Sebanyak 19114 item atau buku ditemukan

Reideologi Pancasila

Buku ini hadir sebagai jembatan antara nilai-nilai Pancasila yang melangit dengan tindakan-tindakan pancasilais yang membumi. Buku ini bertumpu pada dua landasan; landasan teoritis, dan landasan praktis. Landasan teoritis membahas koherensi antara satu Sila dengan Sila lainnya yang kemudian menghasilkan sepuluh konsepsi kepancasilaan. Landasan praktis membahas tentang kesepuluh konsep tersebut jika dikorespondensi dengan realitas sosial berbangsa dan bernegara.

Buku ini hadir sebagai jembatan antara nilai-nilai Pancasila yang melangit dengan tindakan-tindakan pancasilais yang membumi.

Spiritualitas Pancasila

Buku ini buku yang berbeda dari kebanyakan yang membahas tentang Pancasila. Kita sajikan dalam khazanah spiritual supaya Pancasila bisa meresap ke dalam sum-sum kedalaman jiwa. Buku bisa dikonsumsi oleh siapa pun yang menginginkan tambahan wawasan keilmuan.

Buku ini buku yang berbeda dari kebanyakan yang membahas tentang Pancasila.

Pancasila dan Perubahan Sosial

Sebagai nilai-nilai pandangan hidup bangsa, Pancasila tidak akan habis digali. Sebagai bunga rampai yang punya rentang waktu cukup jauh, antara satu buku dengan buku lainnya, penyusunan buku ini masih mempunyai kelemahan, mulai dari kebertautan gagasan-gagasannya, berulangnya satu-dua gagasan atau contoh, maupun susunan buku yang kadang terasa agak dipaksakan. Dengan tidak bermaksud mengabaikan kelemahan-kelemahan itu buku ini bagaimanupun juga memiliki sedikit sumbangan dalam khasanah buku yang membahas Pancasila. Penulis menjabarkan Pancasila secara teoritis dalam bagian pertama. Pembahasan tidak lepas dari berbagai konsep yang memang telah lama digarap sebagai upaya penjabaran Pancasila. Dalam proses penyusunan materi ini penulis berupaya untuk mengumpulkan bahan-bahan referensi, artikel, diskusi ilmiah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.

Sebagai nilai-nilai pandangan hidup bangsa, Pancasila tidak akan habis digali.

BUKU AJAR

METODE PENELITIAN HUKUM

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Seorang lulusan magister ilmu hukum, diharapkan memiliki kompetensi yang komprehensif dalam memahami metode penelitian hukum. Baik metode penelitian hukum doctrinal maupun metode penelitian hukum non doctrinal. Perdebatan mendasar mengenai keberadaan metode penelitian non doctrinal dan penyusunannya dalam penelitian. Dalam perencanaan penelitian disampaikan bagaimana menggunakan metode penelitian dalam pendekatan penelitian, pengumpulan data maupun analisa data, baik dalam penelitian foktrinal maupun non doctrinal. Diharapkan setelah mempelajari buku ini serta mengerjakan semua latihan yang ada, peserta mata kuliah diharapkankan mampu memahami konsep-konsep dasar yang membedakan antara metode penelitian hukum doctrinal dan penelitian hukum non doctrinal serta dapat diaplikasikan mahasiswa dalam menulis karya penulisan hukum, baik dalam konteks artikel untuk publikasi mapun juga dalam penyusunan tugas akhir tesis. Setelah mempelajari buku ini serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dekan Fakultas Universitas Trunojoyo Madura yang memberikan kesempatan untuk terpublikasi serta keluarga penulis yang selalu mensuport dalam menyelesaikan buku ini. Tak ada gading yang tak retak, demikian juga dengan buku ini masih terdapat berbagai kekurangan. Karenanya dengan kerendahan hati penulis akan menerima berbagai kritik dam masunkan yang membangun.

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura.

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods)

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus memberi contoh praktis tentang penelitian hukum.

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).

Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal

Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus contoh praktis tentang penelitian hukum.

Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).

METODE PENELITIAN HUKUM TEORI DAN PRAKTEK

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian ...