Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Buku ini merupakan Disertasi Penulis saat menyelesaikan sidang terbuka Doktor ilmu Hukum di Unisba pada tanggal 12 Juni 2015. Penulis merasa perlu menjelaskan posisi Malpraktik Kedokteran secara benar menurut rujukan UU, karena saat ini masih banyak multi tafsir menerjemahkan malpraktik kedokteran. Penulis sendiri pernah mengalami kegalauan pikiran saat istri saya harus segera di sesar di RS Swasta di Jakarta Selatan pada hari itu juga, pada hal tiap bulan selalu diperiksa dan kondisi jabang bayi sehat, atas saran orang tua coba cek lagi dokter kandungan lain ternyata setelah dicek oleh dokter kandungan senior bayi bisa lahir dalam keadaan normal paling 2 minggu lagi, dari kejadian itu Penulis perlu mendefinisikan kegalauan tersebut dalam bentuk desertasi agar pemahaman akan hak-hak dan kewajiban baik dokter dan pasien tersampaikan, masyarakat umum jika melihat kegagalan tindakan medis selalu dengan mudah menuduh sebagai Malpraktik Kedokteran, apakah dokter yg melakukan goresan pada oragan tubuh bisa dikatakan malpraktik karena memenuhi delik penanganiayaan yang menimbulkan luka. Tentunya tidak semudah tuduhan itu ada indikator yang menyertai tindakan Malpraktik Kedokteran bisa terjadi Pertama standar profesi, Kedua standar pelayanan, ketiga standar prosedur operasional . Dalam hubungan antara dokter dan pasien, walaupun pasien dari pihak yang kurang memahami tentang masalah kesehatan, tetapi hendaknya pihak dokter dan rumah sakit dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur kepada pasien baik diminta maupun tidak diminta. Sejarah telah menOrehkan seperti dalam kasus Jika dokter melakukan pembedahan kepada pasiennya dengan pisau bedah dan pasiennya meninggal dunia, tetapi terkena mata dari pasiennya, maka sebagai hukumannya, tangan dokter tersebut harus dipotong. (Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hammurabi dibuat pada tahun 1780 sebelum masehi). Demikian juga Hippocrates sudah meletakkan dasar agar dokter terhindar dari tindakan malpraktik, yang tersebut dalam “Sumpah Hippocrates” yang sangat terkenal itu. Maka jika tidak ada malpraktik dokter saat itu, tentu tidak pernah ada yang namanya Sumpah Hippocrates tersebut. Kelebihan Buku ini menguraikan sejarah HAM, hak-hak yang diatur oleh UU, penerapan Hukum Pidana, Penerpan UU Praktik Kedokteran, hubungan pasien berdasarkan kode etik kedokteran, serta sikap dokter dan pasien pada saat terjadi sengketa medis. Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Di Universitas Bologna Itali, Corpus ditafsirkan kembali oleh Juris Civilis, kemudian ditafsirkan kembali oleh guru-guru hukum yang disebut Glossator. 30. Tahun 1215 M. Magna Charta, dicetuskan di Inggris yang ditandatangani oleh Raja ...