Sebanyak 3607 item atau buku ditemukan

Seni Menulis Opini

Buku kecil ini khusus dirancang oleh Okky Madasari sebagai panduan praktis bagaimana menulis opini yang ditujukan untuk masyarakat luas, mengubah curhat personalmu menjadi tulisan yang berdampak untuk orang banyak. Menulis selalu diawali dengan proses berpikir. Seni menulis adalah seni dalam mengolah gagasan dan menuangkannya melalui bahasa. Menulis adalah perpaduan antara kerja intelektual dan kerja seorang pengrajin. Maka kerja menulis juga sangat dipengaruhi oleh jam terbang. Tak ada cara terbaik untuk melatih kemampuan menulis selain dengan menulis. Karya ini hanya berfungsi sebagai alat bantu yang memetakan apa yang harus dipahami dan dikuasai dalam proses menulis. Sebagai sebuah buku panduan praktis, buku ini tidak berfungsi untuk melatih perspektif atau menambah pengetahuan tentang isu yang hendak ditulis. Untuk itu, seorang penulis wajib banyak membaca, baik buku pemikiran maupun buku iksi. Dari buku-buku tersebut, pemikiran dan perspektif akan terasah, yang pada akhirnya akan menjadi dasar dalam melihat berbagai persoalan. Buku persembahan penerbit IndieBookCorner

Buku kecil ini khusus dirancang oleh Okky Madasari sebagai panduan praktis bagaimana menulis opini yang ditujukan untuk masyarakat luas, mengubah curhat personalmu menjadi tulisan yang berdampak untuk orang banyak.

JEJAK ARTIKEL OPINI PENDIDIKAN TERPILIH

Buku Jejak Artikel Opini Pendidikan Terpilih ini merupakan kumpalan dari artikel opini yang dibuat penulis sejak awal menjadi dosen PNS di IKIP Malang (Universitas Negeri Malang) tahun 1981 sampai menjelang purna tugas pada tahun 2019. Sepanjang masa dinas tersebut, sekitar 500 artikel opini penulis dimuat di media massa, sebagian besar di koran, dari lokal sampai nasional. Beberapa artikel dimuat di majalah dan tabloid. Artikel-artikel yang dibukukan adalah artikel-artikel terpilih yang membahas masalah-masalah pendidikan sepanjang masa dinas penulis sebagai PNS. Artikel yang dipilih adalah artikel yang waktu lalu merupakan masalah aktual pendidikan dan sampai saat ini masih menjadi persoalan atau sudah ditangani, tetapi masih berproses karena belum tuntas penyelesaiannya. Masalah-masalah tersebut misalnya ujian nasional dengan berbagai versi dan sebutan, otonomi pendidikan, pilihan aliran pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, fungsi pendidikan sekolah sebagai lembaga pendidikan, serta berbagai kondisi terkait fungsi-fungsi tersebut. Sejumlah sejawat dan kenalan telah ikut menginspirasi penerbitan buku ini. Konkretnya, inspirasi berwujud saran agar artikel-artikel penulis yang dimuat di media massa diterbitkan sebagai buku kumpulan artikel opini. Terima kasih kepada para sejawat dan kenalan yang telah menginspirasi penerbitan buku ini. Secara khusus, ucapan terima kasih disampaikan kepada sejawat Profesor Dr. Djoko Saryono yang telah menjadi teman diskusi tentang kemungkinan-kemungkinan cara menerbitkan ulang kumpulan artikel opini penulis. Selain itu, juga kepada Ananda Maria Santoso yang memberikan argumetasi meyakinkan tentang perlunya penerbitan ulang artikel-artikel opini penulis dalam bentuk buku. Tak lupa kepada Ananda Swari Anggri Suburian yang telah mengetik ulang naskah artikel opini menjadi naskah untuk buku. Tidak setiap penerbit bersedia menerbitkan buku Jejak Artikel Opini Pendidikan Terpilih. Terima kasih tak terhingga kepada manajemen penerbit Ahlimedia Press yang bersedia menerbitkan buku kumpulan artikel ini. Tak ada manusia sempurna. Demikian juga tak ada buku yang sempurna. Tak terkecuali buku kumpulan artikel ini. Masukkan dari pembaca bagi perbaikan buku ini tetap dinanti. Selamat membaca. Semoga menginspirasi.

Buku Jejak Artikel Opini Pendidikan Terpilih ini merupakan kumpalan dari artikel opini yang dibuat penulis sejak awal menjadi dosen PNS di IKIP Malang (Universitas Negeri Malang) tahun 1981 sampai menjelang purna tugas pada tahun 2019.

Lembaran dan Berita Negara mengenai Pendidikan Tinggi

Bismillaa Hirrahmaa Nirrohiim Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penghimpunan regulasi dalam bentuk buku yang penghimpun anggap sebagai salah satu urusan penghimpun di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penghimpun dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan akhirat kelak. Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang berisikan himpunan regulasi mengenai perguruan tinggi, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai perguruan tinggi yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Penyusunan buku ini terinspirasi dari beberapa peristiwa, yaitu: Pertama, 6 (enam) pertanyaan dari penghimpun kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda, yang diajukan secara bertahap, yaitu: Pertama, “Apa saja perbedaan antara perikatan dan perjanjian?”. Kedua, “Apakah perikatan hukum antara dosen dan mahasiswa didasarkan atas perjanjian?”. Ketiga, “Apakah yang menjadi dasar terjadinya perikatan antara dosen dan mahasiswa?”. Keempat, “Manakah yang lebih luas, antara perikatan dan perjanjian?”. Kelima, “Apa saja contoh lain terkait dengan terjadinya perikatan antara subjek hukum yang tidak didasarkan atas perjanjian?” Keenam, “Apa kesimpulan akhirnya?”. Kedua, pertanyaan terkait dengan akreditasi kampus dan akreditasi program studi yang diajukan oleh salah seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda kepada penghimpun. Ketiga, keterlibatan penghimpun dalam proses akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda. Sejarah singkat pengundangan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan penelusuran penghimpun antara lain adalah sebagai berikut: 1. Pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103); dan b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) berlaku, keadaan pada bidang pendidikan dan pengajaran asing yang telah ada berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat tanggal 14 April 1958 No. Prt/Peperpu/09/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 16 April 1958 No. Z.1/l/10 tentang Pengawasan Pengajaran Asing pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diakui dan berlaku, selama dan sekedar tidak bertentangan dengan peraturan ini atau ditentukan lain. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), maka: 1) Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550); 2) Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang‐undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550); 3) Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); 4) Undang‐Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); dan 5) Undang‐Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok‐pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), dinyatakan tidak berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu dasar hukum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). 3. Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 4. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 5. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007). 6. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). 7. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada mulanya, penghimpun menduga tidak terdapat banyak peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, baik dalam bentuk lembaran negara maupun dalam bentuk berita negara. Akan tetapi, dugaan penghimpun tersebut pada akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, pada buku ini dilampirkan file lampiran peraturan perundang-undangan dalam bentuk berita negara, yaitu sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 701); 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496); 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774); 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173); 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149); 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 523); 10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266); 11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1351); 12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1497); 13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144); 14. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46/B/Hk/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; dan 16. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. Indeks dan biografi penghimpun ditempatkan sebelum bagian lampiran di dalam buku ini. Akhir kata, semoga himpunan regulasi terkait dengan pendidikan tinggi yang disusun dalam bentuk buku ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

Raudhatul Athfal, Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini

Buku ini merupakan hasil konversi dari Disertasi penulis yang telah menyelesaikan program doktoral pada tahun 2017 lalu dengan judul semula, Praktek Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Pidie (Studi tentang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal). Dalam hal ini, terdapat beberapa bagian yang sudah penulis lakukan revisi baik dari segi redaksi topik maupun substansi.

Pembelajaran anak usia dini harus memperhatikan perkembangan anak, kebutuhan, konsep bermain sambil belajar, pendekatan tematik, kreatif dan inovatif, lingkungan kondusif dan mampu mengembangkan kecakapan hidup.

Manajemen Kurikulum Program Keterampilan Vokasional (Teori Dan Implementasi)

Judul : Manajemen Kurikulum Program Keterampilan Vokasional (Teori Dan Implementasi) Penulis : Dumiyati Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 118 Halaman No ISBN : 978-623-6233-25-2 Buku ini membahas tentang Manajemen Kurikulum Program Keterampilan Vokasional. Buku ini penulis kontribusikan untuk dunia pendidikan di Indonesia khususnya terkait dengan ketrampilan vokasional di Madrasah Aliyah. Buku ini terdiri dari enam bab. Bab pertama tentang Kurikulum 2013 yang meliputi Pengertian Kurikulum 2013, Tujuan Kurikulum 2013, Karakteristik Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 Revisi, dan Konsep dan Strategi Penilaian Kurikulum 2013 Revisi.Bab kedua membahas tentang Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill) yang meliputi Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup, Jenis Pendidikan Kecakapan Hidup, Pelaksanaan Program Pendidikan Kecakapan Hidup, Tujuan dan Manfaat Pendidikan Kecakapan Hidup dan Usaha Pelaksanaan Pendidikan Kecakapan Hidup. Bab ketiga membahas tentang Kecakapan Hidup Vokasional (Vocational Skill/VS) yang meliputi Pengertian Kecakapan Hidup Vokasional, Jenis Kecakapan Hidup Vokasional, Tujuan Kecakapan Hidup Vokasional dan Manfaat Kecakapan Hidup Vokasional. Bab keempat tentang Upaya Peningkatan Kecakapan Lulusan Madrasah Melalui Program Pendidikan Vokasional yang meliputi Penanaman Penguasaan Kecakapan, Kecakapan Hidup Vokasional dan Program Pendidikan Vokasional. Bab kelima membahas tentang Pendekatan Manajemen Kurikulum Vokasional yang meliputi Hakekat Manajemen dan Manajemen Kurikulum, Perencanaan Kurikulum Vokasional, Implementasi Kurikulum Program Keterampilan Vokasional dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Program Keterampilan Vokasional . Bab keenam membahas tentang Studi Manajemen Kurikulum Program ketrampilan Vokasional yang meliputi Pendahuluan, Metode, Pembahasan dan Simpulan

Judul : Manajemen Kurikulum Program Keterampilan Vokasional (Teori Dan Implementasi) Penulis : Dumiyati Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 118 Halaman No ISBN : 978-623-6233-25-2 Buku ini membahas tentang Manajemen Kurikulum Program Keterampilan ...

Pembaharuan kurikulum sekolah dasar

sejak Proklamasi kemerdekaan

TK / SD dari seluruh Indonesia , dan para wakil lembaga - lembaga pemerintah
yang ada hubungannya dengan pengelolaan pendidikan SD atau
pengembangan kurikulum SD serta wakil Pengurus Besar PGRI . Hasil
pembahasan tersebut ...

Kurikulum dan Pembelajaran

Dalam buku ini dibahas tentang prinsip-prinsip dasar pengembangan kurikulum, inovasi kurikulum di sekolah dasar, pembinaan pelaksanaan kurikulum di sekolah dasar, pengembangan inovasi pada muatan lokal, kurikulum berbasis kompetensi, rancangan kegiatan pembelajaran, dan prospek pengembangan kurikulum untuk abad ke-21 serta model kurikulum untuk abad ke-21.

Dalam buku ini dibahas tentang prinsip-prinsip dasar pengembangan kurikulum, inovasi kurikulum di sekolah dasar, pembinaan pelaksanaan kurikulum di sekolah dasar, pengembangan inovasi pada muatan lokal, kurikulum berbasis kompetensi, ...

Pengantar Manajemen Kurikulum

Buku ini merupakan buku perdana penulis yang secara khusus membicarakan tentang kurikulum. Buku ini sengaja penulis susun untuk memudahkan mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah manajemen kurikulum. Oleh karena kebutuhan tersebut, maka penulis tertarik untuk menyusun buku yang mampu mengantarkan pemahaman mahasiswa terkait pengetahuan dasar tentang kurikulum dan memberikan nama judul buku “Pengantar Manajemen Kurikulum”

Buku ini merupakan buku perdana penulis yang secara khusus membicarakan tentang kurikulum.

PENGEMBANGAN KOGNITIF (SAINS PADA ANAK USIA DINI)

Kehadiran sebuah buku khususnya bahan ajar adalah sebagai referensi yang mendukung proses perkuliahan. Bahan ajar ini akan 6 Pengembangan Kognitif (Sains Pada Anak Usia Dini) menuntun Anda dalam menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diprogramkan dalam perkuliahan. Bahan ajar ini bukan merupakan transfer pengetahuan yang instan, tetapi mengajak Anda untuk bagaimana mengeksplorasi konsep-konsep esensial melalui proses penemuan, pengkajian dan penyimpulan, baik melalui proses belajar mandiri, kelompok kecil maupun kelompok besar. Sehubungan dengan hal, buku ini dirancang dengan skema sebagai berikut. 1. Penyampaian latar belakang 2. Penyampaian tujuan 3. Penyajian materi 4. Evaluasi. Dengan skema sajian tersebut, pembaca khususnya mahasiswa memiliki pengalaman belajar yang bersifat otentik dan kolaboratif, sehingga dapat memberikan makna dan terinternalisasi secara mendalam dalam kehidupan sehari-hari. Unsur proses, materi, sikap dan teknologi dalam pengenalan sains ini merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga mampu memfasilitasi kecerdasan jamak anak menuju Anak Indonesia Harapan yang cerdas dan kompetitif.

Bahan ajar ini akan 6 Pengembangan Kognitif (Sains Pada Anak Usia Dini) menuntun Anda dalam menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diprogramkan dalam perkuliahan.

PENGEMBANGAN NILAI MORAL DAN AGAMA ANAK USIA DINI

Panduan Bagi Orang Tua, Guru, Mahasiswa, dan Praktisi PAUD

Pendidikan moral dan agama merupakan dua terma yang menarik untuk dibahas secara mendalam. Membangun moralitas generasi emas bangsa dan agama bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan totalitas berpikir dan bertindak sesuai dengan tahap perkembangan yang dimiliki anak. Begitu pula dengan aspek keagamaan, setiap manusia akan selalu bersinggungan dengan aturan agama yang menghantarkan pada dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan. Untuk mentransfer nilai yang terkandung dalam agama pada anak usia dini maka dibutuhkan metode dan strategi yang variatif dan menyenangkan sesuai dengan cara belajar anak yakni bermain sambil belajar, tanpa ada paksaan untuk mengenal dan memahami suatu konsep baik moral maupun agama. Selain itu, pembiasaan menjadi bagian yang penting dalam penanaman nilai yang membangun moralitas agama dan budaya pada anak usia dini. Buku yang ditulis Saudara Mhd. Habibu Rahman, Rita Kencana, dan Nurfaizah ini membantu para guru, orang tua dan para pembaca untuk melihat betapa pentingnya mengembangkan moral sebagai hal yang paling esensial dari kehidupan manusia. Kecerdasan moral dan agama sebagai dua aspek yang hakiki dalam pengembangan moral dapat dioptimalkan dengan baik sejak usia dini dengan pemberian stimulasi yang positif dan berdaya ubah. Selain itu, sinergitas antara pengasuhan orangtua, metode dan strategi mengajar guru, kemudian peran lingkungan bermain merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan nilai-nilai moral dan agama pada anak usia dini menjadi satu bagian kajian buku ini

Panduan Bagi Orang Tua, Guru, Mahasiswa, dan Praktisi PAUD Mhd. Habibu Rahman, M.Pd, Rita Kencana, M.Pd, NurFaizah, S.Pd Ria Astuti, M.Pd. a. memang terkenal dengan berbagai profesi. Pada hakikatnya orang batak tidak gengsi dalam ...