Sebanyak 19112 item atau buku ditemukan

Peran Koperasi Dalam Kebangkitan Ekonomi Umat

Gerakan perubahan untuk kebangkitan ekonomi umat harus dilakukan secara berjamaah, dan formula yang tepat untuk mengimplementasikan konsep berjamaah di Indonesia adalah dengan penguatan dan pengembangan koperasi syariah sebagai soko guru dan juga langkah strategis untuk mengambil kembali peran besar dalam membangun kekuatan ekonomi umat umat muslim Indonesia. Koperasi Syariah dari umat - untuk umat

Gerakan perubahan untuk kebangkitan ekonomi umat harus dilakukan secara berjamaah, dan formula yang tepat untuk mengimplementasikan konsep berjamaah di Indonesia adalah dengan penguatan dan pengembangan koperasi syariah sebagai soko guru ...

PERAN, FUNGSI, DAN PEMANFAATAN MEDIA PEMBELAJARAN

Buku ini membahas permasalahan terkait; peran dan fungsi multimedia pembelajaran interaktif, strategi pemanfaatan media pembelajaran, kontribusi TIK untuk pendidikan, optimalisasi pembelajar berbasis media pembelajaran TIK, pemanfaatan ICT untuk peningkatan mutu pembelajaran, optimalisasi media pembelajaran melalui model kooperatif sebagai upaya peningkatan belajar dan prestasi siswa, dan strategi pembelajaran berbasis multimedia interaktif dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.

Internet tidak hanya digunakan oleh kalangan IT computer dan e-commerce dalam menyediakan informasi, namun pengguna internet bukanlah menjadi suatu yang awam bagi masyarakat. Hampir semua pihak sudah menggunakan internet sebagai media ...

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

PERAN KEILMUAN MANAJEMEN INDUSTRI PADA ERA REVOLUSI INDUSTRY 4.0 DAN SOCIETY 5.0

Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/ bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dengan definisi sistem integral tersebut, maka bidang garapan teknik industri semakin luas dan hampir disetiap segi kehidupan selalu dapat berperan. Dasar keilmuan teknik industri lebih multidisiplin karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika tetapi juga ilmu sosial dan manajemen. Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumberdaya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan, dan inspirasi yang bermanfaat bagi para pembaca.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM dengan membangun platform e-commerce untuk UMKM, petani dan pengrajin, membangun sentra sentra teknologi (technology bank) dalam rangka meningkatkan akses ...

Aktualisasi Peran Orang Tua Pada Pembelajaran Melalui Flipped Classroom

Buku ini berjudul “ AKTUALISASI PERAN ORANG TUA PADA PEMBELAJAR MELALUI FLIPPED CLASSROOM ” yang terdiri dari 6 Bab. Bab 1 menguraikan teori belajar sebagai landasan Blended learning/ Flipped Classroom, prinsip-prinsip belajar dan mengajar, Bab 2 membahas ragam model pembelajaran dan Teknologi Pendidikan, Bab 3 membahas karakteristik Flipped Classroom, Bab 4 menguraikan bagaimana merencanakan Flipped Classroom, Bab 5 menguraikan implementasi Flipped Classroom, dan Bab 6 membahas keterlibatan orang tua dalam pembelajaran.

Menggunakan gaya percakapan jurnalistik daripada pendekatan akademis; e. Dapat merujuk orang ke situs lain untuk mendapatkan artikel, sumber daya; f. Idealnya gunakan desainer untuk menyempurnakan ... Salah satu masalah dengan ecommerce ...

Federalisme Komparatif dan Peran Yudikatif: Handbook Hukum dan Politik

Buku digital ini berjudul "Federalisme Komparatif dan Peran Yudikatif", merupakan tulisan yang berisi tentang "ilmu hukum dan politik" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan hukum dan politik yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga

Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen, Gregory A. Caldeira; Imam Baihaqi (Penerjemah); Rizal (Penyunting). NICOLAIDIS, K. 2001. ... The Supreme Court and protectionism: making sense of the dormant commerce clause.

Posisi dan Peran Manusia dalam Alam

Menurut Deep Ecology Arne Naess (Tanggapan atas Kritik Al Gore)

Di satu sisi, krisis ekologis, yang berwajahkan banjir, longsor, kekeringan dan pemanasan global, menyengsarakan karena menghadirkan penderitaan bagi manusia. Di lain pihak, krisis tersebut adalah berkat karena mendorong manusia untuk berpikir dan bertanya tentang keberadaan dan kedudukannya dalam alam. Di manakah posisi dan peran manusia dalam alam? Apakah manusia adalah bagian integral dari alam dan karena itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merawat dan memelihara alam atau sebaliknya terpisah dari alam dan karena itu merasa berkuasa untuk mengeksploitasi alam? Buku ini adalah upaya untuk menjawab pertanyaan ini. Berangkat dari paparan tentang ekosofi menurut Arne Naess, pemikiran ekologis Al Gore dan kritiknya atas ekologi-dalam Naess disusul tanggapan penulis atas kritik Al Gore, buku ini tiba pada kesimpulan bahwa kendati berbeda pendapat, Naess dan Gore sepakat bahwa manusia adalah bagian integral dari alam. Manusia adalah satu keluarga dengan alam. Oleh karena itu, manusia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga, merawat dan memelihara alam. Demikian, semoga buku ini membantu kita melakukan pertobatan ekologis guna merawat lingkungan alam dan lingkungan sosial menjadi rumah kita bersama dengan mengubah gaya hidup yang bukan hanya tidak ramah lingkungan, tetapi juga telah meningkatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tanpa komitmen bersama dari semua pihak dan pelbagai negara di dunia, krisis ekologis yang semakin kompleks dan mengancam kelestarian bumi rumah tinggal kita bersama, bukannya semakin berkurang, melainkan akan semakin meningkat. Semoga semakin banyak orang dan banyak pihak tergugah untuk sungguh berkomitmen peduli-lingkungan hidup.

Chamber of Commerce, National Association of Manufacture), Conservative Foundations (antara lain: Koch and Scaife ... 316 Uraian lengkap lihat Riley E. Dunlap dan Aaron M. McCright, “Organized Climate Change Denial,” dalam The Oxford ...

Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia. Jika dibandingkan dengan sektor lain, kemajuan teknologi digital ini berjalan lebih gesit dan penuh inovatif. Dari aspek yang sederhana saja, dewasa ini jumlah orang yang memiliki telepon seluler (ponsel) mungkin jauh lebih besar daripada mereka yang memiliki akses terhadap listrik atau air bersih. Difusi gelombang teknologi digital telah merangkak masuk ke semua aspek kehidupan dan ekonomi masyarakat dunia, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, ritel, hotel, dan bahkan keuangan. Dalam sektor keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Antara teknologi dan keuangan, keduanya memiliki sejarah simbiosis mutualisme yang panjang, sehingga secara inheren teknologi keuangan (financial technology), juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industri jasa keuangan. Meskipun demikian, intensitas pembahasan dan kajian tentang keduanya cukup tinggi akhir-akhir ini, terutama karena penetrasi fintech itu sangat cepat. Isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak pada berbagai level di Indonesia, baik di kalangan pengambil keputusan, akademisi, dan praktisi bisnis keuangan maupun di tingkat publik (masyarakat) sebagai konsumen atau pengguna fintech. Misalnya seperti isu mata uang kripto (cryptocurrency), bitcoin, blockchain. Meskipun telah muncul banyak perhatikan dari kalangan ekonom secara umum terkait fintech, penulis belum banyak melihat diskursus yang mengaitkannya dengan keuangan Islam. Padahal, kaitannya dengan keuangan Islam (Islamic Finance) menarik untuk dibahas, sebab Indonesia merupakan salah satu pasar ekonomi syariah terbesar di Indonesia (katadata.co.id, 2020). Oleh sebab itu, Book Chapter ini hadir untuk memberikan perspektif baru terkait fintech dari sudut pandang keuangan Islam secara komprehensif dari berbagai kalangan akademisi yang terbagi dalam 18 sub pembahasan yang saling terkait. Tujuannya tentu memberikan edukasi edukasi kepada para umat Islam khususnya, dan bagi pelaku pada pasar ekonomi syariah pada umumnya.

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia.

Buku Ajar Keuangan Publik Islam

Sebagai sebuah mata kuliah di program studi ekonomi Islam, keuangan publik Islam sangat menarik untuk dipelajari demi memperoleh pengetahuan tentang bagaimana dahulu warisan keilmuan Rasulullah dan para khalifah mengatur keuangan negara. Buku ini disusun sesuai dengan rencana pembelajaran semester dengan 16 kali tatap muka, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir. Memuat beberapa contoh soal dan pertanyaan yang memancing mahasiswa untuk kritis, berikut daftar referensi sebagai acuan untuk dipelajari lebih lanjut. Dapat dipergunakan sebagai bahan ajar dalam mata kuliah ini, dan sebagai pembuka untuk studi lebih lanjut mengenai keuangan publik Islam.

Sebagai sebuah mata kuliah di program studi ekonomi Islam, keuangan publik Islam sangat menarik untuk dipelajari demi memperoleh pengetahuan tentang bagaimana dahulu warisan keilmuan Rasulullah dan para khalifah mengatur keuangan negara.

Kajian Literatur Perbankan Dan Keuangan Islam

Studi ini mengulas studi empiris tentang perbankan Islam dan berkonsentrasi pada temuan utama dan menyoroti arah penelitian di masa depan. Literatur sebelumnya tentang perbankan Islam membangun fondasi menggunakan penilaian normatif, analisis deskriptif, perkembangan teoritis, dan penilaian pengalaman di berbagai negara. Penelitian ini membahas masalah pergeseran paradigma dalam sistem perbankan Islam secara teoritis dan praktik terkini. Penelitian selanjutnya berfokus pada penelitian di Indonesia. Studi terbaru fokus pada krisis keuangan, solvabilitas, maqasid, pengungkapan dan inklusi keuangan, dan regulasi. Bahkan dengan pengaruh pada bank Islam setelah krisis, beberapa bukti menunjukkan bahwa sistem tersebut berkinerja di bawah bank konvensional. Penelitian ini membahas masalah-masalah yang relevan dengan perbankan Islam dan mengidentifikasi jalan lain untuk penelitian di masa depan.

Studi ini mengulas studi empiris tentang perbankan Islam dan berkonsentrasi pada temuan utama dan menyoroti arah penelitian di masa depan.