Buku ini merupakan sebuah karya tulis untuk memberikan pemahaman tidak hanya berdasarkan teori namun juga berdasarkan berbagai contoh soal dan pemaparan dari hasil praktek mediasi penulis dilapangan. Dimana penulis berharap kaum akademisi dan praktisi tidak hanya akan tahu teori atau tidak akan lagi mengalami kebingungan ketika di hadapkan pada persoalan perdata khususnya, yang memerlukan adanya proses mediasi. Buku ini ditulis dengan mengunakan beberapa buku, artikel dan peraturan yang terkait yang kemudian dikorelasikan lagi kedalam beberapa kasus yang ada.Meski mungkin pada kenyataannya di lapangan bukan hanya buku ini saja yang membahas terkait mediasi. Namun, setidaknya buku ini merupakan opsi yang mana diharap dapat digunakan sebagai rujukan atau panduan bagi mahasiswa Fakultas Hukum maupun mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) progam strata satu (S1) dan strata dua (S2) dilingkungan perguruan tinggi (PT) negeri maupun swasta, atau Fakultas Agama Islam atau program studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Juga dijadikan literatur bagi kalangan praktisi maupun dosen di bidang hukum. Dikarenakan buku ini memiliki strategi, metode juga peraturan serta contoh-contoh terupdate saat ini dalam dunia mediasi.
Buku ini merupakan sebuah karya tulis untuk memberikan pemahaman tidak hanya berdasarkan teori namun juga berdasarkan berbagai contoh soal dan pemaparan dari hasil praktek mediasi penulis dilapangan.
Buku ini, telah berusaha mengemukakan kajian pidana mati dari pendekatan hukum positif Indonesia dan hukum Islam yang mempunyai akar yang kuat di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kajian ini dapat menjadi sumber literasi bagi mahasiswa, akademisi dan para praktisi hukum pidana, dalam menemukan format ideal konsep pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Buku ini, telah berusaha mengemukakan kajian pidana mati dari pendekatan hukum positif Indonesia dan hukum Islam yang mempunyai akar yang kuat di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Dalam buku Hukum Perkawinan saya ini yang terdiri dari 8 Bab, yang dalam bab I membahas mengenai definisi perkawinan, dasar hukum perkawinan, asas-asas perkawinan, rukun dan syarat perkawinan serta akibat hukum dari sebuah perkawinan. Di bab selanjutnya mengenai pengertian wali, beberapa jenis wali serta posisi dan ketentuan seorang wali. Di bab III membahas mengenai hukum perkawinan ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai perjanjian dalam perkawinan yang membahas mengenai aturan hukumnya dan bentuk perjanjian perkawinan. Di bab 5 membahas mengenai perkawinan beda agama baik membahas mengenai pengertiannya, pendapat para ahli serta perkawinan beda agama di mata hukum Republik Indonesia. Pada bab selanjutnya membahas mengenai poligami (pengertian, syarat serta prosedurnya). Bab 7 membahas mengenai pembatalan dan putusnya perkawinan dan bab terakhir membahas mengenai analisis dari beberapa contoh kasus Hukum Perkawinan.
Dalam buku Hukum Perkawinan saya ini yang terdiri dari 8 Bab, yang dalam bab I membahas mengenai definisi perkawinan, dasar hukum perkawinan, asas-asas perkawinan, rukun dan syarat perkawinan serta akibat hukum dari sebuah perkawinan.
Hukum waris Islam sangat berbeda dengan berbagai sistem hukum waris lainnya, misalnya hukum waris berdasarkan hukum adat dan hukum waris berdasarkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut hukum waris Islam ada tiga golongan ahli waris, yaitu (1) ahli waris dzawil faraid atau dzul faraid, (2) ahli waris asabah, dan (3) ahli waris dzawil arham. Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Konsep ahli waris dzawil faraid tidak dikenal dalam sistem hukum waris apa pun. Ahli waris dzawil faraid adalah ahli waris yang bagiannya atas harta warisan telah ditentukan, baik oleh Alquran, Sunnah, maupun Ijtihad.
Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam.