Sebanyak 106 item atau buku ditemukan

Hukum Waris Islam

Cara Mudah & Praktis Memahami

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan al-Qur'an yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelesaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.

Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia

Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti. Setiap prosedur dan teknik analisis yang dijelaskan, selalu diikuti dengan contoh, dan teknik analisis statistik secara praktis, sehingga mudah diikuti. Buku ini terdiri dari 10 bab yang disusun secara sistematis yang terdiri dari: Bab 1 Konsep dasar statisik; Bab 2 Penyajian data dengan grafik; Bab 3 Pengukuran kecenderungan memusat; Bab 4 Pengukuran variabilitas; Bab 5 Kurva normal; Bab 6 Korelasi dan regresi; Bab 7 Chi kuadrat; Bab 8 T-test; Bab 9 Analisis varians; dan Bab 10 Pengujian persyaratan analisis data. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti.

HUKUM WARIS PERSPEKTIF ISLAM DAN ADAT

Buku yang sederhana ini terdiri dari delapan bagian, yang dimulai dengan pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan dan dasar hukum kewarisan Islam. Selanjutnya diulas secara historis mengenai hukum kewarisan Islam sejak pra Islam sampai sekarang. Lalu dilanjutkan dengan unsur-unsur kewarisan dan semua persyaratan yang mengikutinya, termasuk dalam pembahasan mengenai pengelompokan para ahli waris dari berbagai sudut pandang yang memudahkan. Metode penghitungan kewarisan dengan berbagai seluk beluknya juga menjadi pembahasan pada bagian selanjutnya, disertai dengan contoh-cotoh kasus yang masih sederhana, dan pada bagian akhir diperkenalkan juga sistem kewarisan adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, karena kecenderungan masyarakat untuk membagi harta peninggalannya dengan cara adat sangat tinggi. Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis. Oleh karena itu para fasilitator dan para pembaca yang memanfaatkan buku ini sebagai tambahan informasi, diharapkan menambahkan penjelasan secukupnya dan memberikan ulasan yang lebih praktis lagi untuk memudahkan para pebelajar baik mahasiswa, siswa, dan khalayak umum dalam menerapkan penghitungan harta waris.

Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis.

Hukum Waris

Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan

Sangat sering terjadi sengketa waris di antara para ahli waris, baik sebelum maupun setelah harta warisan tersebut dibagikan. Tidak jarang pula, sengketa harta warisan membawa kerugian pada pihak di luar ahli waris. Karenanya, diperlukan tata aturan yahg mengatur pewarisan. Indonesia yang mempunyai beragam adat, budaya, dan latar belakang yang melandasi kehidupan masyarakatnya memberlakukan tiga sistem hukum yang mengatur waris, yakni hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Tiga sistem hukum ini mengakomodasikan rasa keadilan masyarakat dalam pewarisan sesuai dengan sistem hukum yang diyakini oleh para ahli waris. Mereka boleh memilih sendiri hukum waris yang akan digunakan.Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman atas perbedaan hukum waris di Indonesia yang disajikan dalam bentuk perbandingan. Selain itu, juga mengupas konsep unsur-unsur pewarisan, kehilangan hak mewaris, harta warisan yang tidak terurus, hibah, wasiat, hak anak angkat dan anak di luar nikah, penyelesaian sengketa, serta penolakan warisan secara lengkap dan praktis. Untuk mempermudah aplikasinya buku ini juga dilengkapi contoh cara menghitung harta warisan, kasus, dan ketentuan-ketentuan administratifnya. Buku ini layak dijadikan pegangan dan pedoman bagi praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum. -VisiMedia-

Mereka boleh memilih sendiri hukum waris yang akan digunakan.Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman atas perbedaan hukum waris di Indonesia yang disajikan dalam bentuk perbandingan.

PENGANTAR HUKUM WARIS ADAT(EDISI REVISI)

buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses Pewarisan.Maksud dan tujuan dari buku ini adalah untuk dapat memberikan gambaran bagaimana Hukum Waris Adat di Indonesia yang tidak terlepas hubungannya dengan susunan masyarakatnya diberbagai daerah yang berbeda-beda. Hal ini terutama dimaksudkan untuk dapat memberikan bekal pengetahuan bagi para mahasiswa atau juga bagi pembaca untuk mengenal Hukum Waris Adatsecara mudah.

buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses ...

Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya)

Dalam buku ini menjelaskan seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara bersyarat (benefisier). baik yang dilakukan secara tegas artinya jika seorang secara resmi (autentik) atau di bawah tangan telah mengakui bahwa dirinya sebagai ahli waris. Sedangkan penerimaan secara diam-diam berarti si ahli waris melakukan tindakan-tindakan yang dapat diartikan bahwa si ahli waris bermaksud untuk menerima warisan. Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya membayar sepanjang barang-barang dan piutang-piutang yang ditinggalkan oleh si pewaris Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya ...

HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Hukum waris Islam sangat berbeda dengan berbagai sistem hukum waris lainnya, misalnya hukum waris berdasarkan hukum adat dan hukum waris berdasarkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut hukum waris Islam ada tiga golongan ahli waris, yaitu (1) ahli waris dzawil faraid atau dzul faraid, (2) ahli waris asabah, dan (3) ahli waris dzawil arham. Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Konsep ahli waris dzawil faraid tidak dikenal dalam sistem hukum waris apa pun. Ahli waris dzawil faraid adalah ahli waris yang bagiannya atas harta warisan telah ditentukan, baik oleh Alquran, Sunnah, maupun Ijtihad.

Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam.

Hukum Waris Islam

Cara Mudah Mehami Ilmu Faraidh

Buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud adalah ilmu tentang cara belajar ilmu faraidh. Belajar ilmu faraidh sebenarnya tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya dua hal: pengetahuan tentang bagian para ahli waris dan sedikit kemampuan hitungan pecahan sederhana. Penjelasan tentang bagian para ahli waris secara detail dan dengan cara yang sederhana inilah yang tampaknya kurang terlihat di kitab-kitab fikih standar pesantren salaf sehingga para santri terkadang merasa kesulitan untuk memahami ilmu hukum waris Islam secara komprehensif. Oleh karena itulah buku ini dibuat. Yakni untuk memudahkan pembaca belajar ilmu faraidh secara mandiri. Baik dari kalangan santri maupun kalangan umum. Bagi pelajar dasar, cukup fokus pada Bab III dan Panduan Singkat (di awal buku) untuk dapat memahami Hukum Waris Islam secara mudah.

Buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud adalah ilmu tentang cara belajar ilmu faraidh.

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh ...

Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam

Dilengkapi Hibah & Wasiat

-VisiMedia-

-VisiMedia-