Sebanyak 486 item atau buku ditemukan

Pengantar Filsafat Hukum Islam

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih.

Pandangan Barat terhadap literatur, hukum, filosofi, teologi, dan mistik tradisi Islam

kumpulan karangan

Westliche Sicht auf den Islam. Artikel in indones. Übersetzung: Goldziher, "Ḥadīth and Sunna"; Schacht, "Law and Justice"; Anawati, "Philosophy, theology and mysticism"

HUKUM DAN PERADILAN Hukum agama Islam, Syari'at, menempati kedudukan
istimewa di dalam masyarakat Muslim. Sejarahnya pun berjalan bersamaan
dengan sejarah peradaban Islam. Malahan sering dikatakan, bahwa hukum
Islam ...

Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dengan baik dan benar. Bab Hukum Syara’ membahas tentang pengertian, pembagian, maqasid asy-syariah, al-hakim, mahkum fih dan mahkum alaih. Juga membahas tentang sumber-sumber hukum syara’ berkaitan dengan dalil-dalil yang disepakati dan diperselisihkan. Bab Fatwa membahas tentang pengertian, syarat-syarat dan kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Bab metode-metode istinbat ahkam, yang pernah dilakukan oleh para ulama untuk mendapatkan produk hukum yang sesuai dengan perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bab Qawaid Fiqhiyah membahas tentang pengertian, konsep dasar, qawaid khamsah dan qawaid kulliyah.

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM ISLAM

Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia

Hukum Islam merupakan bagian yang sangat penting dalam Islam. Ia berperan besar membentuk wajah Islam, sekaligus memberi kerangka dasar bagaimana bertindak sebagai seorang muslim. Ia memberikan rambu-rambu yang bervisi ideal-filosofis sekaligus praktis-teknis. Kerangka yang diberikan hukum Islam bersifat umum tapi detil, luas tapi mendasar, bagi seorang muslim dalam kapasitas sebagai pribadi dalam ruang privat, sekaligus dalam peran-perannya di ruang publik. Begitu luas dan pentingnya hukum Islam. Maka ketika kita memahaminya, kita akan mengerti sketsa besar wajah Islam. Buku ini mengantarkan pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang mendasar, komprehensif, kokoh, dan rasional dalam bahasa yang mudah dipahami bahkan oleh pembaca awam. Berbeda dengan buku lain, pembahasan buku ini merentang dari hukum Islam baik dalam kerangka fikih klasik dan kontemporer hingga kontekstualisasi hukum Islam dalam wujudnya yang menyublim dalam spektrum hukum positif Nasional Indonesia. Buku ini merinci pokok-pokok hukum Islam; dalil dan sumber hukum Islam; sejarah pertumbuhan hukum Islam sejak pembentukan hingga era kontemporer; serta hukum Islam di Indonesia sejak masuknya Islam sampai era reformasi.

... hukum disandingkan dengan Islam, maka muncul pengertian bahwa hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu ... Introduction to Islamic Law, (Bandung: Nuansa, 2010), hlm. 21. 9 M. Hasbi As-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih ...

REKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM ; Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama. Pengalaman-pengalaman tersebut banyak mempengaruhi munculnya pemikiran reaktualisasi hukum Islam. Karena dalam perjalanan hidupnya, Munawir Sjadzali banyak menemukan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan situasi dan kondisi di mana hukum Islam diterapkan. Itulah sebabnya Munawir Sjadzali menawarkan teori reaktualisasi hukum Islam, agar ketetepan hukum Islam senantiasa dapat diterima dengan mudah oleh umatnya (shalihun likulli zamanin wa makanin).

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama.

Sejarah Hukum Islam

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat.

Manajemen Pendidikan Islam Kontemporer

Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Era disrupsi merupakan era terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang dimulai dengan digunakannya perangkat-perangkat digital menggantikan cara-cara manual. Era industri 4.0 merupakan nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Adanya revolusi ini ditandai dengan terjadinya perubahan secara besar-besaran di berbagai bidang melalui perpaduan teknologi, termasuk bidang pendidikan. Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0. Selamat membaca! *** Sinopsis Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0.

Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut?

Konservasi Sumber Daya Manusia dalam Ekosistem Pendidikan Islam

Upaya pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui berbagai jalur, diantaranya melalui pendidikan. Pendidikan ini merupakan jalur pen-ingkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih menekankan pada pembentukan kualitas dasar, misalnya keimanan dan ketakwaan, kepribadian, kecerdasan, kedisiplinan, kreativitas dan sebagainya. Dalam pengembangan SDM, pendidikan memiliki nilai strategis dan mempunyai peran penting sebagai suatu investasi di masa depan. Karena secara teoretis, pendidikan adalah dasar dari pertumbuhan ekonomi, dasar dari perkembangan sains dan teknologi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dalam pendapatan, dan peningkatan kualitas peradaban manusia pada umumnya. Nilai strategis pendidikan yang makro ini, menyim-pulkan bahwa pendidikan menyimpan kekuatan luar biasa un-tuk menciptakan keseluruhan aspek lingkungan hidup dan da-pat memberikan informasi paling berharga mengenai pegangan hidup di masa depan serta membantu anak didik mempersiap-kan kebutuhan hidup yang esensial untuk menghadapi peru-bahan. Ditinjau dari sisi sejarah, para ilmuan muslim adalah orang-orang yang memiliki komitmen terhadap Islam yang tinggi, karena dalam perjalanan keilmuannya, sisi keduniaan dan keagamaan tetap berjalan seiring dan institusi pendidikan tidak memisahkan kedua sisi tersebut. Tokoh-tokoh dan para ilmuan tersebut memiliki dedikasi yang tinggi terhadap keilmuannya di samping fungsinya sebagai ulama dan mereka tidak menjadikan pendidikan keagamaan sebagai ajang mencari nafkah. Pendidikan keagamaan pada awalnya dianggap sebagai kebutuhan mutlak disamping harus mempelajari bidang keduniaan untuk bekal hidup. Hal ini memang merupakan tujuan pendidikan Islam dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia. Buku Konservasi Sumber Daya Manusia dalam Ekosistem Pendidikan Islam ini terdiri dari delapan Bab, yang mengungkap secara mendalam mengenai upaya-upaya me-ngembangkan Sumber Daya Manusia dalam perspektif Pendi-dikan Islam dengan segala dimensinya. Bab I Pendidikan Islam dalam Dinamika Modernisasi dan Globalisasi, Bab II Pendidikan Islam dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, Bab III Manusia Sebagai Dimensi Pendidikan Islam dalam Perspektif Al-Quran, Bab IV Implementasi Nilai-nilai Iman dan Taqwa dalam Pendidikan Islam, Bab V Implementasi Nilai-nilai Akidah (Tauhid) dalam Perspektif Pendidikan Is-lam, Bab VI Dimensi Akhlak dalam Paradigma Pendidikan Islam, Bab VII Nilai-nilai Ibadah Salat 5 (Lima) Waktu Ditinjau dari Pendidikan Islam, dan Bab VIII Membangun SDM Per-caya Diri dalam Paradigma Pendidikan Islam.

Buku Konservasi Sumber Daya Manusia dalam Ekosistem Pendidikan Islam ini terdiri dari delapan Bab, yang mengungkap secara mendalam mengenai upaya-upaya me-ngembangkan Sumber Daya Manusia dalam perspektif Pendi-dikan Islam dengan segala ...