Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum

Buku yang secara teoritis ingin memperlihatkan bagaimana diskursus metode dalam penelitian hukum, itu merupakan cita-cita lama yang akhirnya bisa terwujud. Namun demikian, walau ia sebagai citacita, dari kualitas banyak kekurangannya. Ada harapan bahwa buku ini akan menjadi salah satu referensi dalam mata kuliah metode penelitian hukum. Keinginan ini pula yang membuat sangat penting cita-cita mempersiapkan suatu bahan ajar yang dapat memperkaya bahan bagi mata kuliah tersebut di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Namun cita-cita kuat tersebut baru tercapai sekarang ini. Buku yang dipersiapkan tersebut, pada dasarnya adalah sekumpulan bahan yang nantinya bisa dipakai sebagai salah satu dari sekian bahan yang ada. Sebagai salah satu bahan, tentu saja tidak semua hal tertuang di dalamnya.

Buku yang secara teoritis ingin memperlihatkan bagaimana diskursus metode dalam penelitian hukum, itu merupakan cita-cita lama yang akhirnya bisa terwujud.

Pasar Saham di Tengah Fluktuasi Ekonomi Analisis Sektoral

Analisis Sektoral

Buku ini berisikan hasil riset di bidang pasar saham dengan memperhatikan kondisi krisi dan Pandemik Covid-19 di Indonesia. Perekonomian Indonesia telah membuka diri untuk perekonomian International mengandalkan sektor ekonomi dari kegiatan investasi baik di pasar modal maupun di pasar saham. Terdapat ketergantungan antara variabel ekonomi makro dan pasar saham. Seberapa kuat pengaruhnya ? buku ini memaparkan kajian empiris dengan menggunakan kajian analisis dinamis, yaitu Vector Autoregression untuk menganalisis pasar saham sektoral dan Error Correction Model untuk kajian kamparasi pasar saham konvensional dengan pasar saham syariah.

Buku ini berisikan hasil riset di bidang pasar saham dengan memperhatikan kondisi krisi dan Pandemik Covid-19 di Indonesia.

Geureuda; Antologi Opini Serambi Indonesia

Laporan Departemen Kesehatan, menempatkan Aceh paling jorok dalam hal merokok (Serambi, 3/2/09). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Aceh merupakan salah satu kawasan orang-orang yang banyak mengonsumsi rokok. Bila saja kita baca kembali apa yang disebutkan pada setiap bungkus rokok, “merokok dapat menyebabkan kanker, impotensi, penyakit jantung, dan gangguan kehamilan,” berarti karena rokok (akan) menyebabkan perokok di Aceh mendapatkan penyakitpenyakit yang tersebut pada bungkus rokok. Artinya, bila seseorang di Aceh sakit, maka ia akan berobat di Aceh, bukan di luar Aceh. Konkretnya, Aceh butuh rumah sakit atau lembaga medis atau obat-obatan untuk menanggulangi kemungkinan tersebut. Itulah tali-temali dari sebatang rokok. Sekilas apa yang diungkapkan di atas, memperlihatkan bahwa dari sebatang rokok sudah memperlihatkan kompleksitas permasalahan, yang semua itu kemudian menjadi problematika. Bila permasalahan rokok dalam konteks itu, maka tidak bisa tidak, bahwa Pemerintah harus memikirkan bagaimana menanggulangi ekses dari aktivitas merokok. Pemerintah harus menyediakan jasa layanan medis untuk penyakit yang ditimbulkan dari sebatang rokok. [Serambi Indonesia, 5 Februari 2009]

Laporan Departemen Kesehatan, menempatkan Aceh paling jorok dalam hal merokok (Serambi, 3/2/09).

Cuak

Seketat apapun aturan, ketidakhati-hatian bisa saja menimpa dokter, hakim, jurnalis, dan sebagainya. Makanya dalam keseharian, ada dokter yang salah mendiagnosa. Ada hakim yang salah melakukan vonis. Ada jurnalis yang tidak jujur. Ada advokat yang memihak kepada pihak tertentu secara subjektif. Semua itu adalah contoh-contoh kejadian yang pernah terjadi dalam lingkungan profesi. Namun siapa yang menetapkan bahwa mereka tidak hatihati? Kerapkali mereka mengatakan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur. Terlepas dari hal tersebut, semua tindakan yang tidak seperti yang diharapkan, di dalam lingkungannya akan disebut dengan oknum. Ketika ada seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang tidak selaras dengan tekad dari apa yang mau dibangun bersama, maka dapat dipastikan bahwa tindakan tersebut akan menyakitkan bagi mereka sendiri. Ibaratnya seperti kata pepatah, ’nila setitik rusak susu sebelanga’, maka seorang yang melakukan kesalahan, biasanya yang lain juga turut merasakan getahnya. Begitulah dengan setiap profesi. Perilaku buruk segelintir orang, sadar atau tidak, diakui atau tidak, langsung atau tidak, turut berpengaruh terhadap keberadaan profesi secara keseluruhan.

Seketat apapun aturan, ketidakhati-hatian bisa saja menimpa dokter, hakim, jurnalis, dan sebagainya.

Matinya Akal Sehat

Alhamdulillah, buku yang Anda pegang, berasal dari opini-opini saya yang tercecer. Ada yang karena pertimbangan tertentu tidak dimuat, dan ada juga yang tidak dikirimkan. Semuanya memiliki alasan tersendiri. Awalnya saya ingin buku ini berjudul “Hana Utak”, saya ambil dari satu judul opini. Judul ini pernah saya minta saran pada teman media sosial. Dari sejumlah komentar, memang umumnya meminta judul itu yang dipertahankan dengan pertimbangan masing-masing. Namun ada satu catatan yang membuat saya mengubah haluan. Saya tidak ingin menyebut nama, beliau menyarankan untuk mempertimbangkan kebijaksanaan dalam menggunakan kata. Akhirnya saran ini saya terima. Judul Matinya Akal Sehat, sebagaimana saran beliau, mudah mudahan tidak mengurangi keadaan yang ingin saya gambarkan.

Akhirnya saran ini saya terima. Judul Matinya Akal Sehat, sebagaimana saran beliau, mudah mudahan tidak mengurangi keadaan yang ingin saya gambarkan.

Model Hukum Aceh

Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh. Istilah ini mulai muncul di kalangan terbatas akademisi hukum, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah hal spesial untuk Aceh dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang diatur secara khusus dan istimewa. Buku ini, ingin menawarkan cara pandang tertentu mengenai hukum Aceh. Istilah ini bisa saja diperdebatkan,namun perkembangan hukum mengenai Aceh menampakkan sejumlah hal yang khas.

Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh.