Berkaitan dengan penyempurnaan koneksitas proses bisnis manajemen kas di Satker, maka peran Satker dalam hal perencanaan kas sangatlah penting. Dalam Modernizing Cash Management, disebutkan bahwa manajemen kas yang efektif memerlukan perencanaan arus kas jangka pendek yang akurat dan tepat waktu. Aktifitas perencanaan dan proyeksi kas ini, di antaranya meliputi pertukaran informasi antara Kementerian Keuangan dengan kementrian teknis di tingkat operasional. Institusi treasury idealnya dapat memperoleh informasi dari agency (Satker) selaku entitas yang melakukan transaksi termasuk di dalamnya perikatan/komitmen serta proyeksi kas yang dibutuhkan untuk melunasinya. Peran dan tanggung jawab Satker dalam manajemen kas di antaranya dipengaruhi oleh model sistem perbendaharaan dan mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran di suatu negara. Sedangkan mekanisme yang ditempuh institusi perbendaharaan untuk menjamin ketersediaan kas pada saat pembayaran jatuh tempo dipengaruhi pula oleh struktur rekening pemerintah di mana uang negara ditempatkan.
Institusi treasury di tingkat pusat (Commonwealth treasury) bertanggungjawab akan ketersediaan kas pada saat dibutuhkan melalui aktivitas terkait dengan pengelolaan hutang dan pinjaman. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya tersebut, ...
Dalam Treasury Diagnostic Toolkit, terdapat 2 (dua) model terkait dalam Pencairan Anggaran, yaitu: (1) sentralisasi manajemen pembayaran dan (2) desentralisasi manajemen pembayaran. Sentralisasi pembayaran melalui Treasury memungkinkan dilakukannya pengecekan oleh Treasury untuk memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan alokasi anggaran (budget appropriations). Konsolidasi rekening Satker ke dalam TSA di bawah kendali treasury, memungkinkan manajemen kas yang efisien dan menghindarkan suatu situasi di mana di satu sisi terdapat banyak idle cash di rekening Satker dan di sisi lain rekening BUN mengalami deficit. Struktur organisasi yang diperlukan dalam rangka sentralisasi pelaksanaan pencairan anggaran terdiri dari main treasury office di kantor pusat, second tier treasury offices di tingkat propinsi dan (kemungkinan) third tier offices yang berada di setiap kabupaten/district. K/L memproses transaksi pembayaran mereka di central level treasury office, sedangkan Satker memproses transaksi pembayarannya di kantor treasury propinsi/kabupaten terdekat. Satker mengirimkan transaksi pengeluarannya kepada kantor treasury terdekat untuk pemrosesan pembayarannya. Treasury akan mengirimkan transaksi pengeluaran yang telah disetujui kepada kantor cabang Central Bank terdekat di mana TSA berada, untuk melakukan pembayaran kepada vendor.
Struktur organisasi yang diperlukan dalam rangka sentralisasi pelaksanaan pencairan anggaran terdiri dari main treasury office di kantor pusat, second tier treasury offices di tingkat propinsi dan (kemungkinan) third tier offices yang ...
Komitmen merupakan kewajiban yang akan menimbulkan pembayaran di masa yang akan datang berdasarkan pemenuhan kondisi atau kriteria tertentu. Dalam SPAN Bid Document, disebutkan bahwa komitmen anggaran terjadi pada saat kontrak ditandatangani antara Satker dan rekanan untuk pengadaan barang dan jasa di masa yang akan datang atau pada saat rekanan menerima dan menyanggupi purchase order dari satker. Secara umum terdapat dua jenis komitmen. Komitmen khusus (spesific commitment) adalah komitmen yang menimbulkan kewajiban pembayaran atau serangkaian pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam komitmen khusus adalah penerbitan purchase order dan persetujuan kontrak pengadaan barang dan jasa. Sedangkan komitmen yang berkelanjutan (continuing commitment) merupakan komitmen yang pembayarannya bersifat berkelanjutan, tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak didasarkan pada adanya kontrak tersendiri. Pembayaran untuk gaji, tunjangan dan sejenisnya termasuk dalam continuing commitment.
Apakah Satker dan Line Ministries harus mencatat komitmen dalam database masing-masing (terpisah dengan treasury)? • Siapa yang meregistrasi informasi terkait dengan komitmen dalam data base treasury (satker, line ministries, ...
Momentum reformasi di bidang keuangan negara di Indonesia ditandai terbitnya paket undang-undang bidang Keuangan Negara. Salah satu ketentuan pokok dalam paket undang-undang tersebut yaitu mengenai kedudukan Menteri Keuangan dan Menteri/ Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan keuangan negara. Pada hakikatnya Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Chief Operational Officer (COO). Sejalan dengan pemisahan tersebut, dalam pelaksanaan anggaran terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan kebendaharaan atau CFO yaitu Menteri Keuangan dan pemegang kewenangan administratif atau COO yaitu Menteri/ Pimpinan Lembaga. Kewenangan administratif yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan. Sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang dalam hal kebendaharaan di mana tidak hanya bertindak sebagai kasir namun merupakan pengelola keuangan dalam arti yang seutuhnya. Dalam pasal 7 Undang-undang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang diantaranya untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam rangka menjalankan wewenangnya agar dapat berjalan secara optimal, tentunya Menteri Keuangan selaku BUN memerlukan suatu sistem yang memadai, yaitu sistem yang diantaranya mampu menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan untuk mencegah cash miss match, sistem yang mampu memberikan informasi yang memadai mengenai kebutuhan dana dan sistem yang mampu mengontrol realisasi anggaran dengan alokasi dana yang ada. Untuk tercapainya tujuan-tujuan di atas, diperlukan suatu mekanisme kontrol terhadap perikatan-perikatan yang akan mengakibatkan pengeluaran negara. Suatu mekanisme di mana pengeluaran-pengeluaran yang akan terjadi dimasa depan, baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang dapat diketahui dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Manajemen komitmen merupakan salah satu alat yang semestinya digunakan oleh BUN dalam rangka menjalankan fungsi tersebut agar dapat memperoleh hasil yang optimal.
meliputi proses bisnis manajemen DIPA, manajemen pembayaran, manajemen kas, dan akuntansi dan pelaporan. ... manajemen komitmen juga ditujukan untuk mendukung terwujudnya perencanaan kas yang berorientasi ke depan (forward cash ...
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, manajemen keuangan negara/pemerintah meliputi pola pemisahan kewenangan di antara kementerian/lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan selaku Chief Operational Officer (COO) dengan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang memiliki kewenangan selaku Chief Financial Officer (CFO). Ruang lingkup pengembangan SPAN sebagai penyempurnaan proses bisnis yang terintegrasi dalam konteks formal lebih terkait dengan proses bisnis di Kementerian Keuangan selaku CFO. Sebagaimana diketahui penyempurnaan proses bisnis yang didukung dengan Comercial of the Shelf (COTS), Software yang bersifat modular lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen keuangan negara di Kementerian Keuangan. Namun demikian, dalam konteks implementasi SPAN, penyempurnaan proses bisnis meliputi pula para pemangku kepentingan, khususnya kementerian/lembaga atau Satuan Kerja (Satker). Urgensi dari penyempurnaan proses bisnis yang melibatkan Satker selaku pihak eksternal tersebut setidaknya dapat dianggap sebagai kebutuhan lintas entitas. Terlebih lagi, UU Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan kewenangan Kementerian Keuangan selaku BUN untuk menetapkan standar dan prosedur dalam rangka pelaksanaan anggaran. Salah satu proses bisnis yang sangat vital dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara di Satker adalah yang berkaitan dengan penggunaan Uang Persediaan. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Praktek atau mekanisme UP adalah suatu yang sangat umum digunakan, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Sebagaimana halnya di organisasi swasta (dikenal dengan system petty cash), beberapa aspek utama yang melatarbelakangi penggunaan mekanisme UP di organisasi pemerintah diantaranya adalah untuk kemudahan (comfortability) dan kebutuhan (necessity). Penggunaan mekanisme UP secara umum memiliki kemanfaatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan transaksi dalam jumlah tertentu yang relatif tidak material jumlahnya dan menuntut kepraktisan.
Dari sudut pandang pelaksanaan tugas Treasury, pengelolaan UP sangat berpotensi menimbulkan terjadinya idle cash. Transaksi pengeluaran yang dilakukan melalui mekanisme UP juga cenderung memiliki resiko fraud (penyalahgunaan) yang lebih ...