Sebanyak 3199 item atau buku ditemukan

Upaya Pencegahan Korupsi

Buku Pendidikan Antikorupsi

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara, akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat secara luas. Kejahatan korupsi yang berkembang di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Bahkan korupsi sudah bukan menjadi hal yang tabu ditemui, khususnya di lingkup pemerintahan. Maka wajar bila muncul stigma masyarakat terkait “pemerintahan yang kotor”. Stigma tersebut bukan semata-mata saja, namun telah dibuktikan dengan ada banyaknya temuan tindak pidana korupsi di pemerintahan. Tidak hanya pemerintahan tingkat daerah, namun sudah melangkah ke tingkat pemerintahan pusat. Salah satu upaya terbaik untuk memberantas korupsi ini adalah dengan upaya pencegahan. Upaya pencegahan dimaksudkan untuk menahan agar tindak korupsi tidak dilakukan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh masyarakat, lembaga, dan pihak lainnya. Anda dapat menemukan berbagai upaya pencegahan korupsi yang dikemukakan dalam buku ini.

Upaya pencegahan dimaksudkan untuk menahan agar tindak korupsi tidak dilakukan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan adanya kerjasama dari berbagai pihak.

Dinamika Korupsi di Indonesia

Buku Pendidikan Antikorupsi

Bicara mengenai korupsi memang tidak ada habisnya. Dinamika korupsi di Indonesia terbagi dalam dua perspektif, yaitu kultural dan struktural. Dalam perspektif kultural, korupsi dilakukan dengan kondisi sadar sehingga dilakukan tanpa rasa penyesalan dan berulang, (budaya) korupsi di masyarakat terbentuk karena adanya kondisi yang memungkinkan atau terkadang memaksa seseorang untuk melakukan hal tersebut. Pola-pola yang ada di masyarakat antara lain: kesenjangan ekonomi, buruknya pelayanan birokrasi, penegakan hukum yang lemah, minimnya edukasi dan pendidikan anti korupsi sejak dini. Sedangkan struktural dapat digambarkan dengan adanya kasus korupsi dimana pelaku yang terlibat berhubungan dengan kekuasaan dan menyangkut struktur organisasi lembaga. Pelaku mempunyai kekuasaan dan di dalam struktur ada sejumlah orang. Orang-orang tersebut yang terkait dengan dengan struktur-struktur kekuasaan sepanjang alat buktinya kuat maka akan diproses sesuai jalur hukum. Dalam korupsi struktural tentunya ada pihak-pihak lain yang terlibat. Di dalam buku ini akan dibahas lebih lanjut mengenai dinamika korupsi mulai dari masa pra penjajahan sampai pada era reformasi.

Bicara mengenai korupsi memang tidak ada habisnya. Dinamika korupsi di Indonesia terbagi dalam dua perspektif, yaitu kultural dan struktural.

Pekasam

Antologi Cerpen Antikorupsi

Sederhana tapi menempel sekali dalam kenangan. Dua puluh delapan tahun berlalu, ada kalimat yang masih tersusun rapi di ingatan saya. “Jajan harus jujur, kalau hanya mampu bayar satu, maka ambil jajanan satu saja.” Kalimat itu diucapkan oleh seorang guru di depan kelas saat saya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar. Dulu saya menanggapinya hanya dengan anggukan saja. Selain karena saya jarang jajan, saat itu kadang justru saya bawa makanan untuk dijual di sekolah. Tapi, sekarang saya paham, guru ibarat air dan pupuk untuk tunas-tunas bangsa yang akan tumbuh besar. Pemahaman akan nilai-nilai kebaikan sangat penting dimiliki para guru. Melalui alur 38 cerita dalam buku ini, terbaca bahwa guru adalah sosok yang sangat dekat dengan penanaman kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, dan nilai lain yang mendukung sikap-sikap antikorupsi. Nilai-nilai yang disisipkan di setiap cerita terasa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di beberapa cerita menuliskan praktik korupsi juga sangat mungkin dilakukan oleh seorang guru atau masyarakat biasa yang bukan penyelenggara negara. Kondisi ini nyata terjadi. Maka harus dilawan dan diatasi bersama-sama. Terima kasih telah membantu KPK menyebarkan nilai-nilai antikorupsi. Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK

Sederhana tapi menempel sekali dalam kenangan.

Bunga Rampai ISU-ISU KRUSIAL TENTANG PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Book Chapter ini berisikan tulisan-tulisan yang telah dibuat oleh Mahasiswa dan Dosen Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Dengan di terbitkannya book chapter ini, diharapkan dapat memberikan informasi maupun referensi di bidang ilmu hukum khususnya mengenai Pendidikan Anti Korupsi.

Book Chapter ini berisikan tulisan-tulisan yang telah dibuat oleh Mahasiswa dan Dosen Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha.

Pendidikan Antikorupsi (Model Pemberantasan Korupsi)

Book Chapter dari 14 Bab yang membahaas Ruang Lingkup Antikorupsi, Sejarah Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Bukan Budaya Indonesia, Model Kelembagaan Antikorupsi Negara-Negara di Dunia, Menumbuhkan Sembilan Nilai Antikorupsi dalam Mencegah Korupsi, Kontribusi Tridharma Perguruan Tinggi dalam Mencegah Praktik Korupsi, Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Kewirausahaan, Pencegahan Korupsi Melalui Agama, Good Governance dan Pengadaan Elektorik Mencegah Korupsi, Pembinaan Keluarga dan Pendidikan Karakter Sejak Dini Mencegah Korupsi, Budaya dan Kearifan Lokal Mencegah Korupsi, Peran Lembaga Hukum dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Inovasi Cegah dan Berantas Korupsi. Sebagai sebuah karya manusia, Book Chapter ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun dibutuhkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pembaca.

Book Chapter dari 14 Bab yang membahaas Ruang Lingkup Antikorupsi, Sejarah Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Bukan Budaya Indonesia, Model Kelembagaan Antikorupsi Negara-Negara di Dunia, Menumbuhkan Sembilan Nilai Antikorupsi ...

Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi Milenial

Buku berjudul Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi dan Milenial ini terdiri dari 12 Bab yang membahaas pengertian korupsi dan jenis-jenis korupsi, penyebab dan motivasi korupsi, dampak korupsi, konsep dan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi, nilai dan prinsip antikorupsi, role model negara-negara antikorupsi, wirausaha antikorupsi, politisi antikorupsi, birokrat antikorupsi, akademisi antikorupsi, dan kaum milenial antikorupsi. Buku ini disusun berbeda dengan buku-buku antikorupsi yang telah ditulis oleh penulis lain maupun berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku lebih mengutamakan peran dan keterlibatan profesi dan generasi dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi. Penulisan buku ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun dibutuhkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pembaca.

Buku berjudul Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi dan Milenial ini terdiri dari 12 Bab yang membahaas pengertian korupsi dan jenis-jenis korupsi, penyebab dan motivasi korupsi, dampak korupsi, konsep dan strategi ...

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral

Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi melakukan kejahatan ekonomi terdeteksi sehingga terbit UU No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan korporasi diteguhkan sebagai subjek Hukum Pidana. Era Orde Baru korporasi dengan konsep bisnis konglomerasi juga hampir membangkrutkan Indonesia dengan krisis ekonomi 1998-1999 dan hingga tahun 2021 utang korporasi Obligor BLBI tersebut belum juga dapat ditagih semuanya oleh negara. Karenanya, sudah waktunya mensistematisasi Hukum Pidana Korporasi secara Integral/Terpadu (Integrated Corporate Criminal Legal System) untuk mengatur secara terpadu: “Corporate Crime Legal Substance yang terdiri dari hukum pidana korporasi materiel, hukum pidana korporasi formal, dan pelaksanaan pidana korporasi; Corporate Crime Legal Structure menyangkut lembaga-lembaga struktur penegak hukumnya; mulai dari badan penyidikan, badan penuntutan dan badan peradilan; dan Corporate Crime Legal Culture antara lain menyangkut perilaku aparat, loyalitas, dan kemampuan teknis aparat dalam bidang ilmu hukum pidana korporasi, berikut kebijakan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi secara integral. Karena jika hukum negara gagal diterapkan, maka yang digunakan adalah logika hukum alam/rimba (legibus sumptis desinentibus lege naturae utendum est)”. Sebab, ketidaktersediaan sistem hukum pidana korporasi yang sahih dan integral akan menjadikan korporasi bagai serigala atas sesama korporasi dan serigala juga bagi subjek hukum orang. Bagi korporasi “bisnis adalah perang” dan akan menggunakan segala daya untuk menjadi pemenang, jikalau hukum pidana korporasi tidak terintegrasi penegakannya. Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penjatuhan Pidana

Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang (pelaku tindak pidana) sebagaimana dikenal dalam doktrin actus reus dan mens rea, tetapi merupakanpemisahantindak pidana dan pertanggungjawaban itu sendiri.Tindak pidana menempatkan perbuatan sebagai unsur Pembentuk tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana pidana menjadikan kesalahan sebagai inti sarinya. Kendati tindak pidana merujuk kepada perbuatan dan keadaan-keadaan yang menyertainya, namun kadang kala tindak pidana menggunakan aspek subjektif untuk menjelaskan sifat melawan hukum subjektif, yaitu niat atau maksud yang ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan. Begitu pula dengankesalahan normatif yang menjelaskan ketercelaan pembuattindak pidana tidak selalu menekankan aspek subjektif karena penilaian atas ketercelaan pembuat tindak pidana justru dilakukan secara objektif berdasarkan keadaan-keadaan yang dialami oleh pembuat tindak pidana. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang ...

Peran pengusaha dalam membangun demokrasi

Participation in the political and socioeconomic development of Indonesia.

Untuk transaksi bisnis , misalnya , masih harus menggunakan ketik manual dan " gagap ” dalam menghadapi e - Commerce . Sedangkan pengembangan sumber daya manusia yang kaitannya dengan masalah demokrasi politik juga sangat dibutuhkan ...