Sebanyak 2308 item atau buku ditemukan

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...

Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia

Buku Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia ini merupakan kumpulan artikel yang penulis susun berdasarkan pengalaman berkiprah di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama beberapa sahabat penulis yang sudah lama berkecimpung di bidang PK.

Buku Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia ini merupakan kumpulan artikel yang penulis susun berdasarkan pengalaman berkiprah di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama beberapa sahabat penulis yang sudah lama berkecimpung ...

Perlindungan Konsumen Obat: Tinjuan Umum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan. Penulis mengalami kegelisahan akademik atas fenomena lemahnya perlindungan konsumen obat di Indonesia. Penulis ingin mengkaji bagaimana sistem hukum yang terdiri dari struktur substansi dan budaya hukum dalam memberi perlindungan kepada konsumen obat dengan memulai dari pengkajian pada aspek substansi hukum terlebih dahulu. Konsumen pada umumnya memiliki kedudukan lemah di hadapan pelaku usaha. Khusus konsumen obat yang mengkonsumsi sesuatu langsung berhubungan dengan tubuhnya, kerentanan yang dihadapi bukan sekedar lemahnya posisi tawar, tetapi juga keselamatan dan kesehatan jiwa raga menjadi taruhan. Berbeda dengan konsumen makanan yang masih dapat menolak atau tidak dalam memilih makanan, konsumen obat, terutama untuk terapi, seringkali tidak ada pilihan lain. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam aspek perlindungan hukum. Buku ini memberikan gambaran kepada pembaca mengenai fenomena tersebut dan bagaimana dalam kaca mata hukum.

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan.

Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia & Sinergitas DPD dengan DPR

Buku ini merupakan lahir dari penelitian. Ya, buku ini lahir dari embrio disertasi bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia Studi terhadap Sengketa Kewenangan DPD-RI (DPD) dengan DPR-RI (DPR) dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Disusun berdasarkan pengalaman empiris bekerja di DPR maupun DPD dan merasakan suasana kebatinan yang timbul dalam dinamika hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama pada fungsi legislasi. Sebagai sebuah refleksi empiris yang berada dalam dua lembaga tersebut, bahan terakhir penulis menjadi anggota DPD sehingga dapat menjadi rujukan dalam memahami relasi DPD dengan DPR dalam kurun waktu dulu, kini, dank ke depan. Secara teoretis, diharapkan buku ini dapat meberikan kegunaan bagi pengembangan teori ilmu hukum, khususnya hukum tata negara, yaitu berupa kerangka teoritik hubungan lembaga negara dan sengketa lembaga negara khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada parlemen yang menggunakan sistem bikameral. Secara praktis diharapkan memberikan sumbangan bagi perbaikan penanganan sengketa lembaga negara dan pelaksanaan fungsi legislasi yang melibatkan DPD dan DPR, agar dapat berjalan secara sinergis dan pada giliranya akan mampu meningkatkan kinerja legislasi dalam kerangka penerapan sistem bikameral. Penelitian dan penulisan buku hasil riset ini menggunakan paradigma konstruktif. Menurut Thomas S. Kun,[1] paradigma ilmiah adalah contoh-contoh praktik ilmiah yang aktual dan dapat diterima. Contoh tersebut mencakup undang-undang, teori, penerapan, dan instrumentasi secara bersama-memberikan model yang darinya timbul tradisi penelitian ilmiah khusus yang koheran. Paradigma adalah cara kita memahami kehidupan, seperti air bagi ikan. Paradigma menjelaskan kehidupan ini kepada kita dan memudahkan kita untuk mengira-ngira perilakunya. Dalam pemahaman yang lain menegaskan bahwa paradigma adalah kerangka kerja dari pikiran, skema untuk memahami dan menjelaskan aspek tertentu dari kehidupan ini. Pengertian paradigma juga dimaknai sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelidikan ilmiah.[2] Kaum konstruktivisme berpendirian bahwa manusia pada dasarnya mengkonstruksi dan memodifikasi konsep, model, realitas, termasuk pengetahuan dan kebenaran hukum. Dalam mengembangkan suatu paradigma khususnya paradigma konstruktif harus didasarkan pada aspek filosofi dan metodologis yang meliputi dimensi:[3] Ontologis, yaitu realitas merupakan konstruksi sosial, kebenaran suatu realitas bersifat relatif, berlaku sesuai kontek spesifik yang dinilai relevan pelaku sosial. Epistemologis, yaitu transaksional/subjektif : Pemahaman tentang suatu realitas, atau temuan suatu penelitian merupakan produk interaksi antara yang meneliti dan yang diteliti. Metodologis, terutama pendekatan reflective/dialectical menekankan empati dan intraksi dialektik antara peneliti-responden untuk merekonstruksi realitas diteliti melalui metode-metode kualitatif.

Bahkan lebih dari itu, salah satu persyaratan anggota DPRGR yang untuk dapat diangkat semua anggta DPR harus menyetujui Undang-Undang Dasar, dan Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia ...

Resepsi Dan Harmonisasi Kaidah Syariah Islam Dalam Perlindungan HKI Pada Sistem Hukum Indonesia

Tulisan ini bukan sekedar berbicara teori, akan tetapi substansi buku ini menunjukkan bahwa penulis yang juga seorang praktisi hukum mencoba mengemukakan permasalahan yang dihadapi dalam persoalan penegakan keadilan di bidang HKI di Indonesia dewasa ini. Penulisan buku ini dilakukan dengan menggunakan landasan teori yang sangat komprehensif dari para pemikir Islam yang terkemuka. Oleh karena itu, Buku ini layak dibaca serta difahami dengan baik oleh para Mahasiswa, baik S1, S2, maupun S3 Ilmu Hukum, terutama oleh para pegiat yang meminati Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Demikian juga para praktisi hukum lain, antara lain para advokat dan juga para penegak hukum lainnya, agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya HKI itu harus mendapat porsi perlindungan yang benar dan adil bagi para pemiliknya, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan. Secara khusus, buku ini juga saya wajibkan agar dibaca oleh para Hakim Perdata di seluruh Indonesia. Untuk para hakim Perdata mengapa wajib memahami betul doktrin ini karena ketika para hakim memeriksa serta harus memutus perkara, utamanya dalam kasus-kasus pelanggaran HKI, para hakim wajib memutus dengan adil, benar, serta akuntabel. Di samping itu, putusan hakim tidak cukup jika sekedar memberikan kepastian hukum, melainkan lebih dari itu putusan hakim wajib memberikan keadilan serta kemanfaatan kepada siapa pun para pihak yang berperkara. Resepsi Dan Harmonisasi Kaidah Syariah Islam Dalam Perlindungan HKI Pada Sistem Hukum Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

1) Muhammad Abdullah al-'Arabi162, “ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur'an dan as-Sunah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar ...

PERBANDINGAN NOVEL SASTRA INDONESIA DAN MALAYSIA (Sosiologi Religi)

Data 05 tersebut mengambarkan negara kolonial Barat yang menjajah negara-negara jajahan sehingga membuat rakyat negara jajahan menjadi menderita, tertindas, miskin, dan terbelenggu oleh sistem ekonomi kapitalisme.

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DAN PRANCIS

Negara merupakan suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban masyarakat pada suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah. Beberapa aspek negara yang dimaksud adalah negara merupakan organisasi dari sekelompok orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah. Negara sebagai asosiasi yang bertindak berdasarkan undang-undang yang dibuat pemerintah. Fungsi negara sebagai pemelihara ketertiban masyarakat umum, negara diberi kekuasaan yang bersifat memaksa oleh undang-undang untuk menjaga ketertiban masyarakat. Negara dalam menjalankan tatanan pemerintahannya membutuhkan adanya sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan sebagai sistem hubungan antarlembaga negara. Sedangkan pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kepentingan negara. Sistem pemerintahan menjadi salah satu faktor penentu keberlangsungan kehidupan bernegara. Sistem pemerintahan pada suatu negara akan berjalan efektif apabila sistem yang dipilih dan digunakan sesuai dengan karakter dan kondisi sosial dan politik negara. Apabila sistem pemerintahan yang digunakan tidak sesuai maka bisa dipastikan akan timbul kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan sendiri. Sistem pemerintahan dengan coraknya sangat dipengaruhi oleh sejarah negara masing-masing. Buku ini menguraikan perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem pemerintahan Prancis.

B. Sistem Pemerintahan Negara Prancis Revolusi Prancis mendasari peristiwa-peristiwa yang mendasari pergerseran sosial dan budaya ... dintaranya adalah konflik politik yang semakin memburuk, keadaan ekonomi dan kesewenangwenangan Raja, ...