kreatif Konsep dan inisiasi pengembangan kota kreatif Sistem klasifikasi industri kreatif di lihat dari berbagai macam model Konsep keterkaitan antara industri kreatif dan ekonomi kreatif Teori dan konsep aktor penggerak ekonomi kreatif Potensi dan pangsa pasar industri kreatif Modal dasar dan pilar ekonomi kreatif Pola pikir kreatif di masa depan (sumber daya kreatif) Ekonomi kreatif di Era Revolusi Industri 4.0

Sektor ekonomi kreatif menjadi tumpuan dalam perekonomian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, karena di nilai mampu untuk bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan dan ...

Ekonomi Publik

Kegagalan pasar terjadi apabila mekanisme pasar tidak dapat berfungsi secara efisien dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang ada dalam masyarakat. Pemerintah memegang peranan yang penting dalam pemenuhan sumber-sumber ekonomi karena pemerintah bertindak sebagai pihak penyedia barang-barang publik bagi masyarakat. Istilah “Ekonomi Publik” berasal dari dua kata, yaitu ekonomi dan publik. Kata ekonomi berarti kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Kata publik berarti sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dan hajat hidup atau kesejahteraan orang banyak. Buku Ekonomi Publik ini didesain sebagai buku ajar Ekonomi Publik dengan menyajikan pembahasan tentang peran pemerintah dalam perekonomian, barang publik dan common resource, eksternalitas, teori barang publik, pilihan publik dan proses politik, analisis biaya manfaat, perpajakan, ekspenditure assignment, serta jaminan sosial dan asuransi sosial. Peran pemerintah dalam ekonomi publik meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Kebutuhan masyarakat akan barang publik dipahami sebagai sesuatu yang dapat dinikmati dan dibutuhkan semua orang, sehingga memiliki sifat nonrival dan nonexcludable serta common resources (sumber daya milik bersama) yang telah diatur oleh pemerintah. Bagaimana pemerintah mengatur pendapatan dan pengeluarannya serta menyediakan jaminan sosial dan asuransi kepada masyarakat menjadi pembahasan yang menarik karena merupakan salah satu aspek penggunaan sumber daya ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, buku ini sangat menarik dan secara lengkap menjelaskan tentang ekonomi publik.

Buku Ekonomi Publik ini didesain sebagai buku ajar Ekonomi Publik dengan menyajikan pembahasan tentang peran pemerintah dalam perekonomian, barang publik dan common resource, eksternalitas, teori barang publik, pilihan publik dan proses ...

STATISTIK EKONOMI 1

Statistika merupakan kumpulan angka-angka yang melukiskan atau menggambarkan suatu keadaan, peristiwa, atau gejala tertentu. Permasalahan bisnis yang berkembang demikin pesat harus diimbangi dengan penggunaan data statistik yang tepat untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, diperlukan orang yang mampu mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menganalisis data. Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh sederhana dan mudah dikerjakan agar bermanfaat bagi pembuat keputusan, khususnya bagi mahasiwa yang sedang belajar statistik. Tulisan ini terdiri dari 13 bab, yang diawali dengan arti dan kegunaan statistika, data statistika dan penyajiannya yang di dalamnya terdiri dari pengertian serta konsep dasar tentang statistik ekonomi. Dilanjutkan dengan penyusunan data, gambar, dan grafik data. Kemudian mulai menghitung ukuran-ukuran statistik seperti ukuran pemusatan dan penyebaran data, ukuran lokasi, ukuran variasi, dan ukuran lainnya, serta angka indeks.

Statistika merupakan kumpulan angka-angka yang melukiskan atau menggambarkan suatu keadaan, peristiwa, atau gejala tertentu.