Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Pajak E-Commerce

Sebuah Pengertian Awal

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun. Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum. Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak. Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini? Temukan semua jawabannya di dalam buku ini

Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?

Buku Pintar Pajak E-Commerce

Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce). Di lain sisi, e-commerce menimbulkan masalah dari aspek perpajakan. Apa saja yang dapat dikategorikan e-commerce? Apakah e-commerce ini dikenakan pajak? Siapa sajakah yang terkena pajak e-commerce? Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi e-commerce? Bagaimanakah perhitungan pajak e-commerce? Apakah cara melapor dan membayar pajak e-commerce sama dengan pajak bukan e-commerce? Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap pajak e-commerce. Namun dari sisi yuridis, pajak mengandung unsur pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada sanksi yang dikenakan sampai enam tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya. Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai dari dampak perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang-undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagi para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda! -VisiMedia-

Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce).

Buku Pintar Pajak E-Commerce - Dari Mendaftar Sampai Membayar

Aspek Perpajakan pada Transaksi E-commerce di Indonesia

Merupakan Chapter Pertama, yaitu Internet dan E-commerce, dari buku "Buku Pintar Pajak E-Commerce; Dari Mendaftar Sampai Membayar." Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce). Di lain sisi, e-commerce menimbulkan masalah dari aspek perpajakan. Apa saja yang dapat dikatagorikan e-commercer? Apakah e-commerce ini dikenakan pajak? Siapa sajakah yang terkena pajak e-commerce? Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi e-commerce? Bagaimana perhitungan pajak e-commerce? Apakah cara melapor dan membayar pajak e-commerce sama dengan pajak bukan e-commerce? Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap e-commerce. Namun dari sisi yuridis, pajak mengandung pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada saksi yang dikenakan sampai enak tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi - sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya. Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai pengaruh perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang - undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagai para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda!" -VisimediaPustaka-"

Merupakan Chapter Pertama, yaitu Internet dan E-commerce, dari buku "Buku Pintar Pajak E-Commerce; Dari Mendaftar Sampai Membayar.

Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun. Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum. Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak. Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini? Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025.