Sebanyak 390 item atau buku ditemukan

Manajemen Komitmen pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Momentum reformasi di bidang keuangan negara di Indonesia ditandai terbitnya paket undang-undang bidang Keuangan Negara. Salah satu ketentuan pokok dalam paket undang-undang tersebut yaitu mengenai kedudukan Menteri Keuangan dan Menteri/ Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan keuangan negara. Pada hakikatnya Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Chief Operational Officer (COO). Sejalan dengan pemisahan tersebut, dalam pelaksanaan anggaran terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan kebendaharaan atau CFO yaitu Menteri Keuangan dan pemegang kewenangan administratif atau COO yaitu Menteri/ Pimpinan Lembaga. Kewenangan administratif yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan. Sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang dalam hal kebendaharaan di mana tidak hanya bertindak sebagai kasir namun merupakan pengelola keuangan dalam arti yang seutuhnya. Dalam pasal 7 Undang-undang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang diantaranya untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam rangka menjalankan wewenangnya agar dapat berjalan secara optimal, tentunya Menteri Keuangan selaku BUN memerlukan suatu sistem yang memadai, yaitu sistem yang diantaranya mampu menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan untuk mencegah cash miss match, sistem yang mampu memberikan informasi yang memadai mengenai kebutuhan dana dan sistem yang mampu mengontrol realisasi anggaran dengan alokasi dana yang ada. Untuk tercapainya tujuan-tujuan di atas, diperlukan suatu mekanisme kontrol terhadap perikatan-perikatan yang akan mengakibatkan pengeluaran negara. Suatu mekanisme di mana pengeluaran-pengeluaran yang akan terjadi dimasa depan, baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang dapat diketahui dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Manajemen komitmen merupakan salah satu alat yang semestinya digunakan oleh BUN dalam rangka menjalankan fungsi tersebut agar dapat memperoleh hasil yang optimal.

meliputi proses bisnis manajemen DIPA, manajemen pembayaran, manajemen kas, dan akuntansi dan pelaporan. ... manajemen komitmen juga ditujukan untuk mendukung terwujudnya perencanaan kas yang berorientasi ke depan (forward cash ...

Manajemen Uang Persediaan: Integrasi Aktivitas Pembukuan dan Pelaporan di Satuan

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, manajemen keuangan negara/pemerintah meliputi pola pemisahan kewenangan di antara kementerian/lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan selaku Chief Operational Officer (COO) dengan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang memiliki kewenangan selaku Chief Financial Officer (CFO). Ruang lingkup pengembangan SPAN sebagai penyempurnaan proses bisnis yang terintegrasi dalam konteks formal lebih terkait dengan proses bisnis di Kementerian Keuangan selaku CFO. Sebagaimana diketahui penyempurnaan proses bisnis yang didukung dengan Comercial of the Shelf (COTS), Software yang bersifat modular lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen keuangan negara di Kementerian Keuangan. Namun demikian, dalam konteks implementasi SPAN, penyempurnaan proses bisnis meliputi pula para pemangku kepentingan, khususnya kementerian/lembaga atau Satuan Kerja (Satker). Urgensi dari penyempurnaan proses bisnis yang melibatkan Satker selaku pihak eksternal tersebut setidaknya dapat dianggap sebagai kebutuhan lintas entitas. Terlebih lagi, UU Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan kewenangan Kementerian Keuangan selaku BUN untuk menetapkan standar dan prosedur dalam rangka pelaksanaan anggaran. Salah satu proses bisnis yang sangat vital dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara di Satker adalah yang berkaitan dengan penggunaan Uang Persediaan. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Praktek atau mekanisme UP adalah suatu yang sangat umum digunakan, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Sebagaimana halnya di organisasi swasta (dikenal dengan system petty cash), beberapa aspek utama yang melatarbelakangi penggunaan mekanisme UP di organisasi pemerintah diantaranya adalah untuk kemudahan (comfortability) dan kebutuhan (necessity). Penggunaan mekanisme UP secara umum memiliki kemanfaatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan transaksi dalam jumlah tertentu yang relatif tidak material jumlahnya dan menuntut kepraktisan.

Dari sudut pandang pelaksanaan tugas Treasury, pengelolaan UP sangat berpotensi menimbulkan terjadinya idle cash. Transaksi pengeluaran yang dilakukan melalui mekanisme UP juga cenderung memiliki resiko fraud (penyalahgunaan) yang lebih ...

Islamic and Muslim Studies in Australia

The eight articles published in this Special Issue present original, empirical research, using various methods of data collection and analysis, in relation to topics that are pertinent to the study of Islam and Muslims in Australia. The contributors include long-serving scholars in the field, mid-career researchers, and early career researchers who represent many of Australia’s universities engaged in Islamic and Muslim studies, including the Australian National University, Charles Sturt University, Deakin University, Griffith University, and the University of Newcastle. The topics covered in this Special Issue include how Muslim Australians understand Islam (Rane et al. 2020); ethical and epistemological challenges facing Islamic and Muslim studies researchers (Mansouri 2020); Islamic studies in Australia’s university sector (Keskin and Ozalp 2021); Muslim women’s access to and participation in Australia’s mosques (Ghafournia 2020); religion, belonging and active citizenship among Muslim youth in Australia (Ozalp and Ćufurović), the responses of Muslim community organizations to Islamophobia (Cheikh Hussain 2020); Muslim ethical elites (Roose 2020); and the migration experiences of Hazara Afghans (Parkes 2020).

Article Islamic Studies in Australia's Universities Zuleyha Keskin 1,* and Mehmet Ozalp 2,* 1 2 Centre for ... The higher education sector in Australia contributes to this knowledge base via the Islamic studies courses it offers.

Tafsir Al-Qur'an Dalam Tradisi Masyarakat Bugis

Revision of the author's thesis (S3)--Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Revision of the author's thesis (S3)--Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Komunikasi Islam

Praktik Komunikasi Islam pada era revolusi industri 4.0 sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan, menjaga, dan mengembangkan peradaban Islam. Penerapan komunikasi Islam yang benar, akan mampu menghantarkan perubahan perubahaan komunikasi yang sehat, dengan tidak menghilangkan keunikan Islam di berbagai belahan dunia. Karena Islam bukanlah agama yang lahir dalam ruang hampa tanpa terikat budaya setempat. Tetapi justru selalu terjadi komunikasi yang berkelanjutan antara ajaran Islam dan yang tumbuh berkembang di masyarakat, sehingga melahirkan budaya maju yang dpat melahirkan peradaban Islam. Penulisan buku ini diperuntukkan untuk bahan ajar di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, yang diharapkan dapat menjadi dorongan untuk kajian selanjutnya. Sebab buku yang membahas tentang komunikasi Islam relatif masih sedikit jumlahnya. Buku ini berisi berbagai pembahasan tentang komunikasi Islam mulai dari ruang lingkup komunikasi Islam, praktik komunikasi Islam dari masa ke masa, manusia dalam perspektif komunikasi Islam, unsur-unsur, bentuk, dan fungsi komunikasi. Termasuk juga membahas korelasi komunikasi Islam, metode dan strategi komunikasi Islam, komunikan sebagai penerima pesan, efek dan prinsip-prinsip komunikasi Islam.

Kontennya, dapat berupa ilmu pengetahuan Islam ditinjau dari berbagai aspek, hiburan Islami, informasi Islami, dan nasihat mengajak kepada kebaikan Islam. Ketiga, metode (thariqah) komunikasi Islam adalah ilmu yang mempelajari tata cara ...