Sebanyak 63 item atau buku ditemukan

Ushul Fiqh

Edisi Pertama

Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa dengan buku-buku ushul fiqh pada abad ke-20. Dengan meminjam kritikan Syeikh Abdullah Darraz, bahwa aspek ushul fiqh yang kelihatan agak terabaikan beberapa abad lamanya dalam penyusunan ushul fiqh adalah aspek maqashid syari’ah. Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas. Padahal, secara teoretis, setiap rumusan ushul fiqh pada dasarnya adalah dengan mempertimbangkan aspek mendasar tersebut (maqashid syari’ah). Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis berupaya mengangkat kembali aspek tersebut, bahkan mencoba mencari kembali titik temu antara metode-metode yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dengan aspek maqashid syari’ah. Dengan penyajian seperti ini, diharapkan kita akan mampu menempatkan setiap pengambilan keputusan dalam bidang hukum Islam pada proporsi yang sebenarnya, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas.

USHUL FIQH KONTEMPORER Koridor Dalam Memahami Konstruksi Hukum Islam

buku ini awalnya adalah kumpulan makalah yang dipresentasikan oleh mahasiswa program studi hukum Keluarga Islam, program Pascasarjana IAIN Madura. Mengedit makalah mereka, adalah pekerjaan yang sangat berat, karena kondisi makalah yang mayoritas kejar tayang. Biasanya, mahasiswa di manapun di Indonesia, mengerjakan tugas matakuliah dengan terburu-buru, dalam waktu yang sangat mepet, asal jadi, dan sejumlah kriteria lainnya yang intinya adalah bahwa sebenarnya makalah mereka belum layak untuk ditampilkan di jurnal atau buku, kecuali setelah diedit dan dievaluasi. Mungkin hal ini bisa dimaklumi, karena umumnya mahasiswa pascasarjana biasanya sangat sibuk. Yang sudah berumah tangga sibuk dengan segala tetek bengek kerumahtanggaan, dan yang belum laku alias jomblo, biasanya sibuk dengan hal-hal yang bersifat kejombloan, seperti memikirkan masa depan, memikirkan nasib, dan memikirkan anak orang. Makalah yang terangkum dalam buku ini merupakan tugas mandiri dalam matakuliah Ushul Fikih Kontemporer. Sebuah disiplin ilmu yang berupaya memahami kerangka pembentukan hukum Islam untuk kemudian disajikan dalam bentuk fikih, sehingga memudahkan orang awam untuk melaksanakan rukun Islam.

buku ini awalnya adalah kumpulan makalah yang dipresentasikan oleh mahasiswa program studi hukum Keluarga Islam, program Pascasarjana IAIN Madura.

Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya.

BUKU AJAR USHUL FIQH

Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh. Ilmu tersebut memiliki posisi yang fundamental bagi mahasiswa , sarjana maupun praktisi hukum islam. Karena ushul fiqh adalah metode dalam menggali dan menetapkan hukum Islam dari dalil hukum syara’. Kualified dan tidaknya hasil ijtihad diantaraanya ditentukan oleh ilmu tersebut sebagaai metode dalam istimbat hukum. Persoalan terus muncul seiring bergantinya zaman, mulai dari bidang ekonomi, politik, soial, budaya, medis bahkan teknologi, sementara sumber hukum Islam yang yang asasi : Al Qur’an dan hadis, telah berhenti turun sejak wafatnya rasulullah, diaspek yang lain Islam adalah rohmatan lil alamin, Islam adalah agama yang sempurna, agama yang dinamis dan mencover semua persoalan. Maka jawaban itu semua diantaranya adalah ushul fiqh. Kevalidan metode istimbat hukum akan mempengaruhi kevalidan hasil atau produk hukum. Dengan demikian hasil ijtihad dan produkhukum dapat dipertanggung jawabkan dan mencerminkan kemaslahatan bagi umat. Terinspirasi dan mengambil sari dari Rasulullah, para ulama zaman dahulu telah mewariskan ilmu ushul fiqh agar ijtihad bisa dipertanggung jawabkan. Warisan ini sungguh luar biasa, tidak berlebihan jika dikatakan hampir sempurna. Jadi tugas mujtahid, atau mahasiswa yang belajar bukanlah menemukan metode baru, tapi bagaimana menguasai warisan tersebut dengan efektif dan sempurna. Faktanya –jangankan menemukan metode baru- memahami dan menguasai warisan tersebut, tidak sedikit mahasiswa mengalami kesulitan.Banyak hal yang menjadi penyebab kesulitan. Antara lain: Backround pendidikan sebelum kuliah, bahasa atau istilah masih asing dan bukan dunia mereka, banyaknya perbedaan dalam definisi, serta minimnya kajian tentang ushul fiqh. Hadirnya buku ajar ini berahap menjadi jembatan yang memudahkan mahasiswa belajar ilmu ushul fiqh. Mulai dari ijtihad, konsep dalalah, memaknai lafadz baik yang am, khos, mustarok bahkan sampai teori maqosidus syari’ah.

Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh.

ILMU USHUL FIQH

Dari Arabia Hingga Nusantara

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam. Perkembanganya yang fenomenal telah menarik perhatian berbagai kalangan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai ilmu ini. Sebagai ilmu alat yang menjadi dasar bagi penetapan hukum dalam Islam sangat wajar ia adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam. Perubahan di tengah masyarakat yang terus terjadi mensicayakan adanya kajian lebih mendalam mengenai ilmu ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Sebagai contoh, perkembangan ekonomi Islam tidak mungkin terjadi tanpa adanya studi hukum Islam, oleh karena itu kajian mengenai Ushul Fiqh menjadi hal yang sangat urgen saat ini. Problematika kontemporer Hukum Islam akan dijawab secara tuntas oleh Ushul Fiqh sebagai alat dalam penetapan hukum Islam. Buku ini akan membahas mengenai Ilmu ushul fiqh sejak awal perkembangannya di Jazirah Arabia hingga ke Nusantara. Harapannya adalah umat Islam mampu memahami berbagai persoalan fiqh yang terjadi di masyarakat. Semoga kehadiran buku ini menjadi pelengkap bagi buku-buku tentang Ushul Fiqh yang sudah ada.

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam.

Ushul Fiqh

Dari Nalar Kreatif Menuju Nalar Progresif

Secara etimologis, ushul fikih berarti pondasi fikih. Itu berarti, fikih dibangun di atas pondasi yang kokoh. Pondasi itu dinamakan metodologi. Karena itu, ushul fiqh sering juga disebut sebagai metodologi hukum Islam, yaitu ilmu yang membahas tentang sejumlah metode penemuan dan penetapan hukum Islam. Baik metode (ushul fiqh) maupun fikih (sebagai hasil dari penerapan metode), keduanya adalah upaya kreatif maksimal ulama ushul (ushûliyyûn) dan fikih (fuqahâ). Buku ini membahas sejumlah metode-metode kreatif ulama ushul (ushûliyyûn) dan fikih (fuqahâ) dalam menggali, mengeluarkan, menemukan dan menetapkan hukum. Buku ini menyuguhkan kesegaran bagi pemikiran hukum Islam yang kontekstual dan sesuai semangat zaman. Pada bab awal, pembahasan buku ini terlebih dahulu menyentuh makna, sejarah, objek kajian dan berbagai aliran ushul fikih. Memasuki bab selanjutnya, sumber penetapan hukum baik Sunni dan Syiah hingga dalil-dalil penetapan hukumnya dikuliti. Pertengahan isi buku ini kemudian juga mengetengahkan diskusi-diskusi terkait ijtihad hingga kaidah Ushûliyyah dan Fiqhhiyyah. Selain itu, dibahas pula berbagai metode penemuan hukum Islam dan metode istinbâth hukum di Indonesia. Sebelum akhirnya Penulis menutupnya dengan mengajukan pembahasan soal teori-teori usul fikih progresif.

Pondasi itu dinamakan metodologi. Karena itu, ushul fiqh sering juga disebut sebagai metodologi hukum Islam, yaitu ilmu yang membahas tentang sejumlah metode penemuan dan penetapan hukum Islam.