Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Hukum dan Legal Maxim

Permasalahan muamalah maliah senantiasa mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan, karena karakternya yang dinamis dan fleksibel. Kendatipun demikian, tetap dibutuhkan penjelasan hukumnya serta metode untuk memecahkannya melalui kaidah-kaidah fikih (legal maxims) sebagai logika berpikir induktif dalam fikih Islam (hukum Islam). Buku ini secara global memuat pembahasan istilah fikih muamalah maliah muasirah (kontemporer), hukum dalam fikih muamalah muasirah, dan sejumlah kaidah fikih sebagai metode untuk memecahkan permasalahan fikih muamalah kontemporer. Usaha penulis menggabungkan fikih sebagai materi dan kaidah fikih (legal maxim) sebagai alatnya merupakan bagian integral dalam upaya memahami dan memecahkan persoalan muamalah kontemporer yang menjadi ciri khas buku ini. Buku ini cocok jadi referensi bagi para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan yang menyelenggarakan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Prodi Ekonomi Syariah (ES), juga masyarakat umumnya yang berminat mengkaji permasalahan fikih muamalah kontemporer.

Permasalahan muamalah maliah senantiasa mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan, karena karakternya yang dinamis dan fleksibel.

Fiqih Ibadah Bagi Orang Sakit dan Bepergian

Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk kepada dua kaidah fikih sebagai berikut. Pertama, “Prinsip dasar dalam bidang ibadah adalah mengikuti apa yang telah ditetapkan”. Kedua, “Hukum asal dalam bidang ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang membolehkannya.” Melalui kedua kaidah tersebut dalam pelaksanaan ibadah harus berpola pada ajaran yang telah ditetapkan dan prinsip kehati-hatian sangat ditekankan. Hal ini untuk menghindarkan dari perbuatan yang tergolong kepada bidah. Ibadah merupakan kewajiban setiap orang Islam yang telah balig dan berakal. Namun dalam menjalankannya, Allah Swt., selaku pembuat hukum (hakim) tidak membebaninya melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Inilah salah satu prinsip hukum Islam, yakni tidak tidak memberatkan (‘adamul haraj). Seandainya memberatkan, tentu terdapat pembebanan di luar kesanggupannya (taklîf mâ lâ yutâq). Dan hal ini tidak mungkin terjadi, karena Allah sifatnya Maha Bijaksana dan Maha Adil ketika menetapkan suatu hukum. Prinsip tersebut dapat dipraktikkan dalam kondisi tertentu yang memungkinkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna. Misalnya dalam kondisi sakit, dan dalam perjalanan. Fikih Islam mengatur bagaimana cara seorang muslim melaksanakan ibadah dalam dua kondisi tersebut, baik terkait dengan bersuci, salat dan puasa. Buku ini menjadi solusi yang tepat sebagai panduannya. Di dalamnya memuat aturan-aturan berdasarkan tuntunan Alquran, hadis, dan pendapat para ulama. Tujuannya selain untuk menambah wawasan bahwa ibadah itu mudah dilakukan, juga memperkuat keyakinan bahwa fikih Islam tidak menghendaki kesulitan. Selamat membaca !

Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk kepada dua kaidah fikih sebagai berikut.