Sebanyak 75 item atau buku ditemukan

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin Êyang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia.

MENGUNGKAP POTENSI AFRODIASIAKA ALAMI DENGAN TEKNIK REVERSE DOCKING PADA MATA KULIAH BIOINFORMATIKA

Sebuah pasangan mengalami infertilitas jika perempuan tidak dapat hamil setelah melakukan hubungan seks dengan pasangannya beberapa kali sebulan dalam satu tahun, tanpa menggunakan metode kontrasepsi. Sebuah pasangan dapat dikatakan memiliki masalah infertilitas apabila perempuan mengalami keguguran sebanyak 3 kali atau lebih secara berurutan. Gaya hidup yang kurang baik seperti minum alkohol, merokok, atau mengunyah tembakau, dan menggunakan obat-obatan terlarang (Narkoba) dapat mempengaruhi fertilitas (kesuburan). Infertilitas tidak selalu disebabkan oleh perempuan, namun juga berkaitan dengan laki-laki. Salah satu penyebab utama infertilitas pada laki-laki adalah masalah pada saat berhubungan seks seperti penisnya tidak dapat mengeras/ereksi atau ereksinya tidak dapat bertahan saat berhubungan seks. Disfungsi ereksi (DE) adalah ketidakmampuan organ reproduksi pria untuk melakukan hubungan seksual akibat tidak terjadinya ereksi pada penis. Gangguan fungsi seksual yang umum terjadi pada pria dari segala rentang usia, etnis dan latar belakang budaya. Lebih dari 157 juta pria di seluruh dunia mengalami disfungsi ereksi pada tahun 1995, dan jumlah ini akan meningkat sebesar 170 juta, dan menjadi sekitar 322 juta pada tahun 2025. Gangguan seksual tidak hanya berdampak pada laki-laki, tetapi juga berdampak terhadap pasangannya sehingga sehingga dapat menyebabkan gangguan psikis yang berat (Sumampouw dan Wantouw, 2015). Obat-obat oral untuk penanganan Disfungsi Ereksi yang sudah tersedia di pasaran maupun yang masih dalam penelitian adalah inhibitor enzim phosphodiesterase (PDE) 5/sildenafil, apomorfin SL (sublingual), dan phentolamine. Sildenafil diakui oleh Food and Drug dengan keberhasilan sekitar 60 – 70% tergantung pada penyebab DE. Biasanya sildenafil mulai bekerja satu jam setelah dikonsumsi dan ereksi akan terjadi sebagai respon bila terdapat stimulasi seksual. Akan tetapi, sildenafil memiliki efek samping mulai dari sakit kepala, hipotensi, gangguan penglihatan, hingga gangguan otot seperti mialgia (Susanto, 2011). Oleh karena itu, perlu dieksplorasi sumber daya alam yang dapat berperan sebagai obat afrodisiaka alami.

Sebuah pasangan mengalami infertilitas jika perempuan tidak dapat hamil setelah melakukan hubungan seks dengan pasangannya beberapa kali sebulan dalam satu tahun, tanpa menggunakan metode kontrasepsi.

Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 menjadi langkah awal perubahan sistem perekonomian Indonesia pada era reformasi. Perubahan tersebut ditegaskan dalam pasal perekonomian yang dirumuskan dalam bab tersendiri dan diberi judul “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Perekonomian Nasional yang dimaksud salah satunya didasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Sangat jelas terlihat bahwa amandemen konstitusi menghendaki upaya untuk membangkitkan kembali koperasi Indonesia untuk segera dilakukan. Sayangnya, 16 tahun sejak amandemen ditetapkan dan koperasi telah berusia 71 tahun pada 12 Juli 2018 yang lalu, pengembangan wadah bisnis bernama koperasi dipertanyakan. Buku ini mencoba menghadirkan analisis dan diskusi tentang koperasi Indonesia secara utuh. Gagasan, pemikiran, pengalaman empiris serta hasil analisis yang dituangkan dalam buku ini, diharapkan dapat menjadi gambaran dan masukan bukan hanya dalam penyusunan RUU Perkoperasian tetapi juga dalam pengembangan koperasi Indonesia kedepan. Pendekatan analisis dilakukan tidak hanya berdasarkan review berbagai kajian tetapi juga berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan, disamping analisis empiris berdasarkan studi-studi sebelumnya yang disusun secara sistematis. Pada bagian awal dijelaskan mengapa tema ini penting diungkapkan. Bagian kedua mendiskusikan tentang koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia, mulai dari kajian filosofis koperasi, bagaimana perkembangan kebijakan yang terjadi dan bagaimana peluang dan tantangan yang dihadapi koperasi dalam mencapai tujuan koperasi dan kontribusinya dalam perekonomian nasional. Selanjutnya bagian ketiga menguraikan langkah-langkah strategis dalam penguatan koperasi kini dan ke depan, yang diawali dengan konsepsi koperasi, kondisi terkini dan permasalahan koperasi. Bagian keempat mengungkapkan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pengembangan koperasi dengan mengacu pada penelitian lapangan yang telah dilakukan, khususnya di Provinsi Bali pada tahun 2017. Dengan begitu, kebijakan revitalisasi pengelolaan koperasi yang disampaikan dapat diaplikasikan. Bagian kelima membahas tentang urgensi pengawasan dalam perubahan undang-undang perkoperasian termasuk perkembangan bentuk koperasi syariah. Sementara itu, pada bagian keenam disampaikan analisis empiris koperasi Indonesia menggunakan data empiris 33 provinsi di Indonesia tahun 2011 s.d 2015. Terakhir, catatan kesimpulan dan rekomendasi penting dari buku ini dirangkum dalam bagian ketujuh. Melalui kesimpulan dan rekomendasi, diharapkan pihak-pihak berkepentingan dapat memberikan perhatian dan tindakan dalam upayamenguatkankembali koperasi Indonesia kini dan mendatang. Dengan begitu cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia dapat terwujud. Akhir kata, “today’s problems cannot be solved by yesterday’s solutions”. Mencermati segala permasalahan, positif memandang kritikan, berani mengevaluasi dan membuka diri untuk terus belajar adalah tahapan awal untuk berkembang. Semoga ke depan, Perekonomian Nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan, benar-benar terbukti!

Bagian kedua mendiskusikan tentang koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia, mulai dari kajian filosofis koperasi, bagaimana perkembangan kebijakan yang terjadi dan bagaimana peluang dan tantangan yang dihadapi koperasi dalam mencapai ...

Buku Mata Ajar Evaluasi Pendidikan

Kata dasar “pembelajaran” adalah belajar. Dalam arti sempit, pembelajaran dapat diartika sebagai suatu proses atau cara yang dilakukan agar seseorang dapat melakukan kegiatan belajr, sedangkan belajar adalah suatuproses perubahan tingkah laku karena interaksi individu dengan lingkungan dan pengalaman. Perubahan tingkah laku tersebut bukan karena pengaruh obat-obatan atau zat kimia lainnya dan cenderung bersifat permanen. Istilah “pembelajaran” (instruction) berbeda dengan istilah “pengajaran” (teaching). Kata “pengajaran” lebih bersifat formal dab hanya ada didalam konteks dosen dengan peserta didik di kampus. Sedangkan kata “pembelajaran” tidak hanya ada dalam konteks dosen dengan peserta didik di kampus secaraformal, akan tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan belajar peserta didik di luar kampus yang mungkin saja tidak dihadiri oleh dosen secara fisik. Buku ini membahas tentang masalah Evaluasi Pendidikan, yang didalamnya menyangkut teori dasar evaluasi dan sangat dibutuhkan oleh mahasiswa sebagai dasar untuk mengembangkan ilmu kependidikan dan kaidah dalam evaluasi pendidikan secara umum, oleh karenanya penting bagi seluruh civitas akademika untuk dapat menggunakan buku ini sebagai salah satu referensi diantara buku pokok lainnya. [yessy, nur, endah, sary, evaluasi, pembelajaran]

Buku ini membahas tentang masalah Evaluasi Pendidikan, yang didalamnya menyangkut teori dasar evaluasi dan sangat dibutuhkan oleh mahasiswa sebagai dasar untuk mengembangkan ilmu kependidikan dan kaidah dalam evaluasi pendidikan secara umum ...

KONSEP DASAR KETERAMPILAN KEBIDANAN

Buku ajar Konsep Dasar Keterampilan Kebidanan ini memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai keterampilan dasar dalam praktik klinik kebidanan. Yang berisikan dan menjelaskan tentang Konsep dasar manusia sebagai (sistem adaptif, mahluk holistik), Kebutuhan Dasar Manusia, keterampilan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, konsep sehat sakit, konsep diri, konsep stress adaptasi, kehilangan dan kematian, pencegahan infeksi, serta keselamatan pasien.

Buku ajar Konsep Dasar Keterampilan Kebidanan ini memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai keterampilan dasar dalam praktik klinik kebidanan.