Sebanyak 85 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Hukum Ekspor Impor

Perdagangan internasional pada hakikatnya transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda.Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks karena perbedaan aturan hukum dan cara pembayaran (mata uang). Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang baik, lengkap, dan dilaksanakan secara konsekuen. Lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Melalui buku ini dibahas mengenai pengaturan LPEI, kebijakan umum, dan pengecualian di luar ketentuan umum dalam bidang ekspor impor. Termasuk di dalamnya tentang barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan bebas eskpornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang, serta pungutan dan harga patokan ekspor.

Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum.

BUKU AJAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN PANDUAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan buku ajar yang berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang mengharapkan adanya buku ajar ini sebagai panduan pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Buku yang tengah ada dihadapan pembaca saat ini adalah kumpulan materi-materi ajar, baik itu mata kuliah Pancasila maupun mata kuliah Kewarganegaraan. Disusunnya bahan ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat menjadi opsi referensi bagi para dosen/pendidik dan mahasiswa dan civitas academica yang ada di Universitas Sembilanbelas November Kolaka pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku ini. Akhirnya, harapan penulis sejak lama dapat terwujud dengan hadirnya buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini sebagai panduan perkuliahan mata kuliah PPKn. Sebagaimana penyusunan buku ajar yang lain, penulis menyadari bahwa buku ini belumlah sempurna baik dari materi dan susunannya. Dengan lapang dada dan kerendahan hati, penyusun bersedia untuk diberi saran dan kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki buku ini agar lebih baik lagi.

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan buku ajar yang berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat di artikan kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas merima hasil - hasil yang muncul dari kegiatan berpikir itu sendiri, yang di maksud dalam suatu hubungan dialogikal dengan yang lain, dimana berupaya merumuskan argumen untuk di peroleh pengkajian. Buku ini sangat bermanfaat dan memahami bagi mahasiswa maupun dosen dalam proses perkuliahan, di mana buku ini dapat di gunakan sebagai pedoman bagi dosen dalam mberikan materi kuliah untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum. Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat Hukum, BAB VI Hukum dan Moral, BAB VII Sebab Orang Mentaati Hukum, BAB VIII Sebab Negara Berhak Menghukum.

Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat ...

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH TAMAN NASIONAL (EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA)

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati. Berbagai studi antropologi mengindikasikan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi biasanya merupakan negara yang didiami oleh ragam masyarakat adat tradisional.1 Indonesia yang menyandang status sebagai negara dengan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografi Indonesia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari pada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis.2 M.A Jaspan3 dalam tulisannya berjudul daftar sementara suku bangsa suku bangsa di Indonesia berdasarkan klasifikasi patokan bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat merinci sebagai berikut: 1. Sumatera : 49 Suku Bangsa 2. Jawa : 7 Suku Bangsa 3. Kalimantan : 73 Suku Bangsa 4. Sulawesi : 117 Suku Bangsa 5. Nusa Tenggara : 30 Suku Bangsa 6. Maluku Ambon : 41Suku Bangsa 7. Irian Jaya : 49 Suku Bangsa Dari sudut suku bangsa yang ada, nyatalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk, dengan masingmasing pendukung kebudayaan yang di dalam kebudayaan tersebut terkandung sistem nilai dan sistem pengetahuan yang sudah tumbuh ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dikelola secara turun-temurun dengan ribuan hukum adat, dipandu oleh ratusan sistem kepercayaan dan agama. Keanekaragaman kebudayaan dengan masing-masing pendukungnya oleh Cornelis van Vollenhoven4 untuk pertama kalinya menyebutnya sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati.

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN DAN BISNIS ISLAM (Panduan Praktikum Pada Lembaga Keuangan Dan Bisnis Islam)

Buku ini disusun sebagai media analisis berbasis observasi dan riset yang up to date berdasarkan hasil laporan praktikum. Buku ini tentu relevan bagi upaya menciptakan atmosfer tridharma perguruan tinggi, khususnya di lingkungan civitas akademika Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan, baik dalam dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam aspek pendidikan, pengembangan dan peningkatan kompetensi menjadi concern IAI Al-Khairat, sehingga seluruh lulusan diharapkan memiliki profesionalisme di bidangnya masing-masing.Di samping penciptaan kompetensi yang memadai,sumberdaya manusia juga seyogyanya memiliki karakter, kreatifitas, dan kemandirian, agar pembangunan manusiaseutuhnya bisa terwujud. Karenanya, sejak tahun 2017 IAI Al-Khairat mengembangkan suatu budaya akademik yangkomprehensif dalam three in one: Character, Competence, & Entrepreneur (CCE) guna merealisasikan lulusan yang kompetitif dan berdayasaing tinggi.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi DSN-MUI ini merupakan bagian dari struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang wajib dibentuk di Bank Umum Syariah (BUS) dan ...

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...