Sebanyak 169 item atau buku ditemukan

MODEL ASUHAN KEPERAWATAN COVID 19 BERDASARKAN TEORI BETTY NEUMAN (APLIKASI PADA KEPERAWATAN GAWAT DARURAT DAN KEPERAWATAN JIWA)

Pasien yang terpapar Covid-19 sering merasakan gejala dari berat sampai ringan, dan hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap kesehatan mental maupun emosional. Buku ini bertujuan memberikan panduan asuhan keperawatan yang diintegrasikan dengan teori model Betty Neuman yang dapat membantu memberikan kemudahan dalam pentalakasanaan pasien Covid-19.

Pasien yang terpapar Covid-19 sering merasakan gejala dari berat sampai ringan, dan hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap kesehatan mental maupun emosional.

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION Resolusi Konflik Nonlitigasi

Buku ini membahas teori, konsep dan berbagai model alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia saat ini, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase Buku ini disusun secara sistematis, terperinci, dan runtut, mulai dari aspek definitif, ruang lingkup kajian, ragam bentuk alternatif penyelesaian sengketa, serta bagaimana peran BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa ekonomi dan bisnis syariah yang sekarang sedang bergeliat. Keistimewaan buku ini dilengkapi dengan mapping concept sehingga memudahkan para pembaca untuk memahami pokok-pokok materi yang dibahas.

Buku ini membahas teori, konsep dan berbagai model alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia saat ini, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase Buku ini disusun secara sistematis, terperinci, dan runtut, mulai ...

METODE PENELITIAN FENOMENOLOGI KAJIAN FILSAFAT & ILMU PENGETAHUAN Dilengkapi Contoh Tahapan Proses dan Hasil Penelitian

Studi fenomenologi pertama kali dipelopori oleh Edmund Husserl sekitar 1900-an, dalam tulisan yang berjudul Logical Investigati Peter Berger dan lain-lain dengan memasukkan ide dasar fenomenologi dalam pandangan eksistensialisme. Kemudian, studi fenomenologi berkembang dalam dua aspek kajian, yaitu fenomenologi sebagai filsafat yang mempelajari gejala-gejala atau apa saja yang tampak. Studi fenomenologi juga sebagai ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang menampakkan kesadaran manusia. Pada masa awal perkembangan pengetahuan, penelitian hanya didekati dengan paradigma positivisme, namum Husserl berhasil melakukan studi pendekatan post-positivisme, khususnya pada bidang kajian fenomenologi, yaitu studi yang dimaksudkan untuk melaporkan pengalaman individu atau kelompok dengan cara mendeskripsikan pengalaman yang bersifat umum terhadap berbagai pengalaman hidup para informan terkait dengan konsep atau fenomena-fenomena.Suka atau tidak, melakukan studi fenomenologi dalam perspektif filfasat dan ilmu pengetahun bukan sesuatu yang mudah. Banyak hal yang harus dikaji dan dipersiapkan untuk memperoleh hasil yang baik, yaitu memahami fenomena tanpa dipengaruhi oleh latarbelakang apapun, baik dari sisi peneliti maupun informan sebagai subjek penelitian. Buku ini didesain khusus untuk membuat studi fenomenologi menjadi mudah, terutama bagi peneliti pemula (S-1), peneliti madya (S-2) maupun peneliti paripurna (S-3) dengan tetap mempertahankan esensi dari filsafat fenomenologi dan metode penelitian kualitatif sebagai satu-satunya pendekatan yang relevan.

Studi fenomenologi pertama kali dipelopori oleh Edmund Husserl sekitar 1900-an, dalam tulisan yang berjudul Logical Investigati Peter Berger dan lain-lain dengan memasukkan ide dasar fenomenologi dalam pandangan eksistensialisme.

PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan upaya memanusiakan manusia. Adapun dalam konsep formal, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki potensi spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung seumur hidup (life long education). Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan merupakan upaya sistematis untuk melahirkan situasi belajar dan aktivitas pembelajaran yang kondusif sehingga siswa bisa dengan leluasa memaksimalkan potensinya di bidang apapun mulai dari kecerdasan, akhlak, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya dan masyarakat.

Pendidikan merupakan upaya memanusiakan manusia.

PENGANTAR ILMU KOMUNIKASI

Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan sebuah gagasan atau kemauan dan lain sebagainya. Dengan upaya tersebut, manusia dapat saling berhubungan satu sama lainnya.

Sosiologi Komunikasi Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Jakarta. Prenada Media Group Cangara, H. (2007). Pengantar Ilmu Komunikasi Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Cangara, Hafied. (2009).

FIQIH KONTEMPORER Kajian Kesehatan

Memahai agama tiga pokok yang harus di fahami, Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Dalam pembahasan buku ini lebih banyak berbicara tentang subtansi Syariat yang berkaitan dengan kasustik nilai-nilai kebersihan dan kesehatan. Sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman pada era milenial, hukum islam masih tetap di perlukan untuk mengetahui dasar-dasar kebenaran yang hakiki yang bersumber dari Al-Qur’an Hadits dan Ulama’. Para pelajar baik Siswa, Mahasiswa maupun Akademisi Pendidikan semakin sadar akan pentingnya memahami hukum-hukum Islam melalui Bayan Aqli penjelasan aqal yang bersumber dari Ijtihad Ulama dalam menetapkan hukum Islam, jika menemui kesulitan untuk mengetahui hukum-hukum islam salah satunya belajar terhadap Ulama’, dalam bidang buku ini kepada Fuqaha’ Ahli Fiqh yang kualitas keilmuannya sudah diyakini seperti Madzahibul Arba’ah, Imam Hanafi, Imam Malik, iv Imam Syafi’iy Dan Imam Hambaaliy sebagai rujukkannya disamping para Ulama’ terkini yang kita wajib belajar kepada para Ulama’. Semoga kehadiran buku ini menjadi kecerahan dan mendapatkan barakahnya Fuqaha’.

A. Dasar Pemikiran Dalam kehidupan beragama setelah manusia meyakini islam sebagai agamanya dengan mengucapkan Syahadataini yaitu mengucapkan Asyhadu Alla ilaha Ilallah wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, yang artinya: “aku bersaksi ...

QAWAID FIQHIYYAH MUAMALAH Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum EkonomiSyariah

Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis. Penulisan buku ini semata-mata didorong oleh keinginan penulis untuk memudahkan para pelajar, santri maupun mahasiswa yang sedang belajar ilmu kaidah fiqih agar mereka mudah dalam mempelajari dan memahami dasar-dasar pokok dalam ilmu kaidah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan muamalah atau hukum ekonomi syariah serta memudahkan mereka dalam menghafalkan kaidah-kaidah fiqih tersebut karena kaidah-kaidah tersebut disusun dengan menggunakan tabel, bahkan di akhir buku disertakan lampiran tabel kumpulan hafalan kaidah. Buku ini disusun secara sistematis, rinci dan lengkap dalam membahas kaidah-kaidah fiqih, mulai dari teori dasar tentang kaidah fiqih, kaidah asasi yang lima, kaidah kulliyah muamalah, kaidah qadla dan murafa’at (kaidah fiqih peradilan dan hukum acara). Kaidahkaidah tersebut dijelaskan secara konseptual dan sistematis disertai analisis kaidah dan contoh aplikasinya dalam praktek muamalah/ hukum bisnis syariah.

Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai.

MENGENAL ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah as-Sullam

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.

USHUL FIQH: SEJARAH, TEORI LUGHAWY DAN TEORI MAQASHIDY

Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal. Proses “literalisasi” teks verbal Al-Qur’an yang terekam dalam ingatan kolektif para sahabat pun terjadi. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, proses literalisasi teks-teks verbal Al-Qur’an dilangsungkan secara resmi atas perintah khalifah. Alasan utamanya adalah terbunuhnya sejumlah penghafal Al-Qur’an sehingga dikhawatirkan Al-Qur’an tidak terselamatkan. Di samping alasan tersebut, yang lebih penting adalah memahami kandungan maknanya. Al-Qur’an menjadi teks fundamental yang menempati ruang istimewa di kalangan umat Islam. Sayangnya, Al-Qur’an hanya diperkenalkan sisi keindahan dan keajaibannya, sementara kandungan maknanya hampir dilupakan. Konsekuensi belajar Al-Qur’an yang tidak utuh akan menimbulkan bahaya laten. Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al-Qur’an dan hadis, tetapi perlu sumber-sumber lain. Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul fiqh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum (ilmu fiqh) secara argumentatif. Banyak akademisi yang mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum.

Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal.