Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Pajak E-Commerce

Sebuah Pengertian Awal

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun. Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum. Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak. Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini? Temukan semua jawabannya di dalam buku ini

Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?

Yuk Belajar Pasar Modal

Dengan memilih berinvestasi menggunakan capital market atau pasar modal, tidak hanya memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Namun juga berperan aktif dalam meningkatkan kondisi perekonomian dalam negeri. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Buku ini muncul dengan harapan sebagai pedoman bagi masyarakat yang hendak mempelajari konsep pasar modal dengan pendekatan semi formal. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.

Dengan memilih berinvestasi menggunakan capital market atau pasar modal, tidak hanya memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

Sukuk

memahami & membedah obligasi pada perbankan syariah

On Islamic bonds in Islamic banking in Indonesia.

On Islamic bonds in Islamic banking in Indonesia.

IPO, RIGHT ISSUE dan Penawaran Umum Obligasi

Pendanaan perusahaan di era modern dilakukan melalui mekanisme hukum pasar modal. Pendanaan didapatkan, baik melalui penawaran umum atas efek bersifat ekuitas, maupun penawaran umum atas efek bersifat utang atau obligasi. Penawaran umum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau oleh Emiten, hanya dapat berjalan dengan sukses, salah satunya apabila telah terpenuhi segala persyaratan yang bersifat yuridis/hukum (legal). Persyaratan tersebut berkaitan dengan penawaran umum (penyampaian pernyataan pendaftaran, pembuatan prospektus, dan sebagainya), serta pencatatan (listing) atas efek pada Bursa Efek Indonesia. Tanpa memenuhi persyaratan yang bersifat yuridis atau hukum (legal), mustahil Perusahaan Terbuka atau Emiten dapat melakukan penawaran umum dengan sukses. Tidak banyak buku yang membahas tentang penawaran umum (Initial Public Offering), penawaran umum obligasi dan penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Rights Issue) secara sekaligus dalam 1 (satu) buah buku. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh formulir yang diperlukan dalam rangka melakukan penawaran umum dan pencatatan (listing) efek pada Bursa Efek Indonesia. Buku terbaik terkait dengan penawaran umum di pasar modal, yang tentu sangat dibutuhkan oleh kalangan bisnis dan hukum (praktisi dan konsultan Hukum), Corporate Lawyer maupun akademisi mahasiswa yang menekuni bidang pasar modal.

Pada tahun 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2013). Tren perkembangan hukum bisnis syariah tidak hanya berkutat pada bidang pasar modal, tetapi pada kegiatan ...

Hukum Pasar Modal

Hukum Pasar Modal memberi gambaran mengenai regulasi pasar modal dan berbagai aspek pasar modal yang dinamis. Penyajiannya merupakan jawaban dari kebutuhan pengajar dan mahasiswa hukum pasar modal atas buku ajar yang lengkap dan komprehensif. Diawali dengan tinjauan umum pasar modal, kelembagaan pasar modal, Efek yang diperdagangkan di pasar modal, hingga pembahasan prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle), Reksa Dana, dan aksi korporasi (corporate action), semuanya disajikan secara sistematis. Tidak ketinggalan, sebagai penutup diuraikan pelanggaran dan kejahatan di pasar modal, berikut bentuk serta penegakan hukumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Pasar Modal memberi gambaran mengenai regulasi pasar modal dan berbagai aspek pasar modal yang dinamis.

Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid al-Syari’ah

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw. dan juga kepada keluarga, sahabat, serta orang-orang yang mengikuti risalahnya. Masalah perceraian merupakan masalah yang cukup kompleks. Keluarga yang mempunyai masalah cenderung merahasiakan masalah-masalah yang dihadapi keluarganya dan berupaya memecahkannya sendiri. Pembinaan kehidupan keluarga, penasehatan calon pengantin dan penasehatan keluarga yang bermasalah pada hakikatnya adalah kegiatan pendidikan yang merubah kondisi yang kurang baik kepada keadaan yang lebih baik. Untuk kegiatan tersebut sangat tepat dilakukan melalui pendidikan, persuasif, psikologis dan sebagainya. Perceraian adalah suatu yang harus dihindari, Oleh karena itu Islam memandang perceraian harus diperketat dan merupakan pintu darurat yang hanya ditempuh jika sudah tidak ada pemecahan lagi. Di dalam peraturan undang-undang perkawinan di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dan itupun juga harus disertakan dengan alasan yang cukup kuat. Karena itu diperlukan ketelitian untuk melihat akar permasalahan yang menimpa kegoncangan rumah tangga agar bahtera rumah tangga yang retak dapat dipulihkan kembali. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menempuh jalan perdamaian. Makna perdamaian dalam sengketa perceraian mempunyai nilai keluhuran tersendiri. Dengan tercapainya perdamaian antara suami isteri dalam sengketa perceraian, bukan hanya keutuhan rumah tangga yang dapat diselamatkan tetapi juga kelanjutan pemeliharaan anak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga peradilan menjadi pusat perhatian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Para ahli hukum memberikan pengertian yang bermacam-macam namun dapat disimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. Persoalan perselisihan dalam rumah tangga kadang dapat diselesaikan secara damai dan kadang pula berlanjut terus-menerus jika pihak masing-masing tetap mempertahankan pendapat masing-masing dan tidak ada yang mau mengalah serta masing-masing ingin menang tanpa mencari dan memikirkan jalan terbaik akan kelangsungan kehidupan rumah tangga dan kebahagiaan Perdamaian Perkara Perceraian yang selama ini telah dibangun bersama. Selain itu, konflik atau persengketaan terjadi dikarenakan para pihak merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka berupaya menuntut bahwa mereka miliki hak, tetapi ternyata ia tidak mendapatkannya. Untuk itulah upaya perdamaian para pihak yang berperkara dilakukan pada tiap tahap persidangan. Selain itu, hakim juga wajib untuk menghadirkan keluarga, tetangga atau kerabat serta orang-orang yang berpengaruh untuk didengarkan nasihatnya oleh para pihak di dalam persidangan demi membantu hakim dalam mengupayakan perdamaian apalagi jika alasan perceraiannya akibat syiqaq (perselisihan), di mana peran orang-orang terdekat sangat berpengaruh untuk didengarkan oleh kedua belah pihak dan dapat menjadi pertimbangan bagi mereka. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka putusan dapat batal demi hukum. 1 Oleh karenanya, diharapkan perkara perceraian itu bisa diselesaikan di luar Pengadilan dengan jalan upaya damai oleh hakim atau mediasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh keluarga dekat para pihak atau tokoh masyarakat yang dinilai mampu mengatasi masalah mereka ke pengadilan, adalah upaya terakhir. Perdamaian merupakan jalan keluar dari permasalahan rumah tangga yang setiap persidangan 1 Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) h. 351 ditawarkan oleh para majelis hakim yang menangani perkara terhadap suami isteri yang berniat bercerai di Pengadilan Agama pada umumnya dan di Sulawesi Selatan dan Barat pada khususnya, di samping berdasarkan pada peraturan perundang-undangan juga menjadi kewajiban bagi sesama muslim untuk saling berdamai, juga dilandasi sebuah kesadaran bahwa melestarikan hubungan suami isteri adalah suatu bangunan masyarakat yang sakral. Sebab terjadinya perceraian, apalagi yang sudah memiliki keturunan, bukan saja mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara biologis di antara suami isteri, tapi lebih dari itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap anak keturunan mereka. Efektifnya perdamaian dalam sebuah perkara perceraian adalah bagian dari komitmen dan kinerja bagi para hakim dan semua komponen yang terkait dengannya di Pengadilan Agama. Sebab terwujudnya perdamaian di antara suami isteri yang semula penuh emosi untuk bercerai, adalah suatu prestasi tersendiri, baik dilihat dari sisi yuridis maupun dari segi agama dan sosial. Tentu saja selama ini, dalam mengupayakan perdamaian hakim di Pengadilan Agama sangat mengharapkan kedua belah pihak dengan ikhlas mau menerimanya, namun kadang hakim mengalami berbagai kendala, yang bisa berujung kepada hal-hal yang tidak di harapkan. Hal tersebut boleh jadi disebabkan beberapa Perdamaian Perkara Perceraian faktor, antara lain faktor peraturan hukum (substansi hukum), internal hakim dan perangkat-perangkatnya (struktur hukum) serta faktor yang datangnya dari pihak pencari keadilan dalam hal ini suami isteri (kultur hukum masyarakat). Parepare, Nopember 2020 Penulis

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya.

Memahami Dasar Ilmu Hukum

Konsep Dasar Ilmu Hukum

Dalam mempelajari bidang apa saja, mahasiswa harus memahami dan menguasai hal-hal yang mendasar dalam bidang studi tersebut. Tanpa penguasaan materi dasar, akan sulit bagi mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya pada tingkat lebih lanjut. Mengingat pentingnya materi dasar itulah, maka disusunlah buku ini sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa yang menekuni kajian bidang studi hukum. Buku ini disusun secara sistematis dan komprehensif untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya. Muatannya mencakup beragam materi dasar seperti ruang lingkup ilmu hukum, sejarah ilmu hukum, konsep dasar, teori-teori ilmu hukum, kaidah-kaidah hukum, penafsiran dan mazhab atau aliran dalam ilmu hukum, lembaga hukum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, buku ini wajib dimiliki oleh mahasiswa hukum dan siapa saja yang tertarik dengan studi ilmu hukum, baik di ranah akademik atau praktis. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Dalam mempelajari bidang apa saja, mahasiswa harus memahami dan menguasai hal-hal yang mendasar dalam bidang studi tersebut.

Unfair Contract Terms in the Digital Age

The Challenge of Protecting European Consumers in the Online Marketplace

Since the introduction of the European Unfair Contract Terms Directive (UCTD) there have been far-reaching developments in the digital landscape which have significantly altered the nature of consumer contracts. This timely book examines the changes that have taken place since the advent of the UCTD and analyses the challenges that they pose for consumers entering online standard form contracts today.

Article 3 – The General Clause Since the introduction of the Directive, the concepts of 'good faith' and ... Roger Brownsword and Geraint Howells 'The Implementation of the EC Directive on Unfair Terms in Consumer Contracts: Some ...

Arbitration in the Digital Age

The Brave New World of Arbitration

Demonstrates the enormous impact that the use of technology is having, and will continue to have, on arbitration.

Based on these purposes of a handwritten signature, Article 7(1) EC-ML follows a flexible approach in determining its electronic equivalent. The provision reads: 'Where the law requires a signature of a person, that requirement be met ...