Adalah tidak mudah untuk memperoleh buku referensi tentang Koherensi Asas Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Buku ini yang semula merupakan suatu Disertasi adalah suatu karya tulis kontemporer yang sangat inspiratif dalam artian membahas beberapa permasalahan Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan, yang mencangkup 1. Bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa perbankan syariah di antara penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya dalam Sistem Hukum Nasional yang mengakui keberadaan pluralisme hukum dan unifikasi hukum? 2. Bagaimana koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah di samping asas penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya? Pembahasan masalah-masalah ini, dimuat dalam 6 (enam) Bab yang terdiri dari : Bab I Pendahuluan; Bab II Tinjauan Umum Tentang Syariah, Ekonomi Syariah Dan Perbankan Syariah; Bab III Ragam Penyelesaian Sengketa Di Indonesia; Bab IV Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Koheren Atau Konsisten Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia; Bab V Penutup; dan Bab VI Problematika Bagi Notaris Dalam Akad-Akad Syariah.
Demikian juga peraturan perbankan Islam yang dipahami telah menjadi fitur yang menarik investor Timur Tengah untuk berinvestasi di industri Malaysia dan Singapura. Dalam proses penerjemahan hukum, bank sentral, bank syariah, ...
Sengketa yang terjadi di dalam aktivitas dan transaksi bisnis di antara para pebisnis dinamakan sengketa bisnis.12 Munculnya sengketa 11 9 Bandingkan dengan Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari Akmal Tarigan, Etika Bisnis Dalam Islam, ...
Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus memberi contoh praktis tentang penelitian hukum.
Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).
Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hokum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuwan lainnya. Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan penelitian hokum khususnya mahasiswa fakultas hokum, akademisi, penelitian dan praktisi hokum yang ingin mengetahui seluk beluk metode penelitian dan penulisan hokum secara lengkap dan mendalam.
Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, ...
Buku yang secara teoritis ingin memperlihatkan bagaimana diskursus metode dalam penelitian hukum, itu merupakan cita-cita lama yang akhirnya bisa terwujud. Namun demikian, walau ia sebagai citacita, dari kualitas banyak kekurangannya. Ada harapan bahwa buku ini akan menjadi salah satu referensi dalam mata kuliah metode penelitian hukum. Keinginan ini pula yang membuat sangat penting cita-cita mempersiapkan suatu bahan ajar yang dapat memperkaya bahan bagi mata kuliah tersebut di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Namun cita-cita kuat tersebut baru tercapai sekarang ini. Buku yang dipersiapkan tersebut, pada dasarnya adalah sekumpulan bahan yang nantinya bisa dipakai sebagai salah satu dari sekian bahan yang ada. Sebagai salah satu bahan, tentu saja tidak semua hal tertuang di dalamnya.
Buku yang secara teoritis ingin memperlihatkan bagaimana diskursus metode dalam penelitian hukum, itu merupakan cita-cita lama yang akhirnya bisa terwujud.
Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus contoh praktis tentang penelitian hukum.
Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).
Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.
Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan. Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan.
Bagian kedua dari buku ini akan menajamkan sorotannya pada konstelasi metodologis dalam penelitian [ilmu] hukum. Dua tulisan Soetandyo Wignjosoebroto akan memberi pencerahan seputar hal ini. Ragam konsep tentang hukum, yang setidaknya ...
Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia
Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.