Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Law, Religion and the Family in Africa

The family is a crucial site for the interaction of law and religion the world over, including Africa. In many African societies, the family is governed by a range of sources of law, including civil, constitutional, customary and religious law. International law and human rights principles have been domesticated into African legal systems, particularly to protect the rights of women and children. Religious rites and rituals govern sexuality, marriage, divorce, child-rearing, inheritance, intergenerational relations and more in Christianity, Islam and indigenous African custom. This book examines the African family with attention to tradition and change, comparative law, the relation of parents and children to the state, indigenous religion and customary law, child marriage and child labour and migration, diaspora and displacement.

... Islamic law.90 Since the Maliki school puts the age of marriage at 17, it can be argued that there is no basis for anyone in the northern part of Nigeria to marry a girl below that age. However, it can be countered ... Islamic law?

Family Law in Nigeria.

Third Edition

This is the third edition of an established and leading book on family law in Nigeria. Since the last edition in 1990 significant judicial and statutory enactments have taken place in the area of study. The new edition incorporates these changes and explains their implications. The chapters have been comprehensively re-written to reflect the changes in the law and to update all relevant information including the Same Sex Bill and the Nigerian Law Reform Commissions draft Marriage Act. New chapters have been included on domestic violence and widowhood respectively to reflect the continuing developments in Nigerian family law. The new Child's Right Act of 2003 and the similar state legislations have been analysed in the three new chapters. The non-customary law rules in the intestate succession have been extensively recast to reflect the provisions of the Marriage act as contained in the Lawa of the Federation of Nigeria 2004. This edition has devoted considerable attention to the applicable customary laws on the family and provides extensive treatment of Islamic Law Rules and their interpretations and application by the superior court. Familu law in Nigeria presents a fresh view not only on the applicable rules on Nigerian family law but also suggest new directions and underlines the socio-economic implications.

... Islamic personal law applied in Nigeria in respect of subjects as marriage , succession and gifts . Moreover , the Penal Code of 1959 applicable to the then Northern Region ( northern states ) recognized some offences sourced from ...

Modern Indian Family Law

This text presents an overview of the major issues and topics in current developments in Indian family law. Indian law has produced a number of very important innovations in the past two decades, which are also highly instructive for law reform debates in western and other jurisdictions. Topics discussed are: marriage, divorce, polygamy, maintenance, property and the Uniform Civil Code.

... law mata ' is payable in deserving cases only and not unconditionally to every female divorcee - guidelines for ... Islamic law a member of the society who is unable to maintain himself or herself is the liability of the State ...

Muslim Family Law in Sub-Saharan Africa

Colonial Legacies and Post-colonial Challenges

Offers comparative historical, anthropological and legal perspectives on the ways in which French and British colonial administrations interacted with the diversity of Islamic legal schools, scholars, and practices in Africa.

... Islamic law. Concepts of Gender in the Study of Islamic Law Approaches to Gender, Law, and Islam More often than not, popular representations of Islamic law leave the impression that women are disadvantaged by the principles embedded in ...

Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian

Perkembangan Isu-Isu Terkini

Masalah kewarganegaraan dan keimigrasian saat ini berkembang dengan pesat, terutama setelah memasuki era globalisasi, seseorang dengan mudahnya berpindah (migrasi) dari negara satu ke negara lain. Masalah migrasi ini tentu membawa dampak terhadap tanggung jawab negara terhadap keselamatan warga negaranya dimanapun mereka berada. Buku ini menjelaskan secara teoritis tentang tanggung jawab negara terhadap warga negaranya termasuk juga warga negara asing ada di dalam negaranya dalam pandangan hukum nasional dan internasional. Buku ini juga menyajikan analisis kasus pelanggaran kewarganegaraan dan keimigrasian, serta terkini terkait kewarganegaraan dan keimigrasian yang dihadapi pemerintah Indonesia seperti pemulangan WNI yang sedang berada di negara konflik, evakuasi WNI di Wuhan-China akibat virus Corona, dan wacana pemulangan WNI anggota ISIS dari Syuriah.

... Citizenship by descent Citizenship by descent adalah kewarganegaraan yang dimiliki berdasarkan keturunan orang tua dari orang tersebut. Meskipun lahir di negara di luar negara asal orang tua, namun si anak tetap memiliki ...

PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Acara Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum, Konsep Dasar Hukum Acara Pidana, Proses Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Teknologi, Etika dan Profesionalisme, Tantangan dan Inovasi dalam Hukum Acara Pidana.

... pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian . Penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan istilah Tater - Opfer - Ausgleich ( TOA ) . Apabila TOA telah dilakukan , maka penuntutan ...

Menuju Pembaruan Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian. Begitu pula dengan Prinsip Integralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan. Prinsip Integralistik didasarkan kepada Ideologi Pancasila baik sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun the way of life bangsa Indonesia. Di samping perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi, perkembangan kajian Hukum Pidana khususnya Politik Hukum Pidananya dan Kebijakan Kriminal merupakan bahan-bahan untuk menyelaraskan kebutuhan praktik hukum yang disesuaikan dengan konteks tertentu. Perkembangan doktrin hak asasi manusia (HAM), restorative justice secara doktrinal memperkaya pengkajian hukum pidana yang konvensional guna mewujudkan Hukum Pidana yang responsif.

... criminal law, such that a general theory can be constructed and pre- sented as the key to understanding. but some general principles can be discerned, even if only at the level of the rhetoric of English crimi- nal law (since there are ...

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi. Perubahan masyarakat yang dinamis ini perlu diatur di dalam hukum. Proses pembuatan hukum harus mendasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak bisa langsung diterima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari bangsa lain.

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.