Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

Ushul Fikih Ekonomi Syariah

Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam). Prosedur-prosedur yang merupakan aturan penyimpulan hukum syariah itu kemudian dibukukan menjadi sebuah disiplin keilmuan yang dikenal sebagai “Ushul Fikih”. Buku ini menyajikan pembahasan “Ushul Fikih” untuk Bidang Ekonomi Syariah yang memuat pembahasan Sumber Hukum Islam dan petunjuk makna dari teks keagamaan yang meliputi Al-Quran dan Sunah. Pembahasan-pembahasan seperti Istihsan, Mashalih, Mursalah, ‘Urf, dan sumber hukum lainnya disajikan dengan fokus pembahasan pada Hukum Ekonomi Syariah. Hadirnya buku ini memberikan penjelasan bagi para pembelajar dalam memahami proses-proses penyimpulan hukum yang dilakukan oleh para legislator hukum Ekonomi Syariah, baik itu berskala nasional seperti DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) maupun berskala internasional seperti AAOFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Institutions).

Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam).

Berzakat Itu Mudah (Fikih Zakat Praktis)

Bagi setiap umat Islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat merupakan rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya seorang muslim. Istilah zakat (pemberian) telah ada sebelum Rasulullah diutus. Hanya saja, pemberian dilakukan waktu itu penuh dengan kemusyrikan, karena dipersembahkan kepada berhala. Maka dari itu sistem kehidupan manusia telah diatur secara rinci dalam Al-Quran maupun hadis, yang dikenal dengan sebutan Al-Ahkâm al-Khamsah (hukum yang lima). Yang terdiri dari aturan mengenai wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haramnya suatu aturan hukum dari setiap perbuatan manusia. Oleh karena itu, buku khutbah tentang zakat, infaq, dan shodaqoh tentu akan sangat bermanfaat.

Bagi setiap umat Islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan.

TEORI FIKIH EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia. Keberadaan ilmu ekonomi masih muda dibandingkan dengan ilmu-ilmu yang lain. Dahulu jika orang yang tertarik belajar ekonomi, maka ia terlebih dahulu harus belajar hukum. Artinya, jika ia mau mengajar ekonomi, maka ia harus masuk fakultas hukum. Sebab, ilmu ekonomi di bawah naungan mata kuliah di fakultas hukum. Namun, setelah munculnya gagasan Alfred Marshall dengan konsep kurva penawaran dan permintaan, ilmu ekonomi menjadi sebuah ilmu independen. Dari aspek keilmuan yang menjadi fokus program studi atau konsentrasi, di fakultas dengan nomenklatur Fakultas Syariah adanya kecenderungan pengembangan dua keilmuan, yaitu Hukum Ekonomi Syariah atau Bisnis Islam (Syariah) dan ilmu Ekonomi Syariah (Islam). Yang pertama menitikberatkan pada aspek hukum (Islam) dari entitas ekonomi, sementara yang kedua lebih memfokuskan pada aspek teori, doktrin dan konsep Islam mengenai ekonomi. Pada umumnya pendidikan ekonomi Islam berada di bawah Program Studi atau Jurusan Muamalat (Ekonomi Islam/Syariah) dan Program Studi atau Jurusan Muamalat (Hukum Ekonomi Islam atau Bisnis Islam/Syariah).

Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia.

Studi Awal Perbandingan Mazhab Dalam Fikih

Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub) penting untuk dihindari secara legowo. Sebab sikap fanatik sebagaimana dimaksud baik terhadap pendapat seseorang, mazhab maupun golongan disinyalir berpotensi menjadi penyebab perpecahan. Untuk itu studi perbandingan mazhab dianggap urgen untuk dikaji terlebih oleh mereka yang mendalami hukum Islam atau fikih yang telah memiliki kualifikasi sebagai muqarin (pembanding). Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan khalayak umum yang ingin mengetahui tentang ilmu perbandingan mazhab dan hal-hal yang terkait dengannya. Buku ini menampilkan tema-tema: Pembahasan tentang Syariat dan Fikih, Ilmu Perbandingan Mazhab, Taqlid dan Talfiq, Ikhtilaf dan Permasalahannya, Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam, Empat Imam Mazhab dan Sumber Hukum dalam Islam serta Mengenal Mazhab Syiah, Khawarij, dan Zahiri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

vidu dalam masalah harta benda dan tugas individu tersebut dalam sistem ekonomi dan keuangan. Bagian ini juga membahas hak dan kewajiban negara dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, juga prosedur sumber pendapatan negara dan ...

Fikih Interaktif [seri 1]

Diskusi Seputar Fikih Klasik-Kontemporer

Alhamdulillah, selamat dan sukses. Saya ikut bersyukur dan apresiasi atas terbitnya sebuah buku fikih yang berjudul, “Fikih Interaktif”. Sebuah buku fikih yang memuat ajaran mendasar dan sangat penting dalam Islam yang disajikan sesuai dengan judulnya, yakni interaktif, tapi nampak substantif di balik pemaparannya yang singkat dan praktis. Dr. Muslihan Habib, MA (Komisi Ukhuwah Islamiyyah MUI Pusat) Arti fikih adalah pemahaman, namun hasil dari pemahaman itu adalah ibadah dalam bentuk praktik pada seluruh anggota tubuh. Karena itu, buku ini penting karena memberikan pemahaman ibadah yang mudah tentang fikih agar mudah pula dipraktekkan oleh anggota tubuh. Dr. Abdul Muid Nawawi, MA (Kaprodi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Insitut PTIQ Jakarta) Hal yang paling menarik perhatian saya terhadap buku ini adalah selain kuatnya tradisi keilmuan yang dijaga oleh penulisnya, juga karena semangatnya dalam mendudukkan kembali kesalahpahaman sebagian kecil orang yang meragukan fikih yang diajarkan oleh ulama Nusantara, yang mereka anggap sebagai tidak otoritatif. Padahal, dalam konteks Indonesia, sejatinya merekalah yang telah menjaga sanad (mata rantai) keilmuan termasuk fikih hingga tersambung sampai kepada sang pembawa ajaran, Rasulullah Saw. Karya ini juga membuka kesadaran kita tentang perlunya menata ulang kemasan fikih yang bersesuaian dengan selera zaman yang sederhana, kuat secara dalil, apik, tidak bertele-tele dan aplikatif. Setelah memiliki buku keren ini, kita akan kangen dengan kehadiran buku-buku keren karya M. Agus Yusron, MA selanjutnya. Tsabit Latief, SQ, MA (Sekretaris Lakpesdam PWNU Prov. Banten)

Setelah memiliki buku keren ini, kita akan kangen dengan kehadiran buku-buku keren karya M. Agus Yusron, MA selanjutnya. Tsabit Latief, SQ, MA (Sekretaris Lakpesdam PWNU Prov. Banten)

Buku Induk Fikih Islam Nusantara (Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer Dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tabarah Kalangan Pesantren)

Buku ini bermula dari permintaan diterjemahkannya kitab penulis yang berjudul “al-Fikrah alNahdliyyah fi Ushuli wa Furu’I Ahl al-Sunah wa al-Jamaah” oleh berbagai kalangan ke dalam bahasa Indonesia. Buku ini bukan buku tentang analisis pemikiran tetapi merupakan pilihan-pilihan penulis tentang pendapat para ahli fikih Mazhab Syafi’i dalam berbagai masalah fikih secara lengkap. Di beberapa masalah penulis pula menyisipkan pendapat penulis sendiri berdasarkan keilmuan penulis, baik masalah fikih klasik terlebih dalam masalah kontemporer. Jika ditemukan masalah kemudian tidak penulis cantumkan referensinya, maka kebanyakan dari masalah seperti itu, merupakan kesimpulan dan pendapat penulis sendiri. Buku Induk Fikih Islam Nusantara (Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer Dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tabarah Kalangan Pesantren) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Buku Induk Fikih Islam Nusantara (Mencakup Fatwa-Fatwa Kontemporer Dan Bab Fikih Lengkap Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tabarah Kalangan Pesantren) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.