Sebanyak 120 item atau buku ditemukan

Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang paling sulit. Apakah hukum pidana itu? Pertanyaan ini sulit untuk dijawab seketika karena hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang tiap segi mempunyai arti sendiri-sendiri. Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Oleh karena itu perlu disebut terlebih dahulu segi-seginya baru kemudian pengertian serta ruang lingkupnya. Artinya, perlu penguraian secara sistematik tentang penger- tian hukum pidana itu. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiel dan hukum pidana formel atau hukum acara pidana. Hukum pidana materiel, yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Di sini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Adapun hukum pidana formel atau hukum acara pidana bersifat nyata atau konkret. Di sini hukum pidana dalam keadaan bergerak, atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Oleh karena itu disebut juga acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan rumusan delik, kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum, dasar peniadaan pidana, dasar peniadaan penuntutan Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan praktisi hukum (advokat, hakim, jaksa, kepolisian) di Indonesia, para teoretisi hukum, dan akademisi serta pengembangan hukum pidana di Indonesia.

Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan ...

Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia

Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penegak keadilan yang berorientasi pada karakter keindonesiaan sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Disajikan dengan analisis yang komprehensif, holistik, futuristik, dan dinamis pada setiap permasalahan hukum dengan model pendekatan hukum yang integratif sesuai karakter bangsa. Topik utama buku ini, antara lain: Konsep pembangunan hukum di Indonesia; Perlindungan hukum dan HAM dalam pelayanan kesehatan; dan Problematika penegakan hukum di Indonesia. Buku Persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom ...

Handbook 4 Kitab Undang-Undang: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) Beserta Penjelasannya

Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan kehidupan sosial.

Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Sebagai salah satu kitab hukum, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki peran yang penting sebagai dasar hukum pidana di Indonesia. Namun, penyusunan kitab ini kadang membuat pembacanya tidak mudah mengerti isi dari pasal demi pasalnya. Buku ini hadir berbeda dibandingkan dengan buku lainnya karena disertai penjelasan proses penanganan kasus pidana di Indonesia, disusun sepraktis mungkin untuk memudahkan Anda memahaminya, juga dilengkapi sejarah hukum pidana di Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan terkait KUHP dan KUHAP. Penyusunan buku ini diharapkan membantu masyarakat umum, pelajar, akademisi, maupun praktisi hukum untuk memahami hukum pidana di Indonesia. Hadirnya buku ini akan menambah referensi Anda dalam bidang hukum pidana di Indonesia. -VisiMedia-

Sebagai salah satu kitab hukum, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki peran yang penting sebagai dasar hukum pidana di Indonesia.

HUKUM PIDANA

Buku yang diberi judul “HUKUM PIDANA”, ini diterbitkan dalam rangka memenuhi permintaan mahasiswa, baik S-1, S-2 maupun S-3, yang masih haus dengan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum pidana. Saya mengapresiasi keinginan teman-teman mahasiswa tersebut dengan menerbitkan modul kuliah yang saya asuh yaitu “HUKUM PIDANA”. Buku ini saya susun dimulai dengan contoh kasus untuk dikaji mana yang masuk ranah hukum pidana atau perkara pidana atau bukan perkara pidana. Hal ini dimaksudkan agar pertama kali sudah tertanam dibenak para mahasiswa maupun yang membaca buku, bahwa meskipun seperti perkara pidana, namun ternyata dengan melalui kajian ternyata perkara tersebut bukan perkara pidana. Selain itu kelebihan buku ini adalah setiap pembahasan selalu dilampiri contoh kasus atau pasal-pasal penerapan dari kerangka teori yang diajukan. Dengan demikian setiap mahasiswa atau yang membaca buku ini, langsung dapat mengimplementasikan teori-teori yang ada dengan penerapan kasus. Bagan-bagan yang disajikan dalam buku ini, misalnya tentang tindak pidana percobaan, residive, juga akan memudahkan pemahaman terkait dengan hukum pidana.

Buku yang diberi judul “HUKUM PIDANA”, ini diterbitkan dalam rangka memenuhi permintaan mahasiswa, baik S-1, S-2 maupun S-3, yang masih haus dengan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum pidana.

Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP)

Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.

... dan iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia (Studi Kasus Qanun Jinayah Di Aceh)

Buku ini tidak saja mendeskripsikan dengan detail produk hukum pidana Islam di Aceh, tapi juga diawali dengan uraian tentang Konsep Negara dalam Islam, Relasi Agama di Negara Muslim, Sejarah Hukum Islam dan Hukum Pidana Islam di Indonesia serta Sejarah Hukum Islam di Aceh.

11/2006, dalam catatan Alyasa disebutkan ada 28 Qanun terkait syariah yang disahkan; 1. Qanun No. 3/2007 tentang Tatacara Pembentukan ... 9/2014 tentang Pembentukan Bank syariah, 18. Qanun No. 11/2014 tentang Penyelengara Pendidikan, ...