Problem solving skill adalah keterampilan yang penting bagi manusia. Dalam kehidupannya, manusia pasti selalu berhadapan dengan masalah. Di era abad 21, keterampilan penyelesaian masalah sangat dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan outcome pembelajaran abad 21 yang dikenal dengan keterampilan abad 21 dan sering disebut keterampilan 4C. Keterampilan yang dibutuhkan di era abad 21, yaitu: 1) berpikir kritis dan inovasi, 2) komunikasi, 3) kolaborasi, dan 4) kreativitas (Framework for 21st Century Learning, n.d.). Problem solving skill merupakan keterampilan penting yang harus dimiliki oleh siswa. Berikut ini gambar outcome pembelajaran abad 21.
(PLANNING - MONITORING – EVALUATING) Peningkatan Kinerja Metakognitif, Pemecahan Masalah, dan Karakter
Kita sepakat bahwa kegiatan pembelajaran merupakan salah satu komponen penting tercapainya tujuan pendidikan dan efektivitas kegiatan pembelajaran sangat dipengaruhi oleh penggunaan model pembelajaran. Seyogyanya implementasi suatu model pembelajaran dapat menjadikan peserta didik menjadi pribadi pembelajar yang handal. Implementasi model pembelajaran PME dapat menjadi jawaban untuk tantangan tersebut.
Seyogyanya implementasi suatu model pembelajaran dapat menjadikan peserta didik menjadi pribadi pembelajar yang handal. Implementasi model pembelajaran PME dapat menjadi jawaban untuk tantangan tersebut.
Untuk Memberdayakan Critical And Creative Thinking (CCT) Skills
Buku Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) untuk memberdayakan critical and creative thinking (CCT) skills disusun sebagai inovasi serta bahan masukan kepada guru dan juga calon guru bahwa model pembelajaran harus dikembangkan sesuai dengan paradigm kebutuhan dalam pembelajaran. Terutama dalam pembelajaran MIPA, agar peserta didik dapat memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan. Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) sebagai terobosan baru dalam memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif peserta didik. Model yang dipadukan ini dapat membantu peserta didik dalam memahami pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi, serta mencapai hasil belajar yang baik sesuai dengan tujuan pembelajaran yang di rancang oleh guru/dosen. Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) ini juga sebagai bahan masukan bagi pemerintah tentang penemuan alternative dalam memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif peserta didik. model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama pendidikan tingkat MA/SMA dan perguruan tinggi agar dapat memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif peserta didik. Karena keterampilan CCT merupakan keterampilan yang harus dimiliki pada abad 21.
Buku Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) untuk memberdayakan critical and creative thinking (CCT) skills disusun sebagai inovasi serta bahan masukan kepada guru dan juga calon guru bahwa model pembelajaran harus dikembangkan ...
Cakupan utama buku ini meliputi: manusia dan pengetahuan; filsafat, hukum, dan filsafat hukum; sejarah perkembangan filsafat; aliran dalam filsafat hukum; hukum dan moral; kerangka ilmiah etika profesi; hukum dan keadilan; serta hukum dan kebenaran. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)
Cakupan utama buku ini meliputi: manusia dan pengetahuan; filsafat, hukum, dan filsafat hukum; sejarah perkembangan filsafat; aliran dalam filsafat hukum; hukum dan moral; kerangka ilmiah etika profesi; hukum dan keadilan; serta hukum dan ...
Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum. Untuk itulah pada Bab Pertama buku ini dihantarkan kepada penulis untuk memahami perbedan antara Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Jurisprudence. Setelah itu barulah Penulis memperkenalkan metode memperlajari hokum secara ontologism, epistologis dan axiologis. Setelah itu mulailah Penulis mengajak mahasiswa untuk menjelajah beberapa mazhab dalam filsafat hokum, yaitu Mazhab Hukum Alam, Mazhab Positiviseme Hukum, Mazhab Sejarah Hukum, Mazhab Utility, Mazhab Realisme Hukum, Teori Hukum Kritis . Buku ini tentunya adalah buku yang diperuntukan bagi para mahasiswa yang ingin mengenal filsafat hukum dengan cara sederhana, oleh sebab itu bahasa yang dipergunakan disesuaikan dengan tututan pembelajaran studi filsafat hukum.
Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum.
Penulisan buku ini bertujuan untuk memudahkan bagi pengguna dalam menggunakan model yang dihasilkan, model analisi ini dapat digunakan untuk menentukan target dalam memproyeksi perencanaan tahunan atau rencana jangka panjang perusahaan. Buku ini berisikan lima bab. Bab I berisikan informasi umum yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem, dan deskripsi dokumen. Bab II Berisi kebutuhan perangkat untuk menjalankan aplikasi. Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.
Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.
Buku ini menekankan pada bagaimana merencanakan bisnis dengan baik serta pengelola aspek pemasaran baik industri kecil maupun industri skala besar, buku ini sangat kami rekomendasi untuk anda karena buku ini memudahkan para mahasiswa, para praktisi dalam perusahaan, atau masyarakat lainnya untuk memperdalam berbagai konsep, metode, teknik dana ekonomik secara mendalam.
Buku ini menekankan pada bagaimana merencanakan bisnis dengan baik serta pengelola aspek pemasaran baik industri kecil maupun industri skala besar, buku ini sangat kami rekomendasi untuk anda karena buku ini memudahkan para mahasiswa, para ...
Buku ini menguraikan siklus kegiatan ekonomi, kebijakan ekonomi makro, sasaran kebijakan, keseimbangan antar-sasaran, efektivitas dan strategi kebijakan, target dan pengendalian kebijakan, serta peranti dan sarana pendukung kebijakan. Studi kasus kebijakan fiskal dan moneter ini meliputi kebijakan fiskal di Indonesia sejak 1950 hingga 2011; sedangkan kajian kebijakan moneter di Indonesia dimulai sebelum 1983 hingga 2011. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Dalam beberapa tahun terakhir, strategi kebijakan fiskal lebih diarahkan untuk melanjutkan dan memantapkan langkahlangkah konsolidasi fiskal dalam mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan (fiscal sustainability), tetapi masih dapat ...
Buku ini dimaksudkan sebagai textbook dan sekaligus sebagai handbook. Dimaksudkan sebagai textbook (buku pelajaran) bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang belajar atau mendalami hukum kepailitan. Dengan demikian, buku ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dimaksudkan sebagai handbook (buku pegangan) bagi para praktisi hukum kepailitan, antara lain bagi para pengacara, Kurator, dan para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Tinggi maupun para Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Daftar isi buku ini disusun sedemikian perincinya sehingga dari daftar isi tersebut pembaca dapat dengan mudah mencari substansi yang ingin dibaca. Selain itu, daftar indeks dari buku ini juga dapat membantu pembaca dalam mencari substansi tertentu yang ingin dipahami. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Indonesia telah menandatangani perjanjian Marrakesh/WTO mengenai liberalisasi perdagangan jasa dan barang. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh DPR-RI ... 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal di Indonesia semakin marak.
Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia
Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.