Sebanyak 13 item atau buku ditemukan

Manajemen Keuangan Anggaran Transfer ke Daerah pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Pembangunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) – yang akan menjadi sistem manajemen keuangan dalam pengelolaan APBN di tahun 2012 – akan membawa implikasi pada perubahan proses bisnis pengelolaan anggaran. Meski desain utama pembangunan SPAN berada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), perubahan yang diusung akan berpengaruh pada proses bisnis di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah. Hal tersebut adalah suatu yang wajar mengingat bahwa nantinya seluruh mekanisme penganggaran dan penyaluran APBN akan melalui sistem dan prosedur yang terdapat pada SPAN. Di dalam kajian ini, poin-poin penting terkait perubahan proses bisnis pengelolaan Transfer ke Daerah adalah (i) pemberian akses langsung ke dalam SPAN secara real time dan online bagi pejabat/petugas pengelola anggaran Transfer ke Daerah pada DJPK, (ii) penggunaan kode satker dengan kode lokasi provinsi/kabupaten/kota penerima dana sehingga halaman II DIPA sudah terperinci per propinsi/kabupaten/kota, (iii) kode lokasi sebagaimana disebut pada butir (ii) adalah mengacu pada kode daerah yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik, (iv) reklasifikasi akun untuk tiap jenis anggaran Transfer ke Daerah dari satu akun menjadi beberapa akun dan (v) penyaluran dana bagi hasil didasarkan atas realisasi penerimaan. Kajian ini dibatasi pada cakupan pengelolaan transfer ke daerah yang saat ini menjadi tugas DJPK. Namun demikian, sebagai bagian dari Bagian Anggaran 999, anggaran Transfer ke Daerah mengambil porsi yang signifikan terhadap anggaran belanja negara. Dengan demikian, integrasi proses bisnis dan informasi pengelolaan Anggaran Transfer ke Daerah ke dalam SPAN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Keberhasilan pembangunan interkoneksi proses bisnis antara DJPK selaku satker dan SPAN, ke depannya, akan menjadi cikal bakal integrasi pengelolaan keuangan negara secara nasional.

Financial Management Service, (2002), Cash Management Made Easy, US Department of Treasury. Goldstein, M. and Turner, P. (1994). Controlling Currency Mismatch in Emerging Markets, Washington: Institute for International Economics.

Manajemen Pelaporan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Sejalan dengan pelaksanaan reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia melalui paket Undang‐undang bidang Keuangan Negara, reformasi di bidang perbendaharaan dilakukan melalui pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Salah satu aspek dalam pengembangan SPAN adalah aspek pengembangan proses bisnis (Business Process Improvement). Pengembangan proses bisnis dalam SPAN meliputi beberapa modul mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan. Pelaporan (Reporting) merupakan salah satu proses bisnis dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan oleh entitas akuntansi dan pelaporan. Penyempurnaan proses bisnis Pelaporan pada dasarnya dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya transparansi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan pemerintah. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung tercapainya salah satu target pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yaitu untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh Bada Pemeriksa Keuangan (BPK). Business Process Improvement dalam Modul Pelaporan meliputi penyempurnaan mekanisme pelaporan melalui penggunaan SPAN single database. Database yang terintegrasi dalam lingkup Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) ini akan menghindarkan adanya information discrepancy yang dihasilkan oleh entitas‐entitas yang berbeda dalam lingkup BUN sebagaimana yang sering terjadi saat ini. Selain itu, konsep ini akan mempercepat alur pelaporan karena entitas yang lebih tinggi tidak lagi harus menunggu dari entitas di bawahnya untuk menerima laporan, melainkan entitas tersebut bisa memenuhi sendiri laporan yang dibutuhkan dengan langsung mengakses ke database. Dampak positif lainnya dari penggunaan single database adalah adanya simplifikasi dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan (penyederhanaan level rekoniliasi). Namun demikian, konsekuensinya adalah perlunya penyempurnaan prosedur rekonsiliasi di level terendah (KPPN‐Satker) yakni perlunya dilakukan reformulasi prosedur rekonsiliasi. Pengembangan lainnya dalam Modul Pelaporan adalah penyempurnaan laporan keuangan itu sendiri. Dalam konteks pengembangan SPAN, akan dihasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap. Di samping laporan keuangan berbasis kas yang merupakan statutory report yaitu Laporan Realisasi Anggaran, juga akan dihasilkan laporan keuangan berbasis akrual yang akan memberikan informasi keuangan yang lebih komprehensif sehingga lebih relevan dan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan. Disamping itu, Modul Pelaporan juga akan menfasilitasi disusunnya sebuah laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics atau GFS). Laporan keuangan berbasis Sistem GFS ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah. Sebuah terobosan dalam penyusunan laporan internal juga menjadi concern dan pemikiran dalam pengembangan proses bisnis Pelaporan. Laporan internal yang bersifat manajerial (managerial report) yang dihasilkan Kementerian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) begitu banyak jumlahnya. Disamping kajian untuk melakukan penyederhanaan, juga dilakukan kajian terhadap prosedur penyajian dan penyusunannya yang bisa memenuhi prinsip‐prinsip kemudahan, kecepatan dan ketepatan. Konsep “User Defined Reporting” merupakan sebuah gagasan yang layak dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan ini . Konsep ini memungkinkan setiap user (pengguna) dari laporan keuangan untuk bisa mendesain dan mencetak sendiri kebutuhan laporannya dengan cara mengakses database secara langsung. Last but not least, Modul Reporting juga merancang pengintegrasian Laporan Keuangan dengan Laporan Kinerja. Rancangan ini tidak lepas dari konsep “Performance Based Budgeting” yang mengarahkan pengguna anggaran untuk menyusun anggarannya dengan berbasis kinerja. Laporan Kinerja yang selama ini dihasilkan dari sistem yang terpisah akan dipadukan dengan Laporan Keuangan dalam satu sistem SPAN. Modul ini akan menjadi bahan diskusi dan pijakan awal bagi pengkajian dan pengembangan proses bisnis Pelaporan berikutnya, sehingga apa yang menjadi harapan bagi peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat terwujud.

... APBN DG Treasury Pemeriksaan Audited LKPP dan RUU Pertanggungja waban APBN President Audited LKPP dan RUU Pertanggungja waban APBN UU Parliament LAMPIRAN 2 Deskripsi Pengembangan Proses Bisnis Pelaporan Process ID Process.

Manajemen Kas: Integrasi dan Interkoneksi Proses Bisnis dengan Satker

Berkaitan dengan penyempurnaan koneksitas proses bisnis manajemen kas di Satker, maka peran Satker dalam hal perencanaan kas sangatlah penting. Dalam Modernizing Cash Management, disebutkan bahwa manajemen kas yang efektif memerlukan perencanaan arus kas jangka pendek yang akurat dan tepat waktu. Aktifitas perencanaan dan proyeksi kas ini, di antaranya meliputi pertukaran informasi antara Kementerian Keuangan dengan kementrian teknis di tingkat operasional. Institusi treasury idealnya dapat memperoleh informasi dari agency (Satker) selaku entitas yang melakukan transaksi termasuk di dalamnya perikatan/komitmen serta proyeksi kas yang dibutuhkan untuk melunasinya. Peran dan tanggung jawab Satker dalam manajemen kas di antaranya dipengaruhi oleh model sistem perbendaharaan dan mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran di suatu negara. Sedangkan mekanisme yang ditempuh institusi perbendaharaan untuk menjamin ketersediaan kas pada saat pembayaran jatuh tempo dipengaruhi pula oleh struktur rekening pemerintah di mana uang negara ditempatkan.

Institusi treasury di tingkat pusat (Commonwealth treasury) bertanggungjawab akan ketersediaan kas pada saat dibutuhkan melalui aktivitas terkait dengan pengelolaan hutang dan pinjaman. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya tersebut, ...

Manajemen Pembayaran: Integrasi dan Interkoneksi Proses Bisnis dengan Satker

Dalam Treasury Diagnostic Toolkit, terdapat 2 (dua) model terkait dalam Pencairan Anggaran, yaitu: (1) sentralisasi manajemen pembayaran dan (2) desentralisasi manajemen pembayaran. Sentralisasi pembayaran melalui Treasury memungkinkan dilakukannya pengecekan oleh Treasury untuk memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan alokasi anggaran (budget appropriations). Konsolidasi rekening Satker ke dalam TSA di bawah kendali treasury, memungkinkan manajemen kas yang efisien dan menghindarkan suatu situasi di mana di satu sisi terdapat banyak idle cash di rekening Satker dan di sisi lain rekening BUN mengalami deficit. Struktur organisasi yang diperlukan dalam rangka sentralisasi pelaksanaan pencairan anggaran terdiri dari main treasury office di kantor pusat, second tier treasury offices di tingkat propinsi dan (kemungkinan) third tier offices yang berada di setiap kabupaten/district. K/L memproses transaksi pembayaran mereka di central level treasury office, sedangkan Satker memproses transaksi pembayarannya di kantor treasury propinsi/kabupaten terdekat. Satker mengirimkan transaksi pengeluarannya kepada kantor treasury terdekat untuk pemrosesan pembayarannya. Treasury akan mengirimkan transaksi pengeluaran yang telah disetujui kepada kantor cabang Central Bank terdekat di mana TSA berada, untuk melakukan pembayaran kepada vendor.

Struktur organisasi yang diperlukan dalam rangka sentralisasi pelaksanaan pencairan anggaran terdiri dari main treasury office di kantor pusat, second tier treasury offices di tingkat propinsi dan (kemungkinan) third tier offices yang ...

Manajemen Komitmen: Integrasi dan Interkoneksi Proses Bisnis dengan Satker

Komitmen merupakan kewajiban yang akan menimbulkan pembayaran di masa yang akan datang berdasarkan pemenuhan kondisi atau kriteria tertentu. Dalam SPAN Bid Document, disebutkan bahwa komitmen anggaran terjadi pada saat kontrak ditandatangani antara Satker dan rekanan untuk pengadaan barang dan jasa di masa yang akan datang atau pada saat rekanan menerima dan menyanggupi purchase order dari satker. Secara umum terdapat dua jenis komitmen. Komitmen khusus (spesific commitment) adalah komitmen yang menimbulkan kewajiban pembayaran atau serangkaian pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam komitmen khusus adalah penerbitan purchase order dan persetujuan kontrak pengadaan barang dan jasa. Sedangkan komitmen yang berkelanjutan (continuing commitment) merupakan komitmen yang pembayarannya bersifat berkelanjutan, tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak didasarkan pada adanya kontrak tersendiri. Pembayaran untuk gaji, tunjangan dan sejenisnya termasuk dalam continuing commitment.

Apakah Satker dan Line Ministries harus mencatat komitmen dalam database masing-masing (terpisah dengan treasury)? • Siapa yang meregistrasi informasi terkait dengan komitmen dalam data base treasury (satker, line ministries, ...

Manajemen Komitmen pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Momentum reformasi di bidang keuangan negara di Indonesia ditandai terbitnya paket undang-undang bidang Keuangan Negara. Salah satu ketentuan pokok dalam paket undang-undang tersebut yaitu mengenai kedudukan Menteri Keuangan dan Menteri/ Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan keuangan negara. Pada hakikatnya Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Chief Operational Officer (COO). Sejalan dengan pemisahan tersebut, dalam pelaksanaan anggaran terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan kebendaharaan atau CFO yaitu Menteri Keuangan dan pemegang kewenangan administratif atau COO yaitu Menteri/ Pimpinan Lembaga. Kewenangan administratif yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan. Sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang dalam hal kebendaharaan di mana tidak hanya bertindak sebagai kasir namun merupakan pengelola keuangan dalam arti yang seutuhnya. Dalam pasal 7 Undang-undang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang diantaranya untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam rangka menjalankan wewenangnya agar dapat berjalan secara optimal, tentunya Menteri Keuangan selaku BUN memerlukan suatu sistem yang memadai, yaitu sistem yang diantaranya mampu menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan untuk mencegah cash miss match, sistem yang mampu memberikan informasi yang memadai mengenai kebutuhan dana dan sistem yang mampu mengontrol realisasi anggaran dengan alokasi dana yang ada. Untuk tercapainya tujuan-tujuan di atas, diperlukan suatu mekanisme kontrol terhadap perikatan-perikatan yang akan mengakibatkan pengeluaran negara. Suatu mekanisme di mana pengeluaran-pengeluaran yang akan terjadi dimasa depan, baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang dapat diketahui dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Manajemen komitmen merupakan salah satu alat yang semestinya digunakan oleh BUN dalam rangka menjalankan fungsi tersebut agar dapat memperoleh hasil yang optimal.

meliputi proses bisnis manajemen DIPA, manajemen pembayaran, manajemen kas, dan akuntansi dan pelaporan. ... manajemen komitmen juga ditujukan untuk mendukung terwujudnya perencanaan kas yang berorientasi ke depan (forward cash ...

Manajemen Pelaksanaan Anggaran

Selama beberapa dekade sebelum disahkannya peraturan perundang-undangan terkait penganggaran dan keuangan negara, Indonesia menggunakan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial. Dengan perkembangan pelaksanaan keuangan pemerintah di berbagai negara dan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara dengan penyusunan landasan hukum pengelolaan keuangan negara. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 merupakan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem penganggaran negara. Pelaksanaan peraturan keuangan negara perlu didukung oleh sistem manajemen penganggaran dan perbendaharaan yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan negara (presiden) baik kepada chief financial officer (CFO) sebagai Bendahara Umum Negara maupun chief operating officer (COO) sebagai pengguna anggaran. Sebagai tindak lanjut penerapan sistem manajemen penganggaran maka diluncurkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebagai wadah dalam menerapkan sistem manajemen penganggaran dan perbendaharaan negara. Modernisasi pengelolaan keuangan pemerintah memerlukan dukungan sistem informasi yang handal dan terintegrasi, mulai dari perencanaan anggaran, perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran, pengelolaan utang, maupun pelaporan dan pengawasan. Sebagai bagian dari reformasi di bidang keuangan sejak tahun 2004 Departemen Keuangan telah merencanakan untuk melakukan reformasi sistem informasi, khususnya di bidang perbendaharaan dan penganggaran. Rencana tersebut dibiayai dengan pinjaman dari Bank Dunia dalam payung Government Financial Management and Revenue Administration Project (GFMRAP) di Departemen Keuangan. Salah satu unsur utama dalam GFMRAP tersebut adalah proyek Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SPAN adalah proyek jangka panjang yang menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai leading institutions, meliputi pembangunan sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang sesuai dengan best practices yang diharapkan, dengan didukung oleh sistem informasi yang modern, baik yang terkait dengan software maupun hardware, melibatkan dan menghubungkan sistem informasi perbendaharaan dan anggaran di beberapa Eselon I di Departemen Keuangan, lima kementrian/lembaga negara di pusat, DPR, seluruh KPPN dan institusi pemerintah lainnya yang ditetapkan. Sistem pelaksanaan anggaran harus memenuhi sasaran dari Public Expenditure Management (PEM) yaitu pengawasan pengeluaran secara menyeluruh, alokasi strategis dan efisiensi pelaksanaan. Dalam sistem pelaksanaan anggaran sebelumnya mengacu pada: fokus pada kepatuhan dan meyakinkan penerapan disiplin fiskal.

... yang pada umumnya di bawah departemen/unit anggaran dari MOF; ➢ Pejabat otorisasi pembayaran (ordonnateurs) yang menyetujui penerbitan perintah pembayaran kepada treasury dan akuntan publik (comptables publics) pada treasury.

Manajemen Uang Persediaan: Integrasi Aktivitas Pembukuan dan Pelaporan di Satuan

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, manajemen keuangan negara/pemerintah meliputi pola pemisahan kewenangan di antara kementerian/lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan selaku Chief Operational Officer (COO) dengan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang memiliki kewenangan selaku Chief Financial Officer (CFO). Ruang lingkup pengembangan SPAN sebagai penyempurnaan proses bisnis yang terintegrasi dalam konteks formal lebih terkait dengan proses bisnis di Kementerian Keuangan selaku CFO. Sebagaimana diketahui penyempurnaan proses bisnis yang didukung dengan Comercial of the Shelf (COTS), Software yang bersifat modular lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen keuangan negara di Kementerian Keuangan. Namun demikian, dalam konteks implementasi SPAN, penyempurnaan proses bisnis meliputi pula para pemangku kepentingan, khususnya kementerian/lembaga atau Satuan Kerja (Satker). Urgensi dari penyempurnaan proses bisnis yang melibatkan Satker selaku pihak eksternal tersebut setidaknya dapat dianggap sebagai kebutuhan lintas entitas. Terlebih lagi, UU Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan kewenangan Kementerian Keuangan selaku BUN untuk menetapkan standar dan prosedur dalam rangka pelaksanaan anggaran. Salah satu proses bisnis yang sangat vital dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara di Satker adalah yang berkaitan dengan penggunaan Uang Persediaan. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Praktek atau mekanisme UP adalah suatu yang sangat umum digunakan, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Sebagaimana halnya di organisasi swasta (dikenal dengan system petty cash), beberapa aspek utama yang melatarbelakangi penggunaan mekanisme UP di organisasi pemerintah diantaranya adalah untuk kemudahan (comfortability) dan kebutuhan (necessity). Penggunaan mekanisme UP secara umum memiliki kemanfaatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan transaksi dalam jumlah tertentu yang relatif tidak material jumlahnya dan menuntut kepraktisan.

Dari sudut pandang pelaksanaan tugas Treasury, pengelolaan UP sangat berpotensi menimbulkan terjadinya idle cash. Transaksi pengeluaran yang dilakukan melalui mekanisme UP juga cenderung memiliki resiko fraud (penyalahgunaan) yang lebih ...

Manajemen Keuangan Satuan Kerja Luar Negeri

Buku ini disusun sebagai bahan masukan kepada unsur pimpinan pada Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran tentang pentingnya restrukturisasi manajemen keuangan pada satker luar negeri. Risiko kurs merupakan situasi nyata yang membayangi satker luar negeri. Ketidaksetaraan informasi (asymmetric information) dan perbedaan mata uang (currency mismatch) adalah dua faktor penyebab risiko kurs pada pengelolaan keuangan satker luar negeri. Penyempurnaan proses bisnis merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko tersebut. Integrasi dan konsistensi arus informasi selama siklus anggaran dan optimalisasi RKUN valas yang dimiliki BUN merupakan pendekatan yang digunakan dalam restrukturisasi ini. Implementasi dari usulan pada buku ini akan membawa manfaat bagi banyak pihak yang terkait. Secara khusus, restrukturisasi ini akan memperkuat fungsi treasury pada Ditjen Perbendaharaan. Mengingat perubahan yang diusung akan mengubah mind set dan kebiasaan, dibutuhkan dukungan penuh dari unsur pimpinan termasuk dari stakeholder yang terkait.

Penukaran dari USD ke mata uang lain, satker harus mengikuti petunjuk dari The Treasury, yaitu: - Kebutuhan atas valuta non-USD harus diselenggarakan dengan mekanisme spot delivery, yakni penyerahan valuta asing dilaksanakan dua hari ...

Kebijakan Sistem Pengeluaran Kas Negara pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Sejak tahun 2007, penunjukan Bank Operasional I (BO I) dilakukan melalui lelang terbuka di antara bank pemerintah dan bank pembangunan daerah yang berminat menjadi BO I KPPN. Bank pemenang lelang akan menjadi BO I suatu KPPN selama periode tiga tahun yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Rekening BO I yang bersaldo nihil merupakan perwujudan konsep Treasury Single Account (TSA) pada sisi pengeluaran negara. Untuk periode kedua, sejak tahun 2010, terpilih delapan bank umum yang menjadi mitra KPPN, yang terdiri atas tiga bank pemerintah dan lima bank pembangunan daerah. Seiring dengan akan berakhirnya periode kedua pada Desember 2011, maka diperlukan langkah-langkah persiapan pengadaan bank yang akan menjadi penyalur pembayaran dari pemerintah untuk tahun 2013. Sementara itu, di tahun yang sama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) akan diimplementasikan secara penuh. Salah satu konsep yang dikembangkan pada SPAN adalah electronic fund transfer (EFT) di mana transaksi pemerintah, khususnya pembayaran, akan dilakukan melalui sarana elektronik secara tersentralisasi. Kedua hal tersebut menjadi latar belakang perlunya penyusunan kebijakan baru bank operasional untuk periode yang akan dimulai sejak tahun 2013.

Sejak tahun 2007, penunjukan Bank Operasional I (BO I) dilakukan melalui lelang terbuka di antara bank pemerintah dan bank pembangunan daerah yang berminat menjadi BO I KPPN.