Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang paling sulit. Apakah hukum pidana itu? Pertanyaan ini sulit untuk dijawab seketika karena hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang tiap segi mempunyai arti sendiri-sendiri. Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Oleh karena itu perlu disebut terlebih dahulu segi-seginya baru kemudian pengertian serta ruang lingkupnya. Artinya, perlu penguraian secara sistematik tentang penger- tian hukum pidana itu. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiel dan hukum pidana formel atau hukum acara pidana. Hukum pidana materiel, yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Di sini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Adapun hukum pidana formel atau hukum acara pidana bersifat nyata atau konkret. Di sini hukum pidana dalam keadaan bergerak, atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Oleh karena itu disebut juga acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan rumusan delik, kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum, dasar peniadaan pidana, dasar peniadaan penuntutan Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan praktisi hukum (advokat, hakim, jaksa, kepolisian) di Indonesia, para teoretisi hukum, dan akademisi serta pengembangan hukum pidana di Indonesia.

Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan ...

Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap. Di samping itu, walaupun ada kata-kata “lengkap” dalam KUHAP (Pasal 143), tidak berarti panjang lebar dan tidak jelas. Lengkap maksudnya semua bagian inti delik (delictsbestanddelen) yang orang sebut unsur delik harus termuat di dalamnya. Seharusnya, padat, singkat dan mudah dimengerti oleh terdakwa dan hakim sebagaimana diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ”European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms”, KUHAP dan dulu Pasal 15 UUPTPK No. 3 Tahun 1971. Surat dakwaan langsung menyentuh hak asasi manusia, karena dengan surat dakwaan itulah seseorang terdakwa akan dijatuhi pidana.

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap.

Perkembangan hukum pidana khusus

banyak menyimpang dari ketentuan umum hukum pidana di samping itu
menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana yang penting . Jadi , rumusan
pasal 284 KUHAP harus dimodifikasi sehingga berbunyi : " yang mempunyai
ketentuan ...