Sebanyak 513 item atau buku ditemukan

Media Komunikasi Pembelajaran

Buku ini berbicara tentang perkembangan media komunikasi pembelajaran dan hubungannya dengan perkembangan teknologi yang terus menghadirkan berbagai kemungkinan baru. Pola yang menjadi dasar belajar dan mengajar dan konsep dasar komunikasi media pembelajaran. Rangkaian pembahasan tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan perbincangan mengenai perkembangan media pembelajaran dan peran guru di dalamnya serta tahapan perencanaan sampai produksi media pembelajaran. Adapun pemaparan yang lebih perinci berkisar tiga pada mengapa serta bagaimana menggunakan media grafis, presentasi, komputer, multimedia, dan media pembelajaran individual untuk menciptakan komunikasi yang efektif dalam kegiatan belajar mengajar menua di pamungkas yang menutup rangkaian perbincangan ini. Buku persembahan penerbit PrenadamediaGroup

Buku ini berbicara tentang perkembangan media komunikasi pembelajaran dan hubungannya dengan perkembangan teknologi yang terus menghadirkan berbagai kemungkinan baru.

Argumen Dalam Pembuktian

Ketika menyelesaikan masalah pembuktian, problem solver membutuhkan dukungan argumen. Kemampuan argumentasi matematika merupakan kemampuan mengemukakan data, alasan dan dukungan teori, kemampuan menulis, kemampuan berwacana untuk meyakinkan diri sendiri dan audiens. Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian “Pengembangan Model Pembelajaran Infusion Learning untuk Meningkatkan Kemampuan Argumen Matematis”, sehingga buku ini memuat materi-materi hasil kajian referensi terpilih dan hasil-hasil penelitian sebagai materi pengayaan serta penyajian materi disesuaikan dengan tingkat kognitif mahasiswa. Argumen Dalam Pembuktian ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Argumen Dalam Pembuktian ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Menalar Islam

Menyingkap Argumen Epistemologis Abdul Karim Soroush

Buku ini berhasil menguraikan gagasan Abdul Karim Soroush yang tidak hanya baru dari segi isi, tetapi juga dari segi argumentasinya. Soroush menggunakan epistemologi penyusutan dan pengembangan dalam memahami agama, dan teori ini membedakan agama dengan pengetahuan keagamaan. Hampir semua pemikir berpendapat bahwa agama adalah wahyu Ilahi yang diturunkan kepada nabi-Nya melalui perantaraan malaikat. Pendapat ini mengandaikan nabi berada dalam posisi pasif. Berbeda dengan mereka, Soroush memahami agama sebagai hasil pengalaman seorang nabi bertemu dengan Yang Sakral. Pengertian ini melahirkan kesan bahwa nabi bersikap aktif dan agama tidak semata-mata setiap sesuatu yang datang dari Tuhan, melainkan harus dialami oleh seorang nabi. Jika selama ini para pemikir selalu merujuk pada al-Qur’an dalam memahami agama, Soroush justru mensyaratkan juga untuk memahami atau menafsirkan pengalaman keagamaan Nabi Muhammad Saw. karena al-Qur’an merupakan konkretisasi pengalaman keagamaan nabi. Pengalaman keagamaan nabi plural, begitu juga pesan yang terkandung dalam al-Qur’an. Dengan prinsip ini, Soroush berpendapat bahwa tidak boleh ada tafsir tunggal dan statis terhadap agama (al-Qur’an). Tafsir terhadap agama harus plural dan dinamis. Menariknya, jika biasanya para peneliti pemikiran seorang tokoh menggunakan kerangka teori dari tokoh lain, maka penulis buku ini menyingkap pemikiran Soroush menggunakan teori yang dikemukakan oleh Soroush sendiri. Sangat terasa buku ini dikerjakan di atas basis teori penulisan yang teoretis, bukan sekadar kompilatif sebagaimana banyak dilakukan orang.

Buku ini berhasil menguraikan gagasan Abdul Karim Soroush yang tidak hanya baru dari segi isi, tetapi juga dari segi argumentasinya.

Moderasi Islam Indonesia

Wacana moderasi Islam kian hari semakin deras arus relevansinya dengan kompleksitas problem modernitas kita hari ini. Gagasan utamanya ialah menentang segala bentuk kekerasan, ekstremisme, terorisme, fanatisme, dan sejenisnya. Oleh Cak Nur, moderasi Islam digambarkan sebagai cara pandang maupun sikap keagamaan sebuah masyarakat yang lebih menekankan karakter moderat (ummatan wasathan). Salah satu ciri utamanya, mereka mengedepankan sikap-sikap yang fleksibel dalam menghadapi berbagai konflik maupun konfrontasi yang mencuat dari jurang-jurang perbedaan. Moderasi Islam mengemban misi: menjaga keseimbangan di antara dua kutub ekstremitas yang sulit dipertemukan, yakni antara (pemikiran, pemahaman, pengamalan dan gerakan) Islam fundamental dan Islam liberal. Dalam konteks Indonesia, moderasi Islam mendapatkan apresiasi yang bagus dari dunia internasional. Bukan hanya umat Islam kawasan Timur yang mengagumi pendekatan keagamaan kita, Barat pun mengakui Indonesia sebagai model alternatif bagi kerukunan antarumat beragama di permukaan bumi. Lebih dari itu, bahkan Islam Indonesia menjadi antitesis terhadap citra Islam yang dirusak oleh segelintir orang yang memilih jalan kekerasan. Lantas, bagaimanakah sebenarnya pemikiran, pemahaman, dan pengamalan Islam yang berkembang di kalangan Muslim Indonesia? Buku ini menjawab dan mengkajinya secara mendalam dalam berbagai aspek. Bahkan, disertai pula ulasan yang radikal ihwal implikasi Islam Indonesia terhadap dinamika peradaban, keberagamaan Islam yang ramah, dan stabilitas kedamaian. Selamat membaca!

Dalam konteks Indonesia, moderasi Islam mendapatkan apresiasi yang bagus dari dunia internasional.

Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik (Abad VII-XII M)

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim. Islam mengalami kemajuan pesat yang ditandai dengan kekuasaan yang sangat luas serta penyatuan antarwilayah Islam. Daulah Abbasiyah di Baghdad (di belahan dunia Timur) dan Daulah Umayyah di Cordova, Andalusia/Spanyol (di belahan dunia Barat) memperlihatkan kemajuan sains, kebudayaan, dan peradaban yang sangat spektakuler. “The Golden Age of Islam. (Masa Keemasan Islam) benar-benar telah menghiasi panggung sejarah dunia pada Abad Klasik tersebut. Buku-buku ilmu pengetahuan Islam yang dihasilkan dan ditulis oleh para sarjana Muslim diterjemahkan secara besar-besaran ke dalam bahasa Barat-Latin. Intensitas persentuhan dan pergumulan Barat dengan peradaban Muslim pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Renaissance di Barat pada abad ke-14 M. Era Renaissance pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Reformasi dan Era Aufklarung (Pencerahan) pada abad ke-17 M yang kemudian mengantarkan bangsa-bangsa Barat menjadi bangsa yang sangat modern dan canggih di bidang sains dan teknologi. Robert Stephen Briffault, dalam buku terkenalnya yang berjudul The Making of Humanity mengapresiasi kontribusi besar para ilmuwan Muslim terhadap dunia modern. Briffault tanpa ragu mengatakan, “Ilmu pengetahuan adalah sumbangan peradaban Islam yang maha penting kepada dunia modern. Utang ilmu pengetahuan kita kepada ilmu pengetahuan bangsa Arab tidak tergantung kepada penemuan-penemuan teori yang revolusioner: ilmu pengetahuan berutang besar sekali kepada kebudayaan Islam.

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim.

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H. Drs.Teddy Nurcahyawan, S.H.,M.A. Indah Siti Aprilia, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-654-5 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Arbitrase merupakan salah satu jenis penyelesaian sengketa yang menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga relatif lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulanlain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan untuk umum menjadikan arbitrase banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis. Buku ini merupakan salah satu pengantar untuk kontribusi terhadap khasanah mengenai hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa. Disusun secara sistematis agar mempermudah mahasiswa memahami hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa sebagai salah satu mata ajar di Fakultas Hukum. Mengupas secara padat dan jelas mengenai asas-asas dan bentuk perjanjian, fungsi dan pengertian kontrak, perbandingan arbitrase nasional dan internasional, jenis-jenis arbitrase serta sejarah arbitrase di Indonesia. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof.

Karakteristik Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa yang telah dikenal luas kalangan pebisnis, baik nasional terutama internasional.

Sengketa yang terjadi di dalam aktivitas dan transaksi bisnis di antara para pebisnis dinamakan sengketa bisnis.12 Munculnya sengketa 11 9 Bandingkan dengan Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari Akmal Tarigan, Etika Bisnis Dalam Islam, ...

Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

PARADIGMA BARU HUKUM SYARIAH DI ACEH

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum ...

Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi, maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama “Rekodifikasi Terbuka” pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Dalam hal ini aspirasi suprastruktural, infrastruktural, kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan. Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum (legal spirits) yang mendasari eksistensi suatu produk perundang-undangan pidana, yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat. Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini (yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis, Konsiderans Undang-undang dan Penjelasan Umum Undang-undang) dan semata-mata hanya mendasarkan pada norma-norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang, penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya, karena semangat hukum selalu tidak “value free”, khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang-undang dibuat.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo.