Sebanyak 476 item atau buku ditemukan

Menjadi Kreator Konten Di Era Digital

Di era digital, semakin banyak orang melek internet dan teknologi. Mereka tidak hanya menjadi penikmat konten, tetapi juga menjadi kreator konten itu sendiri. Video, foto, tulisan, infografis, dan beragam konten lainnya, mereka buat untuk dipublikasikan dalam bentuk digital. Lalu, muncul istilah bloger, selebgram, influencer, youtuber, vlogger, copywriter, dan profesi lainnya yang berhubungan dengan pembuatan konten. Bagaimana menjadi kreator konten? Jenis konten apa saja yang banyak dilihat orang? Bagaimana tips menghasilkan tulisan, foto, dan video yang bagus? Buku ini meringkas segala sesuatu yang perlu diketahui dan dilakukan untuk membuat konten yang menarik dan disukai banyak orang. Dengan membaca buku ini, kamu telah berada di langkah pertama menjadi seorang kreator konten. Selamat membaca dan berkarya! Selling points: 1. Studio Foto dan Video di Rumah Sendiri; 2. Mempersiapkan Konten; 3. Tips Membuat Infografik; 4. Menciptakan Konten di Pedesaan; 5. Review Produk dengan Rumus AIDA; dll.

Di era digital, semakin banyak orang melek internet dan teknologi.

Metodologi Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum.