Buku yang ada di tangan pembaca berisi mengenai sejarah hukum Islam di beberapa daerah yang pernah memiliki kesultanan di Nusantara ini. Pasti ada yang bertanya mengapa hanya beberapa kesultanan yang dibahas di dalam buku ini? Jawabannya sederhana bagi sejarawan seperti saya: karena ketiadaan sumber untuk mendedahkan hukum Islam di beberapa kesultanan yang ada di Nusantara. Dengan demikian, apa yang terdapat di dalam buku ini, semata-mata keberadaan sumber untuk menuliskannya. Tanpa sumber dan historiografi, adalah hal yang mustahil menuliskan satu kesultanan tertentu. Buku tentang sejarah hukum Islam Nusantara ini dapat mengisi kekosongan buku daras tentangætarikh tasyriæNusantara, di lingkungan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN) maupun perguruan tinggi umum. Buku ini juga dapat menjadi bacaan umum bagi mereka yang ingin mengetahui keberadaan hukum Islam di Nusantara pada masa lampau. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)
Buku tentang sejarah hukum Islam Nusantara ini dapat mengisi kekosongan buku daras tentangætarikh tasyriæNusantara, di lingkungan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN) maupun ...
Alasannya yang sederhana adalah bahwa agama , pemikiran , kebudayaan serta peradaban mereka dan juga cara hidupnya sangat berbeda dengan orang - orang Islam . Oleh karena itu , tidaklah mungkin bagi seorang muslim untuk mengembangkan ...
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup