
Ustadz Gadungan Berlagak Alim
- Judul : Ustadz Gadungan Berlagak Alim
- Pengarang :
- Penerbit : Darul Falah
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 2003
- Halaman : 175
-
Ketersediaan :
009771 Tersedia di Library of UI BBC
009771 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
Buku ini merupakan kumpulan fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Di dalamnya memuat problematika seputar akìdah, shalat. zakat, puasa. dan haji: yang sering membuat bingung sebagian besar kaum Muslimin. Di buku ini, beliau memberikan fatwa-fatwa yang sangat transparan. Ber-ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam merupakan urat nadi yang masyhur dalam setiap jawaban-jawaban yang diberikan Syaikh Utsaimin. Sudah sepatutnya buku ¡ni menjadi panduan setiap Muslim untuk lebih mengetahui Arkanul Islam sebagai fondasi mereka dalam beragama.
Dalam urusan akhlak Anda dapati mereka berbeda dengan yang lain, karena akhlak mereka yang baik kepada sesama Muslim, lapang dada, berwajah manis, sopan bicaranya, mulia, pemberani dan masih banyak lagi akhlak-akhlak mereka yang terpuji ...
Umat islam harus sadar dari kelalaiannya dan harus melihat kandungan syariat Allah bahwa rahasia kemundurannya dan kemenangan musuhnya karena umat islam meninggalkan aplikasi terhadap syariat islam. Penerapan aplikasi syariat islam tidak bisa dipandang sebelah mata untuk mewujudkan negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang mendapat keberkahan di dunia dan akhirat.
maupun volumenya, menjalin kerja sama dengan negara-negara Islam lainnya, meletakkan sistem ekonomi Islam untuk dipelajari di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di fakultas ekonomi dan syariat Islam. 6.
Kehidupan suami-istri adalah aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, yang akan dilalui oleh seorang pria dan seorang wanita. Kehidupan itu akan menyibukkan sebagian besar kehidupan keduanya. Jika kehidupan suami-istri itu bagi keduanya ditegakkan di atas cinta yang tulus, keserasian yang sempurna, dan saling pengertian yang utuh, maka kehidupan keduanya akan bahagia. Dinaungi rasa aman, tenang, dan rasa penuh cinta. Dengan demikian, keduanya akan bisa mencetak generasi bagus yang mengerti bagaimana seharusnya hidup itu. Kebahagiaan itu memiliki kedudukannya berkenaan dengan apa-apa yang akan dihadapi berupa berbagai beban dan tanggung jawab. Oleh sebab itu kehidupan suami-istri yang bahagia adalah pilar penopang generasi yang unggul. Sehingga mudah untuk ditelaah oleh para pemuda dan pemudi yang hendak maju menuju pernikahan, menuju hukum-hukum pernikahan, sejak dari melamar hingga menjadi ayah, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh agama yang lurus ini. Kemudian juga hendak menuju kepada hubungan suami-istri, lalu kepada hubungan antara keduanya dengan anak-anaknya. Semua itu di bawah penerangan Al-Qur`an yang agung dan As-Sunnah An-Nabawiyah yang suci. Islam telah memberikan perhatian yang besar dalam kehidupan suami istri. Buku ini merujuk pembahasan dengan apa-apa yang ada di dalam Kitabullah Ta’ ala dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Maknanya adalah bahwa semua bangsa memperdagangkan dari diri para gadis atau para wanita dengan kewanitaannya dan keistimewaan tabi‟atnya, agar di dalam kancah ekonomi mereka memainkan peranan yang sarat aib dengannya ia melenceng dari ...
Bagaimana detail sistem politik, sistem moneter, sistem pemerintahan dan sistem peradilan dalam islam, maka buku Al-Ahkam As-Sulthaniyyah ini adalah jawabannya. Inilah buku politik pertama dalam islam yang ditulis pakar tata negara islam, hakim pada Negara Bani Abbasiyah, imam bagi para pengikut mazhab Imam Syafi'i pada zamannya, ahli fikih, ahli usul fikih, pakar bahasa Arab, dan pakar tafsir, Imam Al-Mawardi Rahimahullah.
Bagaimana detail sistem politik, sistem moneter, sistem pemerintahan dan sistem peradilan dalam islam, maka buku Al-Ahkam As-Sulthaniyyah ini adalah jawabannya.
Kitab ini menghimpun berbagai fatwa dan risalah mengenai bid’ah ‘perkara baru’ dalam ibadah dan apa-apa yang tanpa dalil, yang dihimpun dari: 1. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz; 2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin; 3. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin; 4. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan; 5. Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ (Panitia Kajian Ilmiah dan Fatwa) Penyusun menyebutkan apa yang diungkapkan para ulama mengenai hal tertentu yang termasuk dalam kategori bid’ah, perkara baru, apa-apa yang tidak ada dalilnya, tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak pernah diamalkan di zaman Sahabat Radhiyallahu Anhum.Materi kitab ini memberikan rujukan bagi setiap muslim untuk beriltizam kepada sunnah dan waspada terhadap bid’ah. Sebab, syari’at Islam ini telah sempurna. Dalam riwayat Ahmad disebutkan hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,“Tidaklah suatu kaum membuat bid’ah, kecuali Allah akan mengangkat darinya sunnah. Berpegang teguhlah kamu dengan sunnah. Hal itu lebih baik daripada mengadakan bid’ah.” Kitab ini membahas tentang berbagai macam perkara bid’ah dalam ibadah, di antaranya: dalam perkara adzan, wudhu, shalat, zakat, puasa, haji, umrah, jenazah, minta berkah, tawasul, pernikahan, kurban, hari raya, do’a, dzikir, dan lain-lainnya. Siapkanlah hati kita untuk menerima sunnah dan meninggalkan segala bentuk bid’ah jika kita benar-benar menaati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mencintai Allah sehingga amal kita diterima di sisi-Nya. Orang yang mencintai pasti mengikuti yang dicintainya. Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (Ali Imran: 31) Insya Allah, Anda dapat merasakan nikmatnya ibadah.
'Barangsiapa menetapkan dalam Islam sunnah yang baik, maka baginya
pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya hingga hari Kiamat.'"
(Diriwayatkan Muslim)15 Sanna berarti mensyariatkan. Maka jawabnya: ...
Ini adalah ringkasan fikih yang dilengkapi dengan dalil-dalilnya dari Kitab dan sunah. Saya menyampaikannya dalam siaran yang berbentuk seri. Mereka yang mendengarkannya selalu menyampaikan permohonan kepada saya untuk mencetaknya dengan harapan agar kiranya manfaatnya abadi, insya Allah. Saya tidak berniat untuk itu ketika mempersiapkannya. Namun, pada akhirnya saya menuruti permohonan orang banyak. Saya melakukan peninjauan kembali terhadap materi-materi itu. Saya menertibkannya kembali, lalu saya majukan untuk dicetak. Kini telah berada di hadapan Anda wahai para pembaca yang budiman. Jika Anda mendapatkan di dalamnya kebenaran dan faedah, maka keutamaannya kembali hanya kepada Allah. Jika Anda mendapatkan kesalahan di dalamnya, maka semua itu kembali kepada saya pribadi, maka saya mohon ampun kepada Allah. Saya meringkasnya dari kitab Ar-Raudh Al-Murbi’ Syarhi Zaad AlMustaqni’, suatu hasyiyah karya Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Rahimahullah dilengkapi dengan berbagai peringatan dari saya jika diperlukan. Demikianlah, dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kiranya sudi memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk mendapat ilmu yang bermanfaat dan amal salih. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga, dan para sahabatnya.
Saya meringkasnya dari kitab Ar-Raudh Al-Murbi’ Syarhi Zaad AlMustaqni’, suatu hasyiyah karya Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Rahimahullah dilengkapi dengan berbagai peringatan dari saya jika diperlukan.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Penggodokan Fatwa) Saudi Arabia, serta imam dan khatib Masjid Raya Emir Mut’ib bin Abdul Aziz bi Riyadh. Di antara jabatan yang pernah beliau pegnag adalah sebagai direktur Ma’had ‘Ali (Perguruan Tinggi) Peradilan. Belum belajar pada banyak ulama, di antara yang paling terkenal adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syingithi, dan Syaikh Shalih Al-Bulaihi. Beliau memiliki andil yang besar dalam berdakwah kepada jalan Allah di hampir semua lini kehidupan; pengajaran, fatwa, khutbah, tanggapan-tanggapan ilmiah terhadap beberapa permasalahan dan artikel-artikel beragam di berbagai majalah Islam. Ringkasan Fikih Lengkap ini adalah salah satu di antara karya beliau. Sebagai sebuah ringkasan, buku ini cukup tebal. Hal ini menunjukkan kelengkapan dan keluasan cakupan pembahasannya. Buku ini terdiri dari dua jilid yang mencakup 21 kajian dalam kitab-kitab fikih dnegan 198 sub bab pembahasan. Sesuai dengan judulnya buku ini ringkas dan sangat padat. Setiap pembahasan dilengkapi dengan nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contoh-contoh dan uraian yang detalil. Bahkan, hadits-hadits dalam buku ini disertakan dengan takhrijnya dalam catatan kaki. Insya Allah, buku ini dapat membantu Anda mendalami agama sehingga menghasilkan ilmu yang sangat bermanfaat yang tegak di atasnya amal shalih. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Siapa saja yang dikehendaki oleh Allah mendapatkan kebaikan, dia dijadikan mampu memahami agama.” (Muttafaq Alaih).
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan ...
Apakah men-sir-kan atau men-jahar-kan basmallah yang Anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah mengangkat tangan sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Di mana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? Kedua tangan atau lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat? Adakah qunut dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qiraat yang berbeda ketika membaca Al-Qur’an? Kenapa bagian kakek dalam warisan berbeda di antara para shahabat? “Ini masalah khilafiyah,” demikianlah perkataan yang sering kita dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di tengah-tengah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiyah atau ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan meninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk-bentuk lainnya? Yunus Ash-Shadafi berkata, “Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari aku pernah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?’ ”Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu’. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini. Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku sukai’.”
Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku ...