Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang menjadikan BMT memiliki peran dan fungsi strategis di tengah sistem keuangan konvensional. Saat ini keberadaan BMT telah begitu diterima oleh masyarakat terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penting mengapa kajian tentang BMT sangat diperlukan sehingga pengelolaan BMT dapat dilakukan secara profesional. Kajian dalam buku ini pada dasarnya membidik BMT dari sisi aspek-aspek hukum BMT yang diawali dengan pembahasan mengenai ekonomi syariah. Hal ini dirasa penting karena mengingat BMT pada dasarnya melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Adapun materi yang dibahas berkenaan dengan ekonomi syariah, antara lain, hukum ekonomi syariah; perkembangan lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya mengenai perbankan syariah; asuransi syariah; reksadana syariah; dan pegadaian syariah. BMT sebagai sebuah lembaga yang bertujuan membantu pengusaha kecil dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka mengembangkan bisnisnya tentu saja harus memperhatikan aspek-aspeh hukum yang menjadi rujukan dalam menjalankan roda operasionalisasinya. Berkaitan dengan pengelolaan BMT, hal utama yang harus diperhatikan adalah mengenai status badan hukum BMT. Hal ini disebabkan status badan hukum akan berkaitan dengan modal, tata cara pendirian, struktur organisasi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab, hingga pembinaan dan pengawasan. BMT dalam proses operasionalnya tentu saja harus dikelola berdasarkan peraturan-peraturan sehingga layanan terhadap masyarakat bisa transparan dan akuntabel. Dalam buku ini pun selain dibahas problematika pengelolaan BMT, juga dibahas dengan detail mengenai pengelolaan BMT dilihat dari aspek hukum, antara lain, sejarah dan karakteristik MBT; status hukum; struktur organisasi; dan syarat pendirian MBT, termasuk perbandingan antara BMT dengan koperasi dan firma/CV. Sebagai penyempurna bahasan, dibahas pula mengenai asas-asas hukum dan tanggung jawab BMT serta pengaturan BMT masa kini dan masa yang akan datang. Buku Persembahan Penerbit SingaBangsaGroup

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Pemetaan penerapan hukum syariah dalam konteks pembangunan sistem hukum nasional

Implementation of Islamic law in Indonesian national legal system.

Di bidang ekonomi , mereka cenderung mengedepankan isu penerapan Syari'at Islam . ... sistem ekonomi Islam sebagai alternatif baru yang patut diperhitungkan di antara sistemsistem yang ada , yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme .

Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 22 November 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini. Buku ini menguraikan tinjauan-tinjauan hukum yang melatarbelakangi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hubungan OJK dengan bank sentral (Bank Indonesia), hubungan OJK dengan lembaga keuangan lainnya, dan penerapan lembaga otoritas jasa keuangan di negara- Salam Penebar Swadaya Grup & RAS

Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional dapat memberikan teguranjika
adalembaga ekonomi tertentu yang ... Greg Fealy dan Sally White, Ustadz Seleb,
Bisnis Moral dan Fatwa Online: Ragam Ekspresi Islam Indonesia Kontemporer, (
terj.) ...

Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial

Proses penegakan etik di Komisi Yudisial bersifat unik. Hal ini dikarenakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya mendudukkan Komisi Yudisial bertugas sebagai “polisi”, bertindak sebagai “jaksa”, dan atau berfungsi sebagai “hakim” dalam penegakan etik. Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata. Namun demikian, tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian dalam persidangan hukum. Buku ini menggambarkan secara lugas sebuah tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan perilaku, sekaligus proses atau rangkaian penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Tergambar dengan jelas bahwa proses pembuktian yang digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik berbeda dengan pembuktian hukum. Buku ini penting sebagai panduan bagi para pencari keadilan, advokat, atau kelompok masyarakat dalam proses pendampingan advokasi hukum di Pengadilan. Penting pula bagi akademisi, mahasiswa atau peminat hukum lain untuk membaca buku ini untuk memahami Komisi Yudisial secara lebih dekat dan praktis.

(Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran); 2. Amicus curiae Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA. (Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga ...

Kode Etik Hakim

Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuri dis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif). Kajian dan pembahasan buku ini antara lain mencakupi empat topik utama: (1) Etika, Profesi dan Kode Etik; (2) Etika Profesi dan Kode Etik Hakim dan Hukum Positif; (3) Kewajiban, Sanksi, dan Sumpah Hakim; dan (4) Hakim dalam Perspektif Agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha). Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Berbeda sekali antara fungsi seorang ahli moral dan seorang ahli etika. Para ahli moral menjelma seperti seorang guru atau pendeta. Dia akan didatangi oleh orang-orang yang sedang menghadapi masalah hidup untuk diminta petuah-petuahnya.

Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Buku ini merupakan Disertasi Penulis saat menyelesaikan sidang terbuka Doktor ilmu Hukum di Unisba pada tanggal 12 Juni 2015. Penulis merasa perlu menjelaskan posisi Malpraktik Kedokteran secara benar menurut rujukan UU, karena saat ini masih banyak multi tafsir menerjemahkan malpraktik kedokteran. Penulis sendiri pernah mengalami kegalauan pikiran saat istri saya harus segera di sesar di RS Swasta di Jakarta Selatan pada hari itu juga, pada hal tiap bulan selalu diperiksa dan kondisi jabang bayi sehat, atas saran orang tua coba cek lagi dokter kandungan lain ternyata setelah dicek oleh dokter kandungan senior bayi bisa lahir dalam keadaan normal paling 2 minggu lagi, dari kejadian itu Penulis perlu mendefinisikan kegalauan tersebut dalam bentuk desertasi agar pemahaman akan hak-hak dan kewajiban baik dokter dan pasien tersampaikan, masyarakat umum jika melihat kegagalan tindakan medis selalu dengan mudah menuduh sebagai Malpraktik Kedokteran, apakah dokter yg melakukan goresan pada oragan tubuh bisa dikatakan malpraktik karena memenuhi delik penanganiayaan yang menimbulkan luka. Tentunya tidak semudah tuduhan itu ada indikator yang menyertai tindakan Malpraktik Kedokteran bisa terjadi Pertama standar profesi, Kedua standar pelayanan, ketiga standar prosedur operasional . Dalam hubungan antara dokter dan pasien, walaupun pasien dari pihak yang kurang memahami tentang masalah kesehatan, tetapi hendaknya pihak dokter dan rumah sakit dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur kepada pasien baik diminta maupun tidak diminta. Sejarah telah menOrehkan seperti dalam kasus Jika dokter melakukan pembedahan kepada pasiennya dengan pisau bedah dan pasiennya meninggal dunia, tetapi terkena mata dari pasiennya, maka sebagai hukumannya, tangan dokter tersebut harus dipotong. (Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hammurabi dibuat pada tahun 1780 sebelum masehi). Demikian juga Hippocrates sudah meletakkan dasar agar dokter terhindar dari tindakan malpraktik, yang tersebut dalam “Sumpah Hippocrates” yang sangat terkenal itu. Maka jika tidak ada malpraktik dokter saat itu, tentu tidak pernah ada yang namanya Sumpah Hippocrates tersebut. Kelebihan Buku ini menguraikan sejarah HAM, hak-hak yang diatur oleh UU, penerapan Hukum Pidana, Penerpan UU Praktik Kedokteran, hubungan pasien berdasarkan kode etik kedokteran, serta sikap dokter dan pasien pada saat terjadi sengketa medis. Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Di Universitas Bologna Itali, Corpus ditafsirkan kembali oleh Juris Civilis, kemudian ditafsirkan kembali oleh guru-guru hukum yang disebut Glossator. 30. Tahun 1215 M. Magna Charta, dicetuskan di Inggris yang ditandatangani oleh Raja ...

Keputusan Menteri Perindustrian, nomor 228/SK/6/1984 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian

Pemberitaan dan Pendapat Umum mempunyai fungsi : a . melakukan hubungan
dengan media massa dan mempersiapkan siaran pers sektor industri serta
menganalisa pendapat umum ; b . mengolah dan menyajikan bahan berita
industri ...

Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama

Keputusan Menteri Agama no. 18 tahun 1975 (disempurnakan) dan Keputusan Menteri Agama no. 6 tahun 1979

Pasal 64 ( 1 ) ( 2 ) Seksi Informasi mempunyai tugas mengumpulkan , mengolah
dan menyajikan data informasi siaran keagamaan pada Pers , Radio , TV , Film
dan data Pameran serta seni keagamaan . Seksi Siaran Agama mempunyai ...

Studi kasus hukum organisasi internasional

Pada waktu Kanselir Jerman Helmut Kohl menghadiri KTT G - 7 di Tokyo baru -
baru ini dalam kesempatan jumpa pers pada akhir pertemuan telah menyatakan
pada tanggal 9 Juli 1993 yang lalu keinginan Jerman untuk tetap memperoleh ...