Sebanyak 38355 item atau buku ditemukan

Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer

Pendekatan Tematis dan Praktis. Edisi kedua

Kaidah-kaidah fikih lahir dengan tujuan menetapkan hukum Islam dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring perkembangan zaman, terutama dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang. Adanya kaidah-kaidah fikih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer dalam persoalan ekonomi yang banyak tidak memiliki nash sharīh (dalil pasti) dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, buku ini disajikan dengan secara spesifik membahas tentang kaidah fikih secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Secara konten, pada Edisi Kedua ini telah ditambahkan satu bab, sehingga keseluruhan terdapat dua belas bab. Pembahasan kaidah tematis seputar ganti rugi dalam transaksi ekonomi Islam sangat urgen bagi mahasiswa. Hal ini karena pembahasan ganti rugi dalam kajian fikih sebenarnya sangat luas, sehingga penting kiranya untuk memberikan pemahaman secara sederhana baik secara teoretis maupun praktis berkenaan penerapan kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan kontemporer dalam masalah ganti rugi dalam transaksi muamalah kontemporer. Buku ini ditujukan sebagai bahan ajar matakuliah “Kaidah-kaidah Fikih Ekonomi Syariah” yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan, baik di perguruan tinggi Islam maupun di perguruan tinggi lainnya. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa dalam memahami aplikasi kaidah-kaidah fikih muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

kaidah fikih yang berbunyi: al-aslu fi al-muamalat al-ibahah. Dalam Islam, manusia juga diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri yang dinamis dan lebih bermanfaat, sepanjang aturan yang dibuatnya tersebut tidak bertentangan ...

Fikih Ekonomi

Hidup di masa yang jauh setelah era Rasulullah SAW memiliki satu problema mendasar, yakni tidak adanya tempat bertanya sebagaimana di era Rasulullah SAW. Ketika hidup di era Rasulullah SAW, para sahabat tidak memiliki kesulitan ketika dihadapkan kepada suatu masalah. Sebab para sahabat dapat langsung bertanya kepada Rasulullah SAW secara langsung. Sehingga masalah yang dihadapi dapat terpecahkan karena langsung mendapatkan jawaban dari Rasulullah. Namun hidup di era sekarang jauh berbeda dengan kehidupan pada masa sahabat tersebut. Sehingga diperlukan aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam setiap bidang kehidupan manusia. Kondisi inilah yang terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan hubungan manusia atau tingkah laku manusia. Banyak masalah yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, namun saat ini terjadi. Sehingga memerlukan petunjuk bagaimana menghadapi masalah tersebut. Di sinilah diperlukan sebuah aturan yang dapat menjadikan pegangan bagi umat Islam. Fikih ekonomi tidak lain adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam kehidupan hubungan manusia dalam kegiatan ekonomi tersebut. Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan masyarakat melahirkan banyak masalah yang sebelumnya tidak terfikirkan sama sekali. Di sinilah diperlukan ijtihad-ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat.

dengan sesamanya dalam masalah keduniawaan.2 Dalam buku lain juga sama mengatakan bahwasanya fikih muamalah yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang ...

Kitab Fikih Sehari-Hari

Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan bagi setiap persoalan agama yang dihadapi oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia. Insya Allah, buku ini dapat menjadi solusi atas kegelisahan fikih terkait permasalahan sehari-hari. Penulis berharap karyanya ini dapat menambah khazanah keilmuan Islam dan membawa kebaikan dan kemajuan umat dalam memahami agama Islam. SINOPSIS Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Tidak hanya masalah ritual ibadah saja, tetapi juga aturan-aturan terkait cara membaur dengan seluruh umat di dunia. Saking luasnya cakupan agama Islam, tentunya banyak pertanyaan yang muncul terkait bagaimana cara melakukan sesuatu sesuai dengan akidah ajaran agama Islam. Dan bukan tidak mungkin pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dari benak Anda sendiri. Mungkin Anda akan ragu menanyakan hal tersebut karena kesulitan mencari orang yang mampu menjawabnya. Buku ini hadir di tangan Anda untuk menjawab pertanyaan yang sering mengganjal di benak kita, seperti akidah, tanya jawab seputar al-Qur'an, dan hadits seputar bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, muamalah, munakahat, hingga akhlak dan sosial tak luput dicarikan solusi. Dari sumber utama, yaitu al-Qur'an al-Karim hingga ijtihad para ulama yang mumpuni keilmuannya. DETAIL Jumlah Halaman : 376 Penerbit : PT. Anak Hebat Indonesia Tanggal Terbit : 13 November 2022 Berat : 0.315 kg ISBN : 9786234002409 Panjang : 20.0 cm Lebar : 14.0 cm Bahasa : Indonesia

Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan bagi setiap persoalan agama yang dihadapi oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia.

Fikih Pariwisata Indonesia - Jejak Pustaka

Buku ini menyajikan gambaran terkait pariwisata syariah dengan perspektif fikih dan budaya. Harapan penulis semoga buku ini dapat memberikan informasi baru mengenai apa itu pariwisata syariah dengan berbagai perspektif yang ada.

176 Dalam kaidah ini , Yusuf Qardlawi mengungkapkan dalam karyanya yang berjudul " al - Qowaid al - Hakimah Li Fiqhil Muamalah . " Karya ini dihajatkan untuk majlis fatwa dan riset di Eropa . Yusuf Qardlawi mengungkapkan bahwa ada tujuh ...

Fikih Ekonomi Syariah

Fikih Ekonomi Syariah atau yang dikenal dengan Fikih Muamalah merupakan kajian yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia. Buku ini mengupas tentang akad-akad yang ada dalam fikih ekonomi syariah, baik secara teoretis maupun penerapannya pada sektor keuangan syariah.

Fikih Ekonomi Syariah atau yang dikenal dengan Fikih Muamalah merupakan kajian yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia.

Fikih Keseharian

Hukum Syahid Hingga Hukum Ganti Kelamin

Buku digital berjudul "Hukum Syahid Hingga Hukum Ganti Kelamin" merupakan tulisan yang berisi "cerita bukan fiksi" yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum. Lebih jelasnya, silahkan disimak dalam buku digital ini. Selamat membaca!

Buku digital berjudul "Hukum Syahid Hingga Hukum Ganti Kelamin" merupakan tulisan yang berisi "cerita bukan fiksi" yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum.

Fikih Kontemporer

Dinamika hukum Islam di dalam masyarakat yang terus berubah dan berkembang dewasa ini dipengaruhi oleh masalah-masalah hukum baru yang belum terjadi pada zaman Rasulullah saw., sehingga sangat sulit ditemukan hukumnya secara definitif, baik di dalam Al-Qur’an maupun al-Hadis, sementara jawaban hukum dari persoalan-persoalan dimaksud sangat dinantikan. Dalam hal ini, peran ulama dan ijtihadnya sangat diperlukan dan dinantikan untuk memberikan pemecahan dan jawaban terhadap persoalan-persoalan hukum baru (kontemporer) yang terjadi di masyarakat. Buku ini membahas beberapa hal penting dalam fikih Islam di era komporer. Melalui buku yang ditulis dengan sistematis ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh pandangan yang lebih baik untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan hukum baru yang berkembang pesat di masyaraka sekarang ini, baik permasalahan yang berhubungan dengan ibadah, muamalah, budaya, ekonomi, kedokteran dan teknologi, serta masalah-masalah hukum baru yang lainnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup #PrenadaMedia

Dinamika hukum Islam di dalam masyarakat yang terus berubah dan berkembang dewasa ini dipengaruhi oleh masalah-masalah hukum baru yang belum terjadi pada zaman Rasulullah saw., sehingga sangat sulit ditemukan hukumnya secara definitif, baik ...

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Persamaan pengertian muamalah , dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama - sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta . 2. Ruang Lingkup Muamalah Ruang lingkup kajian fikih ...

Tafsir Ayat Ekonomi

Teks, Terjemah, dan Tafsir

Buku berjudul Tafsir Ayat Ekonomi: Teks, Terjemah, dan Tafsir ini menjelaskan dengan sistemik seputar isi dan maksud dari ayat-ayat ekonomi yang ada di dalam Alquran dengan tahapan penafsiran: penulisan teks ayat dan terjemahnya, makna kosakata (mufradat), makna global dan sabab al-nuzûl, penjelasan dan korelasi interayat dan antarayat ekonomi yang satu dengan yang lain, serta istinbat ayat. Dengan langkah-langkah penafsiran semacam ini, para pembaca diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan tentang ekonomi syariah secara lebih mendasar, lebih luas, lebih utuh, dan lebih menyeluruh. Isi buku ini meliputi proses penciptaan langit dan bumi yang menjadi tempat aktivitas ekonomi dan sumber bahan baku ekonomi yang paling mendasar. Materi-materi lain yang ada di dalamnya mencakup nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip dasar usaha ekonomi menurut Alquran yang sarat dengan nilai-nilai keadilan, kemerataan, dan keberkahan; terutama terkait dengan persoalan-perso-alan konsumsi, di samping produksi dan distribusi. Persoalan-persoalan ini dirasa kian mendesak dan sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengembalikan karakter khas ekonomi Islam (syariah) yang benar-benar berbasiskan keadilan, kemerataan, dan keberkahan sebagaimana diajarkan Alquran. Dengan demikian, kehadiran buku Tafsir Ayat Ekonomi: Teks, Terjemah, dan Tafsir di tengah-tengah kemajuan ekonomi Islam (syariah) yang sedang menguat sejak dua puluh hingga lima puluh tahun belakangan ini tentu saja sangatlah tepat. Selain dipersembahkan kepada masyarakat umum, sasaran utama buku ini adalah para mahasiswa dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Sekolah Tinggi Ilmu Syariah, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam (Syariah).

... Hadis Ekonomi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta sejak tahun 1990-an sampai sekarang dan ... perbankan syariah; dan pernah juga pada Shari'a Finance. Sejak tahun 1980-an, penulis telah aktif ...

Implikasi Qirâ’ât Mutawâtirah Terhadap Ayat-Ayat Ahkâm

Studi Komparasi Tafsir Al-Alûsî dan Ath-Thabarsî

Setelah dilakukan analisis dan penelitian terhadap kedua tafsir ini dengan mengambil beberapa contoh penafsiran ayat-ayat ahkâm, dapat disimpulkan bahwa keduanya menggunakan perbedaan qirâ’ât sebagai sarana untuk mengambil istimbath hukum dari ayat, walaupun terkadang keduanya tetap memegang mazhabnya, dan seolah perbedaan qirâ’ât tersebut sebagai legitimasi atas mazhabnya, namun tidak jarang mereka tetap sunjektif menggunakan qirâ’ât yang sesuai dengan dalil yang shahîh walaupun tidak sesuai dengan mazhabnya. Hal ini membuktikan bahwa ath-Thabarsî yang bermazhab Syi‘ah imâmiyah tidak selalu sepakat dengan pemahaman Syi‘ah teruama dalam masalah qirâ’ât Al-Qur’an. Kedua mufassir ini menggunakan qirâ’ât sebagai salah satu instrument penafsiran pada ayat yang memiliki perbedaan bacaan, apabila perbedaan tersebut mempengaruhi makna ayat, maka keduanya akan menggunakannya sebagai sarana penafsiran, namun jika tidak maka mereka hanya menyebutkan perbedaan dan tidak membahasnya. Perbedaan mazhab akan berdampak kepada perbedaan masalah lainnya, begitu juga dengan kedua mufassir yang menjadi objek penelitian pada buku ini, yaitu al-Alûsî yang bermazhab Sunnî dengan tafsirnya “Ruh al-Ma‘âni fî tafsîr Al-Qur’an al-‘Ahzîm wa as-Sab‘ al-Matsânî” dan ath-Thabarsî yang bermazhab Syi‘ah dengan tafsirnya “majma‘ al-Bayân fî Tafsîr Al-Qur’ân”. Diantara perbedaan kedua mazhab tersebut adalah tentang orisinalitas Al-Qur’an dan juga kedudukan qirâ’ât didalamnya, mazhab Sunnî sepakat akan keorisinalitas Al-Qur’an yang ada saat ini dan sebagai panduan yang sah, serta mengakui adanya perbedaan qirâ’at didalamnya, adapun Syi‘ah sebagian mereka meragukan orisinalitas Al-Qur’an serta menolak adanya perbedaan qirâ’ât didalamnya, adapun ath-Thabarsî dalam tafsirnya menunjukkan bahwa ia mengakui adanya perbedaan qirâ’ât ini dan bahkan dijadikan sebagai salah satu sarana dalam penafsirannya, hal ini sama dengan pemahaman al-Alûsî, keduanya juga sepakat bahwa perbedaan itu bersumber dari Rasulullah Saw, itu artinya keduanya memiliki kesamaan dalam masalah ini. Hal ini menarik untuk diteliti sejauh mana kedudukan serta implikasi qira’at terhadap kedua mufassir yang berbeda mazhab ini.

mempelajari beberapa cabang ilmu pengetahuan, fikih Syâfi'î dan Hanafî, mantiq, dan hadis.5 Selain itu ia juga berguru kepada ... Pada waktu itu juga, ia sudah rajin mengajar diberbagai lembaga pendidikan dan mengarang beberapa buku.