Sebanyak 23 item atau buku ditemukan

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

The Power Of Digital Marketing

Digital marketing adalah suatu kegiatan pemasaran atau promosi sebuah brand atau produk menggunakan media digital atau internet. Tujuan digital marketing adalah untuk menarik konsumen dan calon konsumen secara cepat. Seperti yang kita tahu, penerimaan teknologi dan internet di masyarakat sangat luas sehingga tidak heran kegiatan pemasaran secara digital dijadikan pilihan utama oleh perusahaan-perusahaan.

Digital marketing adalah suatu kegiatan pemasaran atau promosi sebuah brand atau produk menggunakan media digital atau internet.

Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XII

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XII. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Dengan mempelajari SKI kita dapat mengambil hikmah dari kejadian-kejadian di masa lalu sejak zaman Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, dan tokoh-tokoh muslim lainnya. Dalam buku ini, materi yang dibahas tentang sejarah masuknya Islam di Indonesia, Kesultanan Islam di Indonesia, peran umat Islam di Indonesia, serta sejarah perkembangan Islam di dunia. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan Tilawātul Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek, yang dapat memperkaya wawasan siswa.

Kota ini pun berkembang menjadi pusat peradaban Islam pada zaman Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, Umayyah, Abbasiyah, bahkan hingga sekarang. Seiring dengan perkembangan Islam, Makkah menjadi salah satu kota suci umat Islam.

Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XI

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XI. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Dengan mempelajari SKI kita dapat mengambil hikmah dari kejadian-kejadian di masa lalu sejak zaman Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, dan tokoh-tokoh muslim lainnya. Dalam buku ini, materi yang dibahas tentang Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Dinasti Usmani di Turki, Dinasti Mughal di India, Dinasti Syafawi di Persia, Gerakan Pembaruan Islam Zaman Modern, Organisasi Islam di Indonesia. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan Tilawātul Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek, yang dapat memperkaya wawasan siswa.

Gerakan pembaruan (tajdid) ini dilatarbelakangi jatuhnya Mesir ke tangan bangsa Barat, yaitu Prancis pada abad ke-18 M. Peristiwa ini menyadarkan kembali umat Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban yang lebih tinggi dan lebih maju ...

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Berbasis Konservasi dan Budidaya Kopi Ramah Lingkungan : Buku untuk mahasiswa

Penyusunan modul “Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Berbasis Konservasi dan Budidaya Kopi Ramah Lingkungan” ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada para penerima manfaat dalam menjalankan upaya pelestarian hutan dan penerapan budidaya kopi yang ramah lingkungan (berkelanjutan). Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ICCTF (Indonesia Climate Change Trust Fund) dan Yayasan Leuser Internasional (YLI) yang telah mendukung penulisan dan perbanyakan modul pelatihan ini.

Pemasaran Kopi Arabika Secara umum, pemasaran adalah kegiatan usaha atau bisnis untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan/keinginan konsumen melalui pendistribusian atau pengiriman produk sampai ke tangan mereka.

Metode Penelitian Kuantitatif

Buku dengan judul Metode Penelitian Kuantitatif. Adapun tujuan dari penyusunan buku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pegangan bagi mahasiswa terlepas apa pun jurusan yang ditempuh dan juga bagi para peneliti di lapangan. Metode Penelitian Kuantitatif ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Metode Penelitian Kuantitatif ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas X

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas X. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Dengan mempelajari SKI kita dapat mengambil hikmah dari kejadian-kejadian di masa lalu sejak zaman Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, dan tokoh-tokoh muslim lainnya. Dalam buku ini, materi yang dibahas tentang masyarakat Makkah sebelum kedatangan Islam, dakwah Rasulullah Saw. di Makkah dan Madinah, Fathu Makkah, Khulafaur Rasyidin, serta Dinasti Umayyah di Damaskus dan Andalusia. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan Tilawātul Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek, yang dapat memperkaya wawasan siswa.

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas X. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 ...

Perbandingan sistem pers

analisis deskriptif sistem pers di berbagai negara

2. Memberi penerangan kepada masyarakat sehingga mereka mampu mengatur diri sendiri . 3. Melindungi hak - hak individu dari campur tangan pemerintah dengan berlaku sebagai a watch dog . 4. Melayani sistem ekonomi , terutama dalam ...