Sebanyak 8 item atau buku ditemukan

Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer

Di masa lalu tidak dikenal hak cipta, sehingga kita tidak akan menemukan kajiannya dalam literatur fiqih klasik peninggalan para ulama dalam kitab-kitab turats. Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan

Di masa lalu tidak dikenal hak cipta, sehingga kita tidak akan menemukan kajiannya dalam literatur fiqih klasik peninggalan para ulama dalam kitab-kitab turats.

Strategi Pembelajaran Fiqih Kontemporer

Proses pembelajaran dalam mencapai tujuan kegiatan pembelajaran yang telah ditentukan. Dalam mengajar Pembelajaran Fiqih, seorang pendidik perlu menggunakan strategi pembelajaran untuk memudahkan dalam menyampaikan suatu materi Pembelajaran Fiqih pada peserta didik, sehingga peserta didik dapat dengan mudah mencerna dan memahami suatu materi pembelajaran dengan baik.

Proses pembelajaran dalam mencapai tujuan kegiatan pembelajaran yang telah ditentukan.

Menelusuri paradigma fiqih kontemporer

studi beberapa masalah hukum Islam

Understanding Islamic law and its implementation in Indonesia.

Understanding Islamic law and its implementation in Indonesia.

FIQIH KONTEMPORER Kajian Kesehatan

Memahai agama tiga pokok yang harus di fahami, Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Dalam pembahasan buku ini lebih banyak berbicara tentang subtansi Syariat yang berkaitan dengan kasustik nilai-nilai kebersihan dan kesehatan. Sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman pada era milenial, hukum islam masih tetap di perlukan untuk mengetahui dasar-dasar kebenaran yang hakiki yang bersumber dari Al-Qur’an Hadits dan Ulama’. Para pelajar baik Siswa, Mahasiswa maupun Akademisi Pendidikan semakin sadar akan pentingnya memahami hukum-hukum Islam melalui Bayan Aqli penjelasan aqal yang bersumber dari Ijtihad Ulama dalam menetapkan hukum Islam, jika menemui kesulitan untuk mengetahui hukum-hukum islam salah satunya belajar terhadap Ulama’, dalam bidang buku ini kepada Fuqaha’ Ahli Fiqh yang kualitas keilmuannya sudah diyakini seperti Madzahibul Arba’ah, Imam Hanafi, Imam Malik, iv Imam Syafi’iy Dan Imam Hambaaliy sebagai rujukkannya disamping para Ulama’ terkini yang kita wajib belajar kepada para Ulama’. Semoga kehadiran buku ini menjadi kecerahan dan mendapatkan barakahnya Fuqaha’.

A. Dasar Pemikiran Dalam kehidupan beragama setelah manusia meyakini islam sebagai agamanya dengan mengucapkan Syahadataini yaitu mengucapkan Asyhadu Alla ilaha Ilallah wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, yang artinya: “aku bersaksi ...

FIQIH MUAMALAH; Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer

Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, hiwalah, khiyar dan sebagainya. Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan msyarakat banyak melahirkan maslah yang sebelumnya tidak terpikirkan sama sekali. Di sini lah diperlukan ijtihad –ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini untuk membantu menambah pengetahuan tentang fiqih muamalah, disamping itu fiqih muamalah juga sebagai sebuah ilmu yang akan terus berkembang mengikuti perkambangan manusia.

Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, ...