Sebanyak 2836 item atau buku ditemukan

Manajemen Pengelolaan Keuangan Syariah

Manajemen pengelolaan keuangan syariah adalah salah satu aspek penting dalam ekonomi Islam yang semakin mendapatkan perhatian di era globalisasi ini. Kehadiran sistem keuangan syariah tidak hanya sebagai alternatif, melainkan juga sebagai sebuah solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan keadilan, keberkahan, dan ketidakberpihakan. Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang manajemen pengelolaan keuangan syariah.

Manajemen pengelolaan keuangan syariah adalah salah satu aspek penting dalam ekonomi Islam yang semakin mendapatkan perhatian di era globalisasi ini.

Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat

Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek hukum harus dihormati dan dilindungi demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitrah dianugerahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya, tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termasuk negara ataupun penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan, dan melindungi HAM. Secara konseptual negara yang diharapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah Negara Hukum yang menganut paham demokrasi yaitu Negara Hukum Demokrasi (Democratiche Rechtsstaat). Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para aktivis LSM, HAM, mahasiswa fakultas hukum, dan para praktisi hukum yang ada di tanah air kita. Dengan membaca buku ini bisa menambah wawasan keilmuan mengenai HAM.

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H.. Kairo disusun selama 13 tahun dengan ... Islamic Law” Hukum HAM dalam Hukum Islam, termuat dalam “The Review, International Commission of Jurits, 1974:30-39 ...

Hak Asasi Manusia Dalam Perspeltih Hukum Nasional

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Islam are deeply rooted in the conviction God, and God alone, i the author of law and the source of all human rights ... Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Refoinders, serta Islam dan Negara Sekuler.46 Pada ...

Tafsir Tarbawi : Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an Terhadap Pendidikan

Judul : Tafsir Tarbawi : Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an Terhadap Pendidikan Penulis : Dr. Almaydza Pratama Abnisa, S.S., M.Pd.I. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 156Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-805-3 No. E-ISBN : 978-623-162-804-6 (PDF) SINOPSIS Islam bukan hanya agama ibadah semata, tetapi juga sebuah panduan lengkap untuk kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan. Kewajiban belajar mengajar dijabarkan sebagai fondasi yang kuat untuk membangun masyarakat yang cemerlang dan beradab. Tujuan pendidikan, menurut Al-Qur’an, adalah membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan berkontribusi positif pada lingkungan sekitarnya. Dalam konteks subjek dan objek pendidikan, Al-Qur’an menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang ilmu pengetahuan, seni, dan nilai-nilai kehidupan. Metode pendidikan yang diambil dari ajaran Al-Qur’an bukan hanya tentang transfer pengetahuan, tetapi juga pengembangan karakter dan moralitas. Al-Qur’an bukan hanya kitab petunjuk agama, tetapi juga pedoman hidup sehari-hari yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan. Potensi-potensi yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an, melibatkan pengembangan potensi intelektual, emosional, dan spiritual. Pendidikan yang paling diprioritaskan, menurut perspektif Al-Qur’an, adalah pendidikan yang membangun jiwa anak didik, memberikan mereka pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai kehidupan, dan membimbing mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan bermoral. Pentingnya mengidentifikasi dan membedakan antara lingkungan pendidikan yang baik dan buruk menjadi jelas melalui tafsir Al-Qur’an. Lingkungan yang baik adalah yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan positif, sementara lingkungan yang buruk dapat menghambat potensi anak didik. Oleh karena itu, kita dituntut untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran dan perkembangan anak didik. Tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak, menurut Al-Qur’an, adalah amanah yang sangat besar. Orang tua harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas, membimbing anak-anak menuju jalan yang benar, dan memberikan pendidikan yang memadai sesuai dengan ajaran Islam. Terakhir, tafsir ayat Al-Qur’an tentang pendidikan mengingatkan kita bahwa pengetahuan adalah anugerah yang harus dihargai dan dikembangkan. Ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kesejahteraan umat dan masyarakat.

... Abnisa, S.S., M.Pd.I. Evan Hamzah Muchtar. TAFSIR TARBAWI Tafsir Ayat - Ayat Al - Qur'an Terhadap Pendidikan Dr. Almaydza Pratama Abnisa , S.S. , M.Pd.I. HA PENERBIT ADAB Tafsir Tarbawi : Tafsir Ayat - Ayat Al - Qur'an. Front Cover.

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Pengantar Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah dipahami sebagai tata aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Pada era globalisasi saat ini baik interaksi secara individu maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Jadi dengan memahami fiqih muamalah, sebagai umat islam dapat memberikan solusi dan alternatif dalam tata hubungan antarmanusia. Selain itu hukum Islam dapat menjadi pengarah dalam kehidupan manusia. Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam fiqih muamalah. Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad tijarah dengan kepastian hasil (murabahah, salam dan istishna), akad-akad tijarah dengan ketidakkepastian hasil (mudharabah dan musyarakah, ijarah (sewa), akad-akad lain tijarah (muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah). Buku ini sangat membantu para mahasiswa dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam Islam. Buku ini memiliki kelebihan pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa setiap bab, tujuannya untuk mengetahui seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan rencana pembelajaran semester.

Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad ...

Drs. H. Ahmad Wardi Muslich

Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang. dengan demikian, semua jenis transaksi yang dilakukan oleh manusiadi dunia, sejak zaman sebelum islam sampai zaman modern sekarang ini h7ukumnya diperbolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara'. Transaksi-Transaksi di zaman modern sekarang ini seperti bank, asuransi pasar modal, kartu kredit dan lain lain, yang pada zaman nabi tidak ada, hukumnya diperbolehkan, asal unsur riba yang terkandung di dalamnya dihilangkan. Di indonesia, para majelis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya dalam masalah yang berhubungan dengan muamalat, sangat penting untuk menjadikan transaksi-transaksi tersebut sebagai transaksi yang sesuai dengan ketentuan syara'. Buku yang ada di hadapan anda ini menyajikan pembahasan yang sangat jelas dan komprehensif mengenai masalah muamalat, mulai dari muamalat klasik sampai dengan muaamalat kontemporer. Di dalamnya dibahas tentang Asas-asas Muamalat, antara lain pengertian dan prinsip-prinsip muamalat, pengertian hak dan pembagiannya, harta benda; dan hak milik, serta perikatan dan macam-macamnya. Disamping itu juga dibahas tentang Al-Mu'amalat Al-Maddiyyah, yang meliputi transaksi jual beli, gadai, ijarah, syirkah, mudharabah, Wakalah, kafalah, hiwalah, wadi'ah dan lain-lain. Dan yang tidak kalah pentingnya buku ini juga membahasa Muamalat Kontenporer, yang meliputi bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian syari'ah. Materi buku ini sangat membantu mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam, Fakultan Hukum, para pemerhati hukum dan ekonomi, dan masyarakat luas sebagai peminat hukum dan ekonomi.

Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

MODERASI BERAGAMA: UPAYA DERADIKALISASI

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar. Aksi terorisme menyebabkan kegelisahan masyarakat yang berkepanjangan dan dapat mengancam ketenteraman manusia. Kejadian aksi teror menimbulkan kegelisahan sehingga terus dilakukan pencarian pelaku teror tersebut. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dan saling mendukung untuk melakukan penangkapan pelaku terorisme hingga memproses ke pengadilan.

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar.

URGENSI PERAN TOKOH AGAMA DALAM PEMBINAAN MODERASI BERAGAMA

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena tokoh agama memiliki pengaruh yang besar terhadap umat. Sebagai pemimpin spiritual, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan nilai-nilai agama yang moderat dan toleran.

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat.