Model Hukum Aceh

Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh. Istilah ini mulai muncul di kalangan terbatas akademisi hukum, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah hal spesial untuk Aceh dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang diatur secara khusus dan istimewa. Buku ini, ingin menawarkan cara pandang tertentu mengenai hukum Aceh. Istilah ini bisa saja diperdebatkan,namun perkembangan hukum mengenai Aceh menampakkan sejumlah hal yang khas.

Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh.