Sebanyak 33 item atau buku ditemukan

Hukum Perdata Islam

Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam. Hukum perdata islam terlah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinaan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasit, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqih muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata islam di Indonesia ini, diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep-konsep dasar hukum perdata islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan.

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam.

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Handbook 4 Kitab Undang-Undang: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) Beserta Penjelasannya

Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan kehidupan sosial.

Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat).