Sebanyak 1617 item atau buku ditemukan

Bank & Lembaga Keuangan Syariah

Edisi Kedua

Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia. Hanya saja, untuk mendorong pertumbuhannya Lembaga Keuangan Syariah masih membutuhkan sosialisasi yang masif di kalangan masyarakat Indonesia. Meresapnya sistem dan nilai ekonomi Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah merupakan sasaran penting dalam mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga secara universal bagi seluruh umat yang mengamalkannya. Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah makin menguat setelah terbitnya berbagai regulasi mutakhir yang didukung oleh 100 Fatwa DSN MUI berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan dalam UU No. 03 Tahun 2006 Peradilan Agama telah diamanahi kewenangan absolut menangani perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media

Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia.

Multi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Multi akad atau akad gabungan atau disebut juga dengan hybrid contract (al-‘uqud al-murakkabah) merupakan penerapan dua atau lebih akad dalam satu transaksi sebagai satu kesatuan transaksi yang tidak terpisahkan satu sama lain.1 Dapat dicontohkan seperti akad sewa beli (al-bay’ al-ta`jiri) yang dalam konteks bank syariah dikenal dengan produk IMBT (ijarah muntahiyah bi al-tamlik). Akad ini merupakan gabungan antara akad jual beli dan sewa. Akad gabungan atau multi akad dijadikan ‘pintu masuk syar’i’ bagi pengembangan produk bank syariah.

Nur Wahid. B. Akad Rahn 1. Pengertian Rahn Ar-Rahn secara bahasa artinya bisa as||-s|ubu>t dan ad-dawa>m (tetap), dikatakan ma>'un ra>hinun ( air yang diam, menggenang, tidak mengalir),‛ha>latun ra>hinatun (keadaan yang tetap), atau ada ...

Hukum Waris Islam

Cara Mudah & Praktis Memahami

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan al-Qur'an yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelesaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pengantar Ilmu Waris

Belajar ilmu waris merupakan pengantar agar kita bisa menerima hukum Allah dalam pembagian harta warisan. Sayangnya banyak orang enggan untuk mempelajarinya, dengan alasan sulit dipahami. Sebenarnya secara garis besar, kajian masalah ilmu waris ada 2 pembahasan : 1. Kajian Fiqih 2. Unsur Perhitungan (hisab) Buku ini dilengkapi dengan 22 contoh kasus dan beberapa soal perhitungan. Semoga bisa memudahkan bagi yang mempelajari ilmu waris.

Belajar ilmu waris merupakan pengantar agar kita bisa menerima hukum Allah dalam pembagian harta warisan.

10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia

Daftar Isi Muqaddimah A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan 1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran 2. Alasan Tidak Benar a. Benar-benar Tidak Tahu

Daftar Isi Muqaddimah A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan 1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran 2. Alasan Tidak Benar a. Benar-benar Tidak Tahu

Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf

Bapak Joyo seorang kaya raya meninggal dunia meninggalkan seorang istri, tanpa mempunyai seorang anak pun. Namun ia memiliki 2 orang anak angkat, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sementara itu, ia juga masih memiliki ibu kandung dan 4 orang adik, 3 di antaranya laki-laki, dan seorang lagi perempuan. Siapakah di antara keluarganya yang berhak mendapatkan warisan? Dan berapa besar pembagiannya? **** Tahukah Anda faraidh—ilmu pembagian waris, merupakan salah satu cabang ilmu fiqh yang dianggap paling penting oleh para ulama, tinggi kedudukannya dan besar pahalanya. Oleh karena pentingnya, bahkan Allah swt. sendiri yang menentukan takarannya yang didapat oleh setiap ahli waris. Nah, jika ilmu faraidh benar-benar digunakan sebagai pegangan, pastinya akan menjauhkan kita dari perselisihan waris, karena faraidh telah memenuhi rasa keadilan. Seperti halnya faraidh, wakaf merupakan salah satu amalan istimewa yang pahalanya akan terus mengalir meski telah wafat. Dan sangat menyedihkan sekali bila ternyata sebagian harta yang kita wakafkan belum sesuai dengan syariat dan menggugurkan pahala yang seharusnya kita terima lantaran ketidaktahuan. Buku ini bisa menjadi panduan Anda dalam urusan faraidh dan wakaf. Anda tidak perlu khawatir jika sebelumnya belum pernah tahu tentang faraidh atau wakaf. Karena buku ini akan mengupas segala hal yang patut Anda pahami mengenai faraidh dan wakaf yang sesuai dengan syariat Islam.

Bapak Joyo seorang kaya raya meninggal dunia meninggalkan seorang istri, tanpa mempunyai seorang anak pun.

Fiqih Hibah & Waris

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti. Bukankah ilmu faraidh ini semakin langka diajarkan orang, dan semakin sedikitnya para muballigh yang paham dan mampu mengajarkannya kepada umat Islam.<

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti.

Hukum Waris Islam

Cara Mudah Mehami Ilmu Faraidh

Buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud adalah ilmu tentang cara belajar ilmu faraidh. Belajar ilmu faraidh sebenarnya tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya dua hal: pengetahuan tentang bagian para ahli waris dan sedikit kemampuan hitungan pecahan sederhana. Penjelasan tentang bagian para ahli waris secara detail dan dengan cara yang sederhana inilah yang tampaknya kurang terlihat di kitab-kitab fikih standar pesantren salaf sehingga para santri terkadang merasa kesulitan untuk memahami ilmu hukum waris Islam secara komprehensif. Oleh karena itulah buku ini dibuat. Yakni untuk memudahkan pembaca belajar ilmu faraidh secara mandiri. Baik dari kalangan santri maupun kalangan umum. Bagi pelajar dasar, cukup fokus pada Bab III dan Panduan Singkat (di awal buku) untuk dapat memahami Hukum Waris Islam secara mudah.

Buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud adalah ilmu tentang cara belajar ilmu faraidh.

Pedoman Praktis Ilmu Waris

Ilmu Faraidh dan Mawaris

Ilmu waris adalah ilmu dalam Islam yang pertama kali ditinggalkan oleh umat Islam, sabda Nabi yang mulia ini telah terjadi di zaman ini. Banyak umat Islam yang tidak mau belajar dan mengamalkan sistem waris Islam, sebagian menyatakan bahwa waris Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sementara sebagian lainnya menganggap bahwa belajar ilmu waris adalah bidang ilmu yang sulit dipelajari. Alhamdulilah, kini telah terbit buku Ilmu Waris dan Faraidh, Buku ini hadir sebagai jawaban bagi anda yang merasa belum pernah belajar ilmu waris, atau anda yang ingin lebih mendalami ilmu waris Islam. Sistematika dalam buku ini disajikan dengan sederhana sehingga mudah dipahami oleh siapa saja yang membacanya. Selamat membaca buku ini dan temukan hakikat keadilan sistem waris Islam di dalamnya. Pustaka Amma Alamia -ebookuid- www.ebooku.id

Banyak umat Islam yang tidak mau belajar dan mengamalkan sistem waris Islam, sebagian menyatakan bahwa waris Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ilmu Faroidh

Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam Dengan Teknik L-Tansa

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Ada tiga rukun waris, yaitu: ahli waris, mayit, dan warisan. Terkait pewarisan, maka disyaratkan tiga hal, yaitu: kematian mayit yang mewariskan,ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits, dan tidak ada penghalang-penghalang waris. Adapun sebab pewarisan, yang diakui di dalam Islam ada tiga, yaitu:(nasab/hubungan kekerabatan),pernikahan,dan wala’/ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak. Hal-hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam, yaitu: pembunuhan, kekafiran, dan perbudakan. Sebelum harta warisan dibagi, maka berturut-turut harus dilakukan hal-hal berikut ini: melunasi hutang, mengurus mayit untuk dimakamkan, pelaksanaan wasiat, baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa.

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.