Sebanyak 1329 item atau buku ditemukan

Pengantar Studi Islam

Dalam memahami dan mendalami studi Islam, penting bagi kita untuk merenungkan makna dan nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Studi mengenai agama Islam tidak hanya memberikan pengetahuan tentang ritual dan ajaran, tetapi juga mengajak kita untuk merenungkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang yang menjadi inti dari ajaran Islam. Dengan mendalami studi Islam, kita dapat memperkaya pemahaman tentang agama ini dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan seharihari. Sebagaimana kata-kata Imam Ali RA, “Orang yang paling mulia adalah yang paling bertakwa.” Kutipan ini menggarisbawahi pentingnya ketakwaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan dalam memahami ajaran Islam. Takwa bukan hanya sekadar menjalankan ritual ibadah, tetapi juga mencakup kesadaran akan tindakan dan kata-kata yang kita lakukan. Dengan menjadikan ketakwaan sebagai landasan, kita dapat meniti jalan kehidupan dengan penuh kesadaran dan keberkahan. Studi Islam tidak hanya sekadar menuntut pengetahuan, tetapi juga memerlukan kesungguhan dalam mengaplikasikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Dalam perjalanan memahami Islam, kita diajak untuk memperdalam makna kasih sayang, tolong-menolong sesama, serta keadilan yang menjadi pondasi utama agama ini. Dengan tekun belajar dan mengamalkan ajaran Islam, kita dapat menjadi manusia yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

... Islamic Research and Training Institute (IRTI), Islamic Development Bank (IDB) (Awa, 2024b:180). Kegagalan sistem ... (rahmatan lil'alamin). Bagi sebagian lagi, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi yang meramu antara aliran ...

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila (Penjabaran 45 Butir Pancasila)

Pancasila sebagai dasar negara menjadi sendi utama dalam pembentukan karakter bangsa. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berberda-beda tetap satu jua. Dengan kondisi inilah, perlu adanya landasan ideologi mental yang kuat yang dapat menyatukan keberagaman ras, budaya, dan suku. Melalui Pancasila terbentuk manusia yang berketuhanan, berperikemanusiaan, adil dan beradab, bersatu, demokratis, dan berkeadilan sosial. Konsep ini termaktub dalam butir-butir Pancasila sebagai dasar filsafah bangsa. Melalui pemahaman terhadap butir-butir Pancasila, diharapkan kepada masyarakat Indonesia untuk dapat mengimplementasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi sendi utama dalam pembentukan karakter bangsa.

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang sangat penting dalam memahami struktur dan fungsi pemerintahan, serta hubungan antara negara dan warga negara. Dalam konteks perkembangan politik dan hukum yang terus berubah, pemahaman yang mendalam tentang hukum tata negara menjadi sangat krusial. Buku ini terdiri dari 12 bab yang mengupas tuntas berbagai topik penting dalam hukum tata negara, mulai dari Pengantar tentang hukum tata negara, ruang lingkup dan pentingnya hukum tata negara, konstitusi, sistim pemerintahan dalam konstitusi, pembagian kekuasaan, organ negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif, prinsip-prinsip dasar hukum tata negara, good governance, perlindungan hak asasi manusia dalam konteks hukum tata negara oleh irma mangar, perubahan konstitusi, hukum tata negara dalam konteks global, isu-isu kebebasan berpendapat dan ekspresi. Buku ini hadir sebagai referensi komprehensif yang diharapkan dapat membantu mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum dalam memahami berbagai aspek hukum tata negara.

Hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang sangat penting dalam memahami struktur dan fungsi pemerintahan, serta hubungan antara negara dan warga negara.

Model Pembelajaran Berbasis Teknologi : Teori dan Implementasi

Buku "Model Pembelajaran Berbasis Teknologi : Teori dan Implementasi" adalah panduan komprehensif bagi pendidik dan praktisi pendidikan yang ingin memahami dan menerapkan teknologi dalam proses pembelajaran. Buku ini dimulai dengan definisi dan ruang lingkup pembelajaran berbasis teknologi, lalu membahas teori pembelajaran dan integrasi teknologi, serta berbagai model pedagogi yang relevan. Topik utama lainnya mencakup pembelajaran blended, kelas terbalik (flipped classroom), e-learning, pembelajaran berbasis mobile, dan alat digital untuk pembelajaran interaktif. Selain itu, buku ini juga menawarkan panduan praktis tentang integrasi teknologi di kelas, pengembangan profesional untuk guru, evaluasi pembelajaran dengan teknologi, dan alat penilaian online. Dengan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh, buku ini memberikan wawasan serta strategi implementasi yang efektif untuk memaksimalkan manfaat teknologi dalam pembelajaran, menjadikannya sumber yang berharga bagi para pendidik di era digital.

... Pendidikan dan Penerapannya pada Media Pembelajaran PAI. Jurnal NARATAS, 1(1), 36–44. Fitriati,Ita.& Irawati,Ika. 2018. Implementasi Computer Based Test English Computer (CBT-EC) Untuk Efesiensi Evaluasi Bahasa Inggris Komputer di STKIP ...

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.