Prof. Dr. Frans Limahelu, S.H., LL.M., merupakan salah seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam matakuliah Filsafat Hukum maupun Metode dan Teknik Perancangan Perundang-undangan (MTPU). Meskipun Prof. Frans 10 tahun yang lalu telah menikmati suasana purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun sebagai akademisi, rasanya beliau tidak pernah merasa pensiun. Terbukti hingga saat ini, beliau masih tetap menjalani dan menikmati profesinya sebagai akademisi. Tulisan yang berhasil dihimpun dalam buku ini merupakan kontribusi para kolega dosen, para praktisi/profesi, maupun para sahabat beliau. Mereka para alumnus Program S-1, S-2, maupun S-3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, maupun yang berasal dari kampus lain. Judul berbagai tulisan dalam buku ini sangat beragam sesuai dengan latar belakang keahlian dan perspektif masing-masing kontributor naskah. Hal itu tidak menjadi soal, justru menggambarkan keberagaman pemikiran yang sejatinya saling melengkapi satu sama lain. Keberagaman tersebut sejalan dengan karakter pemikiran Prof. Frans sebagai seorang akademisi, yang selalu terbuka dan toleran terhadap keberagaman pemikiran dan pandangan tentang hukum Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana
... (Economics Law and Improved Procurement System) yang didanai oleh USAID dan di tempatkan pada Menteri Koordinator Ekonomi ... Philosophy and Method PEDOMAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti. Setiap prosedur dan teknik analisis yang dijelaskan, selalu diikuti dengan contoh, dan teknik analisis statistik secara praktis, sehingga mudah diikuti. Buku ini terdiri dari 10 bab yang disusun secara sistematis yang terdiri dari: Bab 1 Konsep dasar statisik; Bab 2 Penyajian data dengan grafik; Bab 3 Pengukuran kecenderungan memusat; Bab 4 Pengukuran variabilitas; Bab 5 Kurva normal; Bab 6 Korelasi dan regresi; Bab 7 Chi kuadrat; Bab 8 T-test; Bab 9 Analisis varians; dan Bab 10 Pengujian persyaratan analisis data. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti.
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia memberikan dasar pengenalan dan pemahaman kepada mahasiswa (baru) khususnya tentang hukum positif di Indonesia. Karenanya dalam mata kuliah ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, serta upaya-upaya untuk mewujudkan tata hukum nasional. Selain itu, juga dibahas bidang-bidang hukum yang ada (misal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya), serta beberapa materi dari masing-masing bidang hukum tersebut yang pokok dan relevan, dengan tetap mengindahkan sistem hukum dan tata hukum, terlebih pada pembaruan hukum yang sedang berproses saat ini. Proses penegakan hukum juga menjadi bahan kajian, untuk itu kedudukan, peran dan kompetensi dari masing-masing lembaga peradilan akan mendapat perhatian pula. Mengingat penegakan hukum berperan sebagai inti dalam proses menuju tata hukum nasional baik melalui pembentukan yurisprudensi maupun melalui proses penemuan hukum. Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara. Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan melawan hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas ...