Sebanyak 130 item atau buku ditemukan

Manajemen Pendanaan dan Pembiayaan Perbankan Syariah

Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang operasional dan kegiatan usaha bank syariah, dengan fokus khusus pada analisis pendanaan dan pembiayaan. Terdiri atas 11 bab, buku ini mengulas berbagai aspek yang penting untuk bank syariah dalam menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah ikhtisar dari setiap bab dalam buku ini. Bab 1. Pengertian Lembaga Intermediasi dan Dampaknya terhadap Perekonomian. Bab ini menguraikan pengertian lembaga intermediasi dan dampaknya terhadap perekonomian. Selain itu, bab ini menjelaskan kegiatan usaha bank berupa pendanaan dan pembiayaan, serta perbedaannya dengan bank konvensional. Pembahasan ini memberikan dasar pemahaman tentang fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan pihak yang surplus dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Bab 2. Struktur Organisasi Bank Syariah. Bab ini membahas struktur organisasi bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional. Di sini dijelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab dalam organisasi bank syariah diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah serta efisiensi operasional. Bab 3. Kegiatan Usaha Bank dalam Menghimpun Dana. Bab ini menjelaskan berbagai kegiatan usaha bank dalam menghimpun dana, termasuk produk-produk tabungan dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pembahasan juga mencakup kegiatan usaha bank dalam menyalurkan dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya. Bab 4. Sejarah dan Operasional Bank Syariah di Indonesia. Bab ini mengulas sejarah bank syariah di Indonesia dan perbedaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional. Pembahasan ini memberikan konteks historis dan operasional yang membantu memahami perkembangan bank syariah di Indonesia. Bab 5. Asset and Liability Management (ALMA). Bab ini membahas fungsi dari Asset and Liability Management (ALMA), data-data yang diperlukan dalam pengelolaan aset dan liabilitas, serta langkah-langkah kerja dalam pengelolaan tersebut. Fokus pada pengelolaan risiko dan likuiditas menjadi inti dari pembahasan ini. Bab 6. Tujuan dan Manfaat Pembiayaan. Bab ini menguraikan tujuan dan manfaat dari pembiayaan, khususnya dalam konteks bank syariah. Selain itu, dibahas pula cara menganalisis pembiayaan untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan tidak hanya layak secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bab 7. Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pembiayaan. Bab ini menjelaskan cara mengidentifikasi risiko pembiayaan, mekanisme mengukur risiko pembiayaan, dan aspek-aspek penting dalam memantau risiko pembiayaan. Pembahasan ini mencakup berbagai alat dan teknik yang digunakan untuk mengelola risiko dalam konteks syariah. Bab 8. Analisis Pembiayaan. Bab ini mengulas tujuan dari analisis pembiayaan dan berbagai aspek yang perlu dianalisis, termasuk aspek hukum/legalitas, manajemen/karakter, teknis/produktif, pemasaran, keuangan, jaminan/agunan, dan sosial ekonomi. Pendekatan ini memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan layak secara ekonomi. Bab 9. Proses Penyaluran Pembiayaan. Bab ini membahas proses penyaluran pembiayaan di bank syariah, mulai dari evaluasi kelayakan hingga pencairan dana. Fokus diberikan pada langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan syariah dan mitigasi risiko. Bab 10. Strategi Segmentasi Pembiayaan, Pendanaan, dan Jasa. Bab ini membahas strategi segmentasi yang digunakan oleh bank syariah dalam pembiayaan, pendanaan, dan jasa. Pembahasan mencakup pendekatan pemasaran yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dan kebutuhan pasar. Bab 11. Dinamika Industri Bank Syariah Saat Ini. Bab terakhir membahas isu-isu dan topik terkini dalam industri bank syariah. Bab ini mengulas tantangan yang dihadapi, peluang yang tersedia, dan tren yang memengaruhi perkembangan industri bank syariah di masa kini dan masa depan. Dengan demikian, buku ini memberikan panduan komprehensif tentang operasional dan kegiatan usaha bank syariah, dengan penekanan pada analisis pendanaan dan pembiayaan. Dengan pembahasan yang mendalam di setiap bab, buku ini menjadi sumber yang berharga bagi para praktisi, akademisi, dan siapa saja yang tertarik pada perbankan syariah.

... Sharia e-Commerce in Indonesia: Sharia Peer to Peer Lending. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship ... Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Memitigasi Resesi Ekonomi Global 2023. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(4), 1–12 ...

Merger Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan syariah mulai berkembang sejak pendirian bank syariah pertama pada tahun 1990. Sejak itu perkembangan perbankan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan dan telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Namun di era persaingan bisnis global seperti sekarang mengkehendaki perbankan syariah melaksanakan berbagai strategi untuk meningkatkan kinerjanya. Salah satu strategi dengan melakukan merger atau penggabungan perbankan syariah. Perbankan syariah perlu merujuk pada konsep dasar falsafah ekonomi Islam. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle yakni filsafat Tuhan, manusia, dan alam. Dimensi falsafah inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem lainnya, termasuk dalam dunia perbankan syariah. Bank syariah tidak semata bertujuan untuk mencari keuntungan, namun mempunyai tanggung jawab lain yang lebih besar yakni eksistensinya dapat berkontribusi positif kepada kesejahteraan, keadilan, dan kemaslahatan. Falsafah tersebut dapat tercermin dari praktik perbankan syariah pada implementasi Sharia compliance, orientasi sosial dan pemberdayaan ekonominya. Kinerja keuangan, sharia compliance, social fund, dan economic empowerment merupakan esensi perbankan syariah dan menjadi dasar yang perlu mendapatkan telaah lebih lanjut pasca kebijakan merger. Buku ini menguraikannya secara komprehensif sehingga mampu menghadirkan paradigma yang berbeda terkait kebijakan merger perbankan syariah di Indonesia.

Buku ini menguraikannya secara komprehensif sehingga mampu menghadirkan paradigma yang berbeda terkait kebijakan merger perbankan syariah di Indonesia.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...