Sebanyak 158 item atau buku ditemukan

Hamka

Retorika Sang Buya

Hamka menulis dengan melakukan perantauan. Melalui perantauan, ia mendapatkan banyak kontak pemikiran dan kebudayaan. Sebagai seorang nasionalis, peran sertanya dalam menjadi ketua MUI tidak dapat dipungkiri, ia berani memberikan kritik kepada presiden Soekarno, meski setelah itu ia dipenjara. Tidak ada dendam yang dilahirkan oleh Hamka. Ia tetap menulis meskipun di dalam penjara. Ia menuntaskan tafsir Al-Azhar di dalam selnya. Dan, ketika ia bebas, ia sama sekali tidak merasa benci kepada Soekarno. Bahkan, pada kematian Soekarno, Hamka-lah yang menyalatinya. Perjalanan yang menjadikannya penulis sekaligus Ulama’, dan lebih dari itu sebagai penjaga adat Minangkabau, telah menjadikan Hamka sebagai Hamka yang dikenal saat ini. Tulisan dan pemuikirannya abadi meskipun raganya telah mendekam di liang lahat.

Bahkan, pada kematian Soekarno, Hamka-lah yang menyalatinya. Perjalanan yang menjadikannya penulis sekaligus Ulama’, dan lebih dari itu sebagai penjaga adat Minangkabau, telah menjadikan Hamka sebagai Hamka yang dikenal saat ini.

Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata persembahan penerbit PrenadaMedia

ILMU NEGARA

Tokoh-tokoh penganut teori kekuatan ini adalah: F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski, dan Teori Duguit. ... maka organisasi negara itu selalu dipergunakan oleh penguasa untuk melangsungkan sistem perekonomian kapitalis.

Hukum Acara Pidana

buku ini mengajak anda untuk mengatasi berbagai kendala dalam penegakan hukum di Indonesia, buku ini di sajikan khusus untuk anda yang ingin memenuhi harapan dalam mempelajari masalah hukum pidana.

buku ini mengajak anda untuk mengatasi berbagai kendala dalam penegakan hukum di Indonesia, buku ini di sajikan khusus untuk anda yang ingin memenuhi harapan dalam mempelajari masalah hukum pidana.

KONSEP KESEIMBANGAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

KONSEP KESEIMBANGAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Irwandi, M.E. Sy. ISBN : 978-623-251-423-2 www.guepedia.com Sinopsis: Krisis ekonomi kapitalis dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, telah terjadi berulangkali. Dari Rusia sampai ke Venezuela, menyebabkan penderitaan ekonomi, pendapatan menurun, kelaparan, kerusuhan dan meningkatnya kriminalitas. Bila diperhatikan visi ekonomi kapitalis ternyata lebih mengutamakan pemilik modal, memperlakukannya sebagai motor penggerak, inisiator, leader dan otomatis akan menjadi penerima keuntungan. Kapitalisme mengabaikan aspek transendental, moral dan ketuhanan. Dasar filosofi rasionalisme sekuler inilah yang menyebabkan ketidakseimbangan yang berdampak pada kerusakan alam, kemiskinan, kerusuhan sosial, hingga menimbulkan berbagai krisis berkelanjutan. Hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang baik. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya. Kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP KESEIMBANGAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Irwandi, M.E. Sy. ISBN : 978-623-251-423-2 www.guepedia.com Sinopsis: Krisis ekonomi kapitalis dalam kurun waktu 50 tahun ...

MARKETING SYARIAH DAN MULTILEVEL (Teori dan Praktek)

MARKETING SYARIAH DAN MULTILEVEL (Teori dan Praktek) Penulis : Muhammad Anggra, M.E., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-322-105-4 Terbit : Februari 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Multilevel Marketing Sertifikat DSN MUI, Syariah Marketing, Pengertian Syariah Marketing, Karakteristik Syariah Marketing, Implementasi Syariah Marketing, Minat, Pengertian Minat, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat, Indikator-Indikator Minat, Sistem Multilevel Marketing, Pengertian Multilevel Marketing, Konsep Multilevel Marketing, PT. Herbal Penawar Alwahida Indonesia (HPAI). www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Abdullah Gymnastiar, Etika Bisnis MQ, (Bandung: MQS Publishing, 2005) Andrias Harefa, MLM & Pengandaan Uang cetakan ketiga (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003) Augusty Ferdinand, Metode Penelitian Manajemen, (Semarang: Badan ...

HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat penting dan menarik untuk dikaji dan diteliti karena berkaitan dengan perwujudan tujuan bangsa Indonesia yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu juga terorisme telah menghabiskan nyawa tanpa melihat korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kebebasan, serta kerugian harta benda. Selanjutnya karena terorisme mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat penting dan menarik untuk dikaji dan diteliti karena berkaitan dengan perwujudan tujuan bangsa Indonesia yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, ...

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu syarat pernikahan adalah keberadaan dua saksi, tetapi untuk menunjuk seorang saksi, itu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan seperti menunjuk saksi yang jahat. Menurut ulama mayoritas, adalah tidak sah untuk menikah di bawah saksi yang jahat karena orang itu bukan orang yang adil. Saksi dalam perkawinan ini sangat penting, karena menyangkut kepentingan keharmonisan rumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak-anak, sehingga tidak ada kemungkinan seorang suami menyangkal putranya yang lahir dari istrinya. Agar tidak meninggalkan keturunan (nasb) dan untuk menghindari fitnah (prasangka buruk). Imam' AlaUddin berpendapat bahwa sah untuk menikah di bawah saksi yang kurang baik untuk hal-hal berikut alasan: pertama, Hukum Ashal; Pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada saksi, tetapi dalam hal ini sifat keadilan tidak diperlukan tetapi tujuannya hanya untuk memberi tahu publik. Kedua, Hukum Akal (ra'yun); Bahwa jika orang kurang baik berasal dari populasi / wilayah setempat maka ia secara sah menjadi saksi pernikahan. Ketiga, perkawinan terjadi di berbagai tempat, baik di desa maupun di daerah terpencil, jika hanya untuk mengetahui secara langsung apakah saksi itu adil atau tidak, itu akan memberatkan dan merepotkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam 'Alauddin mengambil sumber hukum dari al-Qur'an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan metode tersebut, ijtihad yang digunakan oleh imam 'Alauddin isIstihsan Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.